KemenPPPA Waspadai Radikalisme Digital pada Anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat 112 siswa terpapar radikalisme digital di 26 provinsi. Temuan itu muncul dari pemantauan konten di media sosial dan game online, sehingga pemerintah menyiapkan strategi edukasi digital yang lebih tepat sasaran untuk memperkuat perlindungan anak. Laporan ini disampaikan pada 27 Mei 2026 di Jakarta.
Temuan dan pola paparan
Data menunjukkan rata-rata usia anak yang terpapar mencapai 13 tahun. Paparan terjadi melalui platform video, aplikasi percakapan, dan komunitas tertutup di media sosial. Penyebaran propaganda memanfaatkan pendekatan emosional yang mudah menyentuh kelompok remaja.
Pemantauan menyoroti peran platform sebagai pengakselerasi penyebaran konten radikal. Akibatnya, anak-anak lebih rentan karena belum memiliki literasi digital yang memadai.
Peran keluarga dan edukasi
KemenPPPA menekankan pentingnya peran keluarga dalam melindungi anak di ruang digital. Pengawasan orang tua dan komunikasi yang sehat disebut sebagai langkah utama untuk mencegah paparan lebih jauh.
“Edukasi keluarga harus terus diperkuat agar anak memiliki ruang digital aman. Orang tua perlu memahami pola pengawasan dan komunikasi sehat,”
ujar Titi Eko Rahayu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA.
Upaya pemerintah dan regulasi
Selain program sosialisasi, KemenPPPA menggelar pelatihan deteksi dini radikalisme yang menyasar orang tua, guru, dan anak. Pemerintah juga memperkuat kerangka hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 untuk meningkatkan perlindungan anak di ranah digital.
- Sosialisasi dan pelatihan deteksi dini bagi keluarga dan guru
- Penyusunan materi edukasi digital yang sesuai usia
- Penegakan regulasi nasional untuk perlindungan anak daring
Pandangan pakar
Direktur ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, mengingatkan bahwa propaganda digital terus berubah mengikuti fitur dan kebiasaan pengguna pada setiap platform. Ia menekankan perlunya konten edukasi yang mampu bersaing dengan arus informasi di media sosial remaja.
“Pendekatan edukasi harus disesuaikan dengan karakter anak dan perkembangan platform digital. Konten edukasi harus bersaing dengan arus informasi media sosial,”
Implikasi dan langkah ke depan
Pencegahan radikalisme digital pada anak membutuhkan sinergi antar-institusi, keluarga, dan platform teknologi. Pendekatan yang lebih personal dan adaptif terhadap perkembangan platform dianggap kunci untuk menurunkan angka paparan.
Ke depan, pemerintah dan lembaga masyarakat diharapkan memperluas program literasi digital serta meninjau efektivitas regulasi untuk merespons taktik propaganda yang terus berubah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...