Nasional

Gede Narayana Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat

Bagikan:
Gede Narayana dalam konferensi pers penetapan Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat

Gede Narayana resmi ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Rabu, 4 Juni 2026 di Jakarta. Penetapan ini menyusul pengunduran diri Arya Sandhiyudha sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota KIP Periode 2022–2026, yang diterima sejak 8 Mei dan telah diproses sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Alur hukum dan administrasi

Menurut Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro, pengunduran diri Arya telah diterima pada 8 Mei dan telah diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Langkah itu dilakukan untuk memenuhi mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses penetapan melalui rapat pleno

Penunjukan Gede Narayana dikukuhkan melalui rapat pleno KIP. Sebelum keputusan pleno, lembaga melakukan komunikasi dan konsolidasi internal serta koordinasi eksternal untuk memastikan transisi kepemimpinan berjalan sesuai mekanisme kelembagaan.

"Kami ada mekanismenya yaitu Rapat Pleno. Rapat Pleno itu sendiri adalah rapat tertinggi di badan publik, di Komisi Informasi Pusat untuk mengambil keputusan,"

Dampak ke struktur internal KIP

Pengangkatan Gede sebagai Wakil Ketua membuka kemungkinan kosongnya posisi yang selama ini dijabatnya, yakni Komisioner Bidang Regulasi. Donny mengatakan KIP akan mendalami mekanisme pengisian jabatan tersebut, termasuk peluang pergantian antarwaktu (PAW), setelah mendapat pengesahan Presiden.

Komitmen terhadap keterbukaan informasi

Donny menegaskan transisi kepemimpinan tidak akan mengubah arah kebijakan KIP. Lembaga meneguhkan komitmen memperkuat prinsip keterbukaan informasi publik melalui open government untuk menjamin transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas.

"Kita semua menyadari bahwa harus adanya transparansi. Kemudian harus adanya partisipasi publik, dan terakhir harus adanya akuntabilitas,"

KIP menyatakan akan melanjutkan program dan kebijakan yang sedang berjalan sambil menuntaskan proses administratif penetapan dan pengisian jabatan yang masih kosong. Pengesahan Presiden lewat Keppres menjadi tahap penting berikutnya sebelum mekanisme pengisian posisi pengganti dapat dilaksanakan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait