Gede Narayana Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat
Gede Narayana resmi ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Rabu, 4 Juni 2026 di Jakarta. Penetapan ini menyusul pengunduran diri Arya Sandhiyudha sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota KIP Periode 2022–2026, yang diterima sejak 8 Mei dan telah diproses sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Alur hukum dan administrasi
Menurut Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro, pengunduran diri Arya telah diterima pada 8 Mei dan telah diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Langkah itu dilakukan untuk memenuhi mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses penetapan melalui rapat pleno
Penunjukan Gede Narayana dikukuhkan melalui rapat pleno KIP. Sebelum keputusan pleno, lembaga melakukan komunikasi dan konsolidasi internal serta koordinasi eksternal untuk memastikan transisi kepemimpinan berjalan sesuai mekanisme kelembagaan.
"Kami ada mekanismenya yaitu Rapat Pleno. Rapat Pleno itu sendiri adalah rapat tertinggi di badan publik, di Komisi Informasi Pusat untuk mengambil keputusan,"
Dampak ke struktur internal KIP
Pengangkatan Gede sebagai Wakil Ketua membuka kemungkinan kosongnya posisi yang selama ini dijabatnya, yakni Komisioner Bidang Regulasi. Donny mengatakan KIP akan mendalami mekanisme pengisian jabatan tersebut, termasuk peluang pergantian antarwaktu (PAW), setelah mendapat pengesahan Presiden.
Komitmen terhadap keterbukaan informasi
Donny menegaskan transisi kepemimpinan tidak akan mengubah arah kebijakan KIP. Lembaga meneguhkan komitmen memperkuat prinsip keterbukaan informasi publik melalui open government untuk menjamin transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas.
"Kita semua menyadari bahwa harus adanya transparansi. Kemudian harus adanya partisipasi publik, dan terakhir harus adanya akuntabilitas,"
KIP menyatakan akan melanjutkan program dan kebijakan yang sedang berjalan sambil menuntaskan proses administratif penetapan dan pengisian jabatan yang masih kosong. Pengesahan Presiden lewat Keppres menjadi tahap penting berikutnya sebelum mekanisme pengisian posisi pengganti dapat dilaksanakan.
Berita Terkait
Yenny Wahid Terpilih Ketua Umum KOWANI dalam KLB 3 Juni 2026
Yenny Wahid resmi terpilih sebagai Ketua Umum KOWANI pada KLB 3 Juni 2026; kepengurusan baru memaparkan lima...
MaiA: Platform AI Permudah Rencana Perjalanan Wisatawan
Kemenpar meluncurkan MaiA, platform AI untuk memudahkan penyusunan rencana perjalanan dan mempromosikan dest...
Pelemahan Rupiah Dongkrak Daya Saing Pariwisata Indonesia
Pelemahan rupiah membuat Indonesia lebih murah bagi wisatawan asing, mendorong kunjungan dari Asia meski tan...
Pemerintah Siapkan Sanksi Publik bagi Pelanggar Uji Tuntas HAM
KemenHAM siapkan sanksi, termasuk publikasi identitas, bagi perusahaan >2.000 pekerja yang tak lapor uji tun...
DPR: Diplomasi Presiden Kunci Hadapi Tantangan Geopolitik
DPR menilai diplomasi presiden penting hadapi gejolak geopolitik; masukan publik layak dipertimbangkan, tapi...
UNDP: Uji Tuntas HAM Kini Wajib bagi Perusahaan Global
UNDP: uji tuntas HAM kini mengikat secara hukum dan jadi tuntutan investor; perusahaan Indonesia harus terap...