Gede Narayana Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat
Gede Narayana resmi ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Rabu, 4 Juni 2026 di Jakarta. Penetapan ini menyusul pengunduran diri Arya Sandhiyudha sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota KIP Periode 2022–2026, yang diterima sejak 8 Mei dan telah diproses sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Alur hukum dan administrasi
Menurut Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro, pengunduran diri Arya telah diterima pada 8 Mei dan telah diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Langkah itu dilakukan untuk memenuhi mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses penetapan melalui rapat pleno
Penunjukan Gede Narayana dikukuhkan melalui rapat pleno KIP. Sebelum keputusan pleno, lembaga melakukan komunikasi dan konsolidasi internal serta koordinasi eksternal untuk memastikan transisi kepemimpinan berjalan sesuai mekanisme kelembagaan.
"Kami ada mekanismenya yaitu Rapat Pleno. Rapat Pleno itu sendiri adalah rapat tertinggi di badan publik, di Komisi Informasi Pusat untuk mengambil keputusan,"
Dampak ke struktur internal KIP
Pengangkatan Gede sebagai Wakil Ketua membuka kemungkinan kosongnya posisi yang selama ini dijabatnya, yakni Komisioner Bidang Regulasi. Donny mengatakan KIP akan mendalami mekanisme pengisian jabatan tersebut, termasuk peluang pergantian antarwaktu (PAW), setelah mendapat pengesahan Presiden.
Komitmen terhadap keterbukaan informasi
Donny menegaskan transisi kepemimpinan tidak akan mengubah arah kebijakan KIP. Lembaga meneguhkan komitmen memperkuat prinsip keterbukaan informasi publik melalui open government untuk menjamin transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas.
"Kita semua menyadari bahwa harus adanya transparansi. Kemudian harus adanya partisipasi publik, dan terakhir harus adanya akuntabilitas,"
KIP menyatakan akan melanjutkan program dan kebijakan yang sedang berjalan sambil menuntaskan proses administratif penetapan dan pengisian jabatan yang masih kosong. Pengesahan Presiden lewat Keppres menjadi tahap penting berikutnya sebelum mekanisme pengisian posisi pengganti dapat dilaksanakan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...