Fluktuasi Harga TBS Sawit Labura, PKS Turun hingga Rp659/kg
AEK Kanopan — Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mengalami fluktuasi tajam pada periode 19–29 Mei 2026, memengaruhi pendapatan petani dan alur pemasaran lokal.
Data harga terbaru
Berdasarkan pemantauan Dinas Pertanian Kabupaten Labura, harga TBS di tingkat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sempat mencapai Rp3.229 per kilogram pada 20 Mei 2026. Namun pada 23–29 Mei 2026 harga turun ke kisaran Rp2.570–Rp2.575 per kilogram, penurunan sebesar Rp659 per kilogram atau sekitar 20,41 persen.
Sementara itu, harga di tingkat petani relatif stabil di sekitar Rp2.200 per kilogram, sehingga selisih antara harga PKS dan petani semakin menyempit setelah penurunan PKS.
Penyebab penurunan harga
Dinas Pertanian menyatakan fluktuasi harga TBS ini dipengaruhi oleh pergerakan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar global. Perubahan permintaan dan penawaran internasional berdampak langsung pada penetapan harga TBS.
"Turunnya harga TBS secara drastis sangat dipengaruhi oleh anjloknya harga minyak kelapa sawit mentah atau CPO di pasar global. Karena harga TBS petani mengacu pada harga CPO dunia, maka perubahan permintaan dan penawaran internasional akan berdampak langsung terhadap harga jual di tingkat petani,"
Monitoring dan dasar penetapan harga
Pemerintah daerah melakukan pemantauan harga melalui Sistem Informasi Pasar Produk Perkebunan (Sipasbun). Penetapan harga mengacu pada beberapa indikator, termasuk indeks K, harga CPO, dan harga kernel. Dinas juga merujuk pada surat penyampaian data harga dari Provinsi Sumatera Utara tanggal 25 Mei 2026.
Langkah dan imbauan untuk petani
Dinas Pertanian Labura mendorong langkah-langkah untuk mengurangi dampak penurunan harga. Rekomendasi utama meliputi:
- Menjaga kualitas panen dengan memanen buah pada tingkat kematangan optimal untuk meningkatkan rendemen minyak.
- Mendorong pembentukan kelompok tani dan kemitraan resmi agar petani dapat memperpendek rantai pemasaran dan menjual langsung ke PKS.
- Mengoptimalkan penggunaan pupuk organik dan pemupukan berimbang untuk menekan biaya operasional.
- Menjaga disiplin sanitasi dan perawatan kebun untuk mempertahankan produktivitas.
- Melakukan diversifikasi usaha seperti tanaman sela atau peternakan sebagai penopang ekonomi keluarga.
Implikasi dan harapan
Kepala Dinas Pertanian Labura, drh. Sudarija, MM, MH, CPM, menegaskan bahwa pengawasan dan penyampaian informasi harga bertujuan agar penerapan harga pembelian TBS sesuai ketentuan dan tidak merugikan petani. Ia berharap kondisi harga bisa kembali stabil dan semua pihak, termasuk PKS serta pelaku tata niaga, bekerja sama untuk melindungi kepentingan petani sawit di daerah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Perceraian dan Kekerasan Anak
Ketua DPRK Banda Aceh kunjungi Mahkamah Syar'iyah, soroti lebih dari 300 perkara perceraian Jan–Sep 2026 dan...
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...
Kemendagri Dinilai Lemah soal Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar Deliserdang
Klaim Kemendagri soal pergeseran anggaran Rp503 miliar Deliserdang disorot, disertai kabar keluarga tersangk...
BKSDA Aceh: Pembabatan Sawit di Trumon Masuk Kawasan Konservasi
BKSDA Aceh menyatakan pembabatan sawit di Trumon berada dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil; warga dan PeTA...