Fluktuasi Harga TBS Sawit Labura, PKS Turun hingga Rp659/kg
AEK Kanopan — Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mengalami fluktuasi tajam pada periode 19–29 Mei 2026, memengaruhi pendapatan petani dan alur pemasaran lokal.
Data harga terbaru
Berdasarkan pemantauan Dinas Pertanian Kabupaten Labura, harga TBS di tingkat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sempat mencapai Rp3.229 per kilogram pada 20 Mei 2026. Namun pada 23–29 Mei 2026 harga turun ke kisaran Rp2.570–Rp2.575 per kilogram, penurunan sebesar Rp659 per kilogram atau sekitar 20,41 persen.
Sementara itu, harga di tingkat petani relatif stabil di sekitar Rp2.200 per kilogram, sehingga selisih antara harga PKS dan petani semakin menyempit setelah penurunan PKS.
Penyebab penurunan harga
Dinas Pertanian menyatakan fluktuasi harga TBS ini dipengaruhi oleh pergerakan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar global. Perubahan permintaan dan penawaran internasional berdampak langsung pada penetapan harga TBS.
"Turunnya harga TBS secara drastis sangat dipengaruhi oleh anjloknya harga minyak kelapa sawit mentah atau CPO di pasar global. Karena harga TBS petani mengacu pada harga CPO dunia, maka perubahan permintaan dan penawaran internasional akan berdampak langsung terhadap harga jual di tingkat petani,"
Monitoring dan dasar penetapan harga
Pemerintah daerah melakukan pemantauan harga melalui Sistem Informasi Pasar Produk Perkebunan (Sipasbun). Penetapan harga mengacu pada beberapa indikator, termasuk indeks K, harga CPO, dan harga kernel. Dinas juga merujuk pada surat penyampaian data harga dari Provinsi Sumatera Utara tanggal 25 Mei 2026.
Langkah dan imbauan untuk petani
Dinas Pertanian Labura mendorong langkah-langkah untuk mengurangi dampak penurunan harga. Rekomendasi utama meliputi:
- Menjaga kualitas panen dengan memanen buah pada tingkat kematangan optimal untuk meningkatkan rendemen minyak.
- Mendorong pembentukan kelompok tani dan kemitraan resmi agar petani dapat memperpendek rantai pemasaran dan menjual langsung ke PKS.
- Mengoptimalkan penggunaan pupuk organik dan pemupukan berimbang untuk menekan biaya operasional.
- Menjaga disiplin sanitasi dan perawatan kebun untuk mempertahankan produktivitas.
- Melakukan diversifikasi usaha seperti tanaman sela atau peternakan sebagai penopang ekonomi keluarga.
Implikasi dan harapan
Kepala Dinas Pertanian Labura, drh. Sudarija, MM, MH, CPM, menegaskan bahwa pengawasan dan penyampaian informasi harga bertujuan agar penerapan harga pembelian TBS sesuai ketentuan dan tidak merugikan petani. Ia berharap kondisi harga bisa kembali stabil dan semua pihak, termasuk PKS serta pelaku tata niaga, bekerja sama untuk melindungi kepentingan petani sawit di daerah.
Berita Terkait
Bupati Buka Musrenbang TJSLP/CSR Nagan Raya 2026
Bupati Nagan Raya buka Musrenbang TJSLP/CSR 2026 untuk menyepakati program prioritas, fokus pada Masjid Giok...
Pentas Seni dan Pelepasan TK Kemala Bhayangkari 06 di Siantar
Kapolres dan Pj Ketua Bhayangkari hadir pada pentas seni dan pelepasan murid TK Kemala Bhayangkari 06 Pemata...
Dukungan Besar untuk Tarmizi Age sebagai Calon Wamen Ketenagakerjaan
Nama Tarmizi Age ramai didukung masyarakat Aceh untuk masuk bursa calon Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan ja...
Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Terbaik I Investasi 2025
Pemkab Simalungun meraih penghargaan Terbaik I Realisasi Investasi 2025 dari Pemprov Sumut saat PIISU ke-12...
Fraksi Gerindra: Ranperda Deliserdang Terancam Gagal karena OPD Absen
Fraksi Gerindra menilai Ranperda Deliserdang terancam gagal karena ketidakhadiran OPD; beberapa pejabat meng...
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Sabu 20 kg
Polrestabes Medan menggagalkan peredaran sabu 20 kg di Tol Helvetia; Pemko memperluas program Tebus Ijazah;...