Gede Narayana Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat
Gede Narayana resmi ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Rabu, 4 Juni 2026 di Jakarta. Penetapan ini menyusul pengunduran diri Arya Sandhiyudha sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota KIP Periode 2022–2026, yang diterima sejak 8 Mei dan telah diproses sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Alur hukum dan administrasi
Menurut Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro, pengunduran diri Arya telah diterima pada 8 Mei dan telah diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Langkah itu dilakukan untuk memenuhi mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses penetapan melalui rapat pleno
Penunjukan Gede Narayana dikukuhkan melalui rapat pleno KIP. Sebelum keputusan pleno, lembaga melakukan komunikasi dan konsolidasi internal serta koordinasi eksternal untuk memastikan transisi kepemimpinan berjalan sesuai mekanisme kelembagaan.
"Kami ada mekanismenya yaitu Rapat Pleno. Rapat Pleno itu sendiri adalah rapat tertinggi di badan publik, di Komisi Informasi Pusat untuk mengambil keputusan,"
Dampak ke struktur internal KIP
Pengangkatan Gede sebagai Wakil Ketua membuka kemungkinan kosongnya posisi yang selama ini dijabatnya, yakni Komisioner Bidang Regulasi. Donny mengatakan KIP akan mendalami mekanisme pengisian jabatan tersebut, termasuk peluang pergantian antarwaktu (PAW), setelah mendapat pengesahan Presiden.
Komitmen terhadap keterbukaan informasi
Donny menegaskan transisi kepemimpinan tidak akan mengubah arah kebijakan KIP. Lembaga meneguhkan komitmen memperkuat prinsip keterbukaan informasi publik melalui open government untuk menjamin transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas.
"Kita semua menyadari bahwa harus adanya transparansi. Kemudian harus adanya partisipasi publik, dan terakhir harus adanya akuntabilitas,"
KIP menyatakan akan melanjutkan program dan kebijakan yang sedang berjalan sambil menuntaskan proses administratif penetapan dan pengisian jabatan yang masih kosong. Pengesahan Presiden lewat Keppres menjadi tahap penting berikutnya sebelum mekanisme pengisian posisi pengganti dapat dilaksanakan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Komisi VI DPR Tekankan Peran BUMN Perkuat Ekosistem Maritim
Komisi VI DPR dorong peran BUMN untuk memperkuat ekosistem maritim lewat konsolidasi, penguatan PT PAL, dan...
Kemendikdasmen Revitalisasi SDN Tanggirejo Grobogan 2026
Kemendikdasmen memastikan SDN Tanggirejo Grobogan akan direvitalisasi pada 2026 setelah bangunan sekolah rob...
Wamenkomdigi: Indonesia Harus Cepat Masuk Rantai Pasok AI
Wamenkomdigi Nezar Patria menegaskan Indonesia harus cepat masuk rantai pasok AI, fokus pada pusat data, GPU...
Kapolri Cup 2026 Perkuat Sinergi dan Pembinaan Atlet Menembak
Kapolri Cup 2026 menjadi ajang sinergi lintas lembaga dan pembinaan atlet menembak, dihadiri personel Polri,...
BPOM Perkuat Industri Farmasi Nasional Lewat Kolaborasi TCBI
BPOM mendukung pendirian PT Tempo Chia Tai Tianqing (TCBI) untuk percepat produksi obat biologis dan kurangi...
Kemenhub Optimalkan Fungsi Terminal untuk Tingkatkan Layanan Umum
Kemenhub mendorong optimalisasi terminal untuk tingkatkan layanan angkutan umum dan pemanfaatan aset, disamp...