Lokal

Imigrasi Kualanamu Tunda 13 WNI Diduga Haji Nonprosedural

Bagikan:
Petugas Imigrasi Kualanamu memeriksa calon penumpang yang diduga hendak berangkat haji nonprosedural

Deliserdang — Petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu menunda keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia pada Kamis, 21 Mei 2026. Rombongan itu diduga hendak menunaikan ibadah haji nonprosedural setelah diperiksa di konter Imigrasi saat hendak boarding ke Malaysia Airlines tujuan Kuala Lumpur.

Penangkalan saat pemeriksaan

Petugas menemukan skor 100% pada indikator Subject of Interest saat memeriksa 13 penumpang terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan. Awalnya mereka mengaku akan berwisata ke Malaysia, namun setelah pendalaman mengakui tujuan akhirnya adalah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi.

Identitas dan riwayat percobaan keberangkatan

Petugas Imigrasi mendeteksi adanya satu orang yang diduga sebagai koordinator bernama Santo Aseano. Dari rekam jejak data perlintasan, rombongan ini sebelumnya sudah dua kali gagal berangkat melalui gerbang lain.

  • Gagal berangkat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 Mei 2026.
  • Gagal berangkat melalui Batam pada upaya sebelumnya.
  • Diamankan di Kualanamu saat hendak naik penerbangan MH0861 tujuan Kuala Lumpur.

Sistem integrasi imigrasi dan pencegahan

Keberhasilan pencegahan itu dikaitkan dengan penyelarasan data keimigrasian nasional yang terintegrasi secara real-time. Sistem ini memungkinkan petugas membaca rekam jejak pelintasan dan menandai subjek mencurigakan agar gerbang perlintasan lain segera siaga.

"Integrasi sistem di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi kita saat ini mampu membaca rekam jejak pelintasan secara real-time. Begitu ada subjek mencurigakan, akan kami input sebagai Subject of Interest sehingga gerbang perlintasan lain bisa langsung siaga," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.

Koordinasi penegakan hukum dan imbauan

Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara kini berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk penanganan dan penegakan hukum lebih lanjut terhadap koordinator rombongan. Imigrasi juga mengimbau masyarakat agar tidak termakan tawaran keberangkatan haji instan tanpa visa resmi.

"Penundaan keberangkatan ini adalah langkah preventif demi keselamatan para jemaah sendiri. Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat' berarti kami hadir untuk melindungi segenap warga negara dari potensi eksploitasi, penipuan, dan kerentanan hukum di negara orang. Beribadahlah dengan aman, legal, dan sesuai prosedur yang diakui," tambah Hendarsam.

Imigrasi menekankan bahwa penggunaan jalur nonprosedural berisiko terhadap keamanan, hak legal, dan perlindungan WNI selama berada di Arab Saudi. Upaya pencegahan di tiga pintu masuk utama menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis data dalam menutup celah penyelundupan manusia melalui berbagai modus.

Langkah selanjutnya adalah proses pemeriksaan lanjutan terhadap 13 orang yang ditunda, serta penanganan hukum terhadap pihak yang diduga menjadi koordinator guna mencegah praktik serupa di masa mendatang.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!