Kejagung Tersangkakan 3 Eks Pimpinan BGN dalam Kasus Korupsi MBG
Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun 2025-2026. Penetapan dilakukan pada Rabu (3/6) setelah penyidikan menunjukkan indikasi penyalahgunaan dana APBN dan pengaturan mitra yayasan.
Penetapan tersangka dan nilai anggaran
Ketiga tersangka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya (SS), dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung (LP).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan program MBG mulai berjalan 6 Januari 2025. Program dibiayai APBN sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Modus: yayasan terafiliasi dan verifikasi bermasalah
Syarief menjelaskan MBG semestinya dikelola oleh yayasan yang sah di setiap sekolah. Namun penyidikan menemukan yayasan mitra yang dipilih tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.
"Namun pada faktanya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,"
Penunjukan yayasan bermasalah diduga dilakukan melalui pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN. Yayasan-yayasan tersebut diduga menerima insentif miliaran rupiah setiap hari dan terkait langsung dengan tiga tersangka.
Pengadaan barang dan indikasi mark up
Penyidikan juga menemukan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan lapangan dan diduga terjadi mark up harga. Proses pengadaan disebut mendapat intervensi dari para tersangka.
Beberapa pengadaan yang dianggap bermasalah antara lain:
- 21.801 unit motor listrik, total pengadaan sekitar Rp1 triliun;
- 32.000 pasang sepatu;
- lebih dari 31.000 unit tablet;
- 5.400 unit televisi.
Status hukum dan potensi kerugian negara
Jaksa menyatakan praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,"
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil proses penyidikan berlanjut.
Kasus ini membuka sorotan besar terhadap mekanisme seleksi mitra pelaksana program sosial berskala besar dan mendorong kebutuhan audit pengadaan serta penguatan pengawasan penggunaan dana APBN pada program gizi anak.
Berita Terkait
Reformasi Birokrasi Aceh Meningkat, Indeks Capai 82,73 (A-)
Indeks Reformasi Birokrasi Aceh naik menjadi 82,73 (A-) menurut evaluasi Kementerian PANRB; rekomendasi foku...
Sumut dan RS Mata Cicendo Teken MoU Jejaring Pengampuan Mata
Gubernur Sumut teken MoU dengan RS Mata Cicendo untuk jejaring pengampuan mata, fokus pelatihan tenaga keseh...
Pencurian di Pasar Horas, Aksi Protes Solar, dan Kelangkaan Pupuk di Sumut
Tiga peristiwa di Sumut: pencurian toko emas di Pasar Horas, aksi protes dugaan penyelewengan solar di Medan...
Polres Labuhanbatu Sita 1,35 Kg Sabu dan 4,5 Kg Ganja
Polres Labuhanbatu amankan 1.354,48 gram sabu, 4.504 gram ganja, dan 91 tersangka selama Operasi Antik Toba...
Hakim Bebaskan Empat Terdakwa Kasus Pengalihan Aset PTPN II
Pengadilan Negeri Medan membebaskan empat terdakwa kasus pengalihan aset PTPN II; majelis menyatakan tidak c...
LLDikti Wilayah I Raih Rekor MURI lewat Seminar 10 Pohon Ilmu
LLDikti Wilayah I meraih Rekor MURI lewat Seminar Nasional 10 Pohon Ilmu (3/6) dengan sekitar 58.000 peserta...