Ditjen KI: AI Tak Bisa Gantikan Pencipta Manusia
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa artificial intelligence tidak dapat menggantikan manusia sebagai pencipta utama karya berhak cipta. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu, 27 Mei 2026, menyusul meningkatnya penggunaan AI generatif yang memicu kekhawatiran terhadap nasib ekonomi kreator nasional.
Pernyataan resmi Dirjen KI
Dirjen KI, Hermansyah Siregar, menegaskan pemerintah tidak menolak kemajuan teknologi. Namun penggunaan AI harus berada dalam bingkai hukum dan menghormati hak pencipta.
Pemerintah tidak anti-teknologi karena AI memiliki potensi strategis besar bagi perkembangan ekonomi dan inovasi Indonesia. Namun, pengembangan AI tetap harus berjalan dalam kepastian hukum serta menghormati hak para pencipta karya
Kebijakan hak cipta dan karya buatan AI
Hermansyah menjelaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta menempatkan pencipta sebagai manusia, bukan sistem AI otonom. Oleh karena itu, karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI tidak dapat memperoleh perlindungan hak cipta di Indonesia.
Kami mengambil kebijakan transisi bahwa karya murni buatan AI tidak akan dicatatkan. Namun, karya kolaboratif yang menggunakan AI sebagai alat bantu tetap dapat dilindungi sepanjang terdapat kontribusi intelektual manusia yang signifikan
Aturan untuk data pelatihan dan kompensasi
Pemerintah tengah menyusun penguatan regulasi melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta. Salah satu poin penting adalah penggunaan karya cipta sebagai data pelatihan AI, khususnya untuk kepentingan komersial.
Aturan yang disiapkan akan mewajibkan adanya izin untuk penggunaan data pelatihan AI dalam konteks komersial. Selain itu, perusahaan yang memanfaatkan karya berhak cipta diperkirakan harus memberikan kompensasi kepada pemegang hak.
Manajemen kolektif dan penegakan hukum
Kementerian Hukum membuka peluang pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif untuk membantu kreator menagih royalti dari perusahaan pengembang AI. Langkah ini dimaksudkan untuk menyeimbangkan inovasi teknologi dan kepentingan pencipta.
Selain regulasi baru, DJKI juga meningkatkan penegakan hukum di ranah digital. Sepanjang 2025 hingga Mei 2026, DJKI menutup 1.004 situs web bajakan yang melanggar hak cipta, termasuk konten film, serial televisi, buku digital, dan webtoon ilegal.
Dampak dan prospek
Penegasan ini memberi kepastian pada kreator bahwa kontribusi manusia tetap menjadi dasar perlindungan hak cipta. Di sisi lain, regulasi baru diproyeksikan mendorong tata kelola penggunaan data dan skema kompensasi yang lebih adil.
Perkembangan aturan berikutnya akan menentukan mekanisme pelaksanaan izin pelatihan data, pembagian royalti, serta peran lembaga manajemen kolektif dalam ekosistem AI dan kreativitas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...