Kejagung Tersangkakan 3 Eks Pimpinan BGN dalam Kasus Korupsi MBG
Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun 2025-2026. Penetapan dilakukan pada Rabu (3/6) setelah penyidikan menunjukkan indikasi penyalahgunaan dana APBN dan pengaturan mitra yayasan.
Penetapan tersangka dan nilai anggaran
Ketiga tersangka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya (SS), dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung (LP).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan program MBG mulai berjalan 6 Januari 2025. Program dibiayai APBN sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Modus: yayasan terafiliasi dan verifikasi bermasalah
Syarief menjelaskan MBG semestinya dikelola oleh yayasan yang sah di setiap sekolah. Namun penyidikan menemukan yayasan mitra yang dipilih tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.
"Namun pada faktanya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,"
Penunjukan yayasan bermasalah diduga dilakukan melalui pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN. Yayasan-yayasan tersebut diduga menerima insentif miliaran rupiah setiap hari dan terkait langsung dengan tiga tersangka.
Pengadaan barang dan indikasi mark up
Penyidikan juga menemukan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan lapangan dan diduga terjadi mark up harga. Proses pengadaan disebut mendapat intervensi dari para tersangka.
Beberapa pengadaan yang dianggap bermasalah antara lain:
- 21.801 unit motor listrik, total pengadaan sekitar Rp1 triliun;
- 32.000 pasang sepatu;
- lebih dari 31.000 unit tablet;
- 5.400 unit televisi.
Status hukum dan potensi kerugian negara
Jaksa menyatakan praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,"
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil proses penyidikan berlanjut.
Kasus ini membuka sorotan besar terhadap mekanisme seleksi mitra pelaksana program sosial berskala besar dan mendorong kebutuhan audit pengadaan serta penguatan pengawasan penggunaan dana APBN pada program gizi anak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...