Kapan Hari Tasyrik 2026? Penjelasan, Tanggal, dan Aturan
Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Iduladha yang jatuh pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Untuk tahun 2026, jika Iduladha (10 Dzulhijjah) bertepatan dengan Rabu, 27 Mei 2026, maka Hari Tasyrik berlangsung pada 28, 29, dan 30 Mei 2026. Pada hari-hari ini ada larangan berpuasa, sekaligus anjuran memperbanyak zikir, sedekah, dan takbir.
Penetapan dan jadwal Hari Tasyrik 2026
Secara umum, Hari Tasyrik ditetapkan berlangsung selama tiga hari setelah Hari Raya Iduladha. Ketentuan ini merupakan praktik yang banyak digunakan dalam tradisi fikih.
| Tanggal (Dzulhijjah) | Tanggal (Masehi 2026) |
|---|---|
| 11 Dzulhijjah | 28 Mei 2026 |
| 12 Dzulhijjah | 29 Mei 2026 |
| 13 Dzulhijjah | 30 Mei 2026 |
Makna istilah dan asal-usul nama
Istilah Tasyrik atau Tasyriq berasal dari akar kata bahasa Arab yang bermakna matahari terbit, menjemur, atau menghadap timur. Makna ini selaras dengan praktik tradisional menjemur daging kurban pada masa sebelum adanya teknologi pendingin.
Dalam kajian bahasa klasik, beberapa ulama memberi penjelasan berbeda tentang asal nama Tasyrik. Satu pendapat menyebut hubungan dengan tradisi menjemur daging kurban agar awet. Pendapat lain mengaitkan nama itu dengan waktu penyembelihan yang dilakukan setelah matahari terbit.
Tokoh seperti Imam An-Nawawi mengaitkan istilah tersebut dengan kebiasaan penjemuran daging. Sementara catatan Ibnu Hajar menunjukkan ada perbedaan pandangan mengenai durasi, namun ketentuan tiga hari lebih umum dipegang.
Aturan ibadah: larangan puasa dan anjuran amal
Pada Hari Tasyrik berlaku larangan berpuasa bagi umat Islam yang tidak sedang menunaikan kondisi khusus. Larangan ini dimaksudkan agar umat menikmati rezeki kurban dan memperbanyak syukur serta zikir.
أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ
Artinya: "Hari-hari Tasyrik adalah hari-hari makan, minum, dan zikrullah ta’ala (berdizikir/mengingat Allah)." (HR Muslim)
Hadis lain menegaskan larangan puasa pada hari-hari ini kecuali untuk orang yang sedang berhaji dan tidak memperoleh hewan qurban:
التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ
Artinya: "Tidak diperkenankan untuk berpuasa pada hari Tasyrik kecuali bagi siapa yang tidak mendapatkan hewan qurban ketika menunaikan haji." (HR Bukhari)
Selain larangan puasa, umat dianjurkan memperbanyak zikir, doa, sedekah, dan mempererat tali silaturahim. Takbir setelah salat fardu atau takbir muqayyad juga sangat dianjurkan. Di samping itu, penyembelihan hewan kurban masih diperbolehkan selama masa Tasyrik.
Penutup: implikasi bagi umat
Dengan memahami penetapan Hari Tasyrik dan aturan ibadahnya, umat dapat merencanakan ibadah dan tradisi kurban dengan lebih baik pada tahun 2026. Poin penting yang harus diingat adalah menjaga tradisi syukur, tidak berpuasa tanpa alasan yang dibenarkan, serta terus memperbanyak amal saleh selama tiga hari tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...