BPS: Harga Minyakita Turun, Namun Masih di Atas HET
Jakarta — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga Minyakita di pasar rakyat turun pada pekan kedua Juni 2026, namun angka rata-rata nasional masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Penurunan tercatat dari sekitar Rp17.000 per liter menjadi Rp16.355 per liter, sementara HET ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Data BPS: Harga dan tren
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa pantauan Kementerian Perdagangan mencatat harga Minyakita saat ini di level Rp16.355 per liter. Meski turun, harga itu masih melewati HET Rp15.700.
Kalau kita lihat harga Minyakita di pasar rakyat pantauan Kemendag itu sudah berhasil diturunkan dari Rp17.000 dan sekarang menjadi Rp16.355. Walaupun ini masih di atas HET yang sebesar Rp15.700
Secara keseluruhan, harga rata-rata minyak goreng di pasar rakyat untuk semua jenis — curah, premium, maupun Minyakita — mencapai Rp20.167 per liter. Angka ini naik 0,81 persen dibandingkan Mei 2026.
Daerah dengan kenaikan tertinggi
BPS melaporkan kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) minyak goreng terjadi di 165 kabupaten/kota. Daerah dengan kenaikan harga Minyakita tertinggi antara lain:
- Kota Bima
- Kabupaten Bima
- Kabupaten Fakfak
- Kabupaten Buru Selatan
- Kabupaten Halmahera Barat
Pemerintah terus memantau perkembangan harga untuk menjaga keterjangkauan minyak goreng bagi masyarakat.
Respons pemerintah dan penilaian Bapanas
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menyebut kenaikan harga Minyakita sebagai sebuah anomali. Menurutnya, posisi Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar seharusnya menjamin pasokan.
Tentang minyak goreng ini adalah anomali. Kita mensuplai minyak goreng seluruh dunia dan 60 persen bahan baku minyak goreng ada di Indonesia, yaitu CPO, tetapi kita naik, jadi ini anomali di pasar
Amran menuturkan pemerintah sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk memperbaiki tata kelola distribusi. Salah satu opsi yang disiapkan adalah pengelolaan Minyakita oleh badan usaha milik negara (BUMN) secara penuh.
Kami sudah koordinasi dengan Bapak Mendag tadi pagi lagi. Kami katakan Minyakita itu 100 persen dikelola oleh BUMN, itu arahan Bapak Presiden dua pekan lalu
Pengaruh program bantuan pangan
Amran juga menyebut penggunaan Minyakita dalam program bantuan pangan menjadi salah satu pemicu kelangkaan. Ia menilai bantuan seharusnya memakai minyak goreng komersial, bukan Minyakita.
Minyakita kemarin hanya sekitar 35 persen dan dipakai untuk bantuan pangan. Seharusnya minyak biasa yang digunakan, bukan Minyakita, itu salah satu penyebabnya kemarin Minyakita langka
Untuk itu, pemerintah meminta Perum Bulog menghentikan penggunaan Minyakita dalam program bantuan pangan. Langkah ini diharapkan meningkatkan pasokan Minyakita di pasar dan meredam kenaikan harga.
Pengawasan distribusi dan penyesuaian kebijakan akan menjadi fokus pemerintah dalam beberapa pekan ke depan untuk menjaga keterjangkauan minyak goreng bagi konsumen.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...