Pemerintah Siapkan Sanksi Publik bagi Pelanggar Uji Tuntas HAM
Pemerintah menyiapkan sanksi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan uji tuntas HAM dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Bisnis dan HAM. Aturan itu mengatur pemberian status "Tidak Patuh" dan publikasi identitas perusahaan yang abai, terutama bagi perusahaan dengan lebih dari 2.000 pekerja. Pernyataan ini disampaikan PLT Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM, Sofia Alatas, saat Lokakarya Bisnis dan HAM di Bandung, Rabu, 3 Juni 2026.
Sanksi dan mekanisme publikasi
KemenHAM merancang tahapan penegakan kepatuhan yang dimulai dari peringatan administratif. Jika perusahaan tetap tidak melapor, nama perusahaan dapat diumumkan ke publik sebagai bentuk sanksi reputasi.
"Kalau perusahaan tidak melapor, tentu ada tahapan peringatan. Namun apabila tetap tidak menjalankan kewajibannya, bisa diumumkan kepada publik,"
Publikasi ini dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan pemangku kepentingan dan jalannya usaha, terutama bagi perusahaan yang tercatat di bursa atau memiliki jaringan bisnis luas.
"Otomatis kalau dia sudah di atas 2.000 pekerja. Kemudian terdaftar di bursa efek, ketika diumumkan kepada publik akan berefek kepada jalannya perusahaan itu sendiri,"
Sistem pelaporan digital dan pendampingan
KemenHAM sedang membangun sistem pelaporan digital untuk menyederhanakan proses pengajuan laporan uji tuntas HAM. Selain itu, kementerian menyiapkan skema pendampingan melalui asesor bersertifikat bagi perusahaan yang belum mampu menyusun laporan sendiri.
Verifikasi akhir atas laporan tetap dilakukan oleh KemenHAM. Namun, perusahaan dapat bermitra dengan asesor untuk menyusun dokumen dan proses pelaporan.
"Verifikasi laporan akan dilakukan Kementerian HAM, namun perusahaan dapat bermitra dengan asesor untuk membantu penyusunannya,"
Sertifikasi asesor dan pengawasan
Semua asesor wajib mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikat resmi, termasuk asesor dari luar negeri. Sertifikasi dimaksudkan agar asesor memahami kondisi sosial dan budaya Indonesia saat melakukan pendampingan dan komunikasi dengan masyarakat terdampak.
Asesor yang lulus akan terdaftar di Kementerian HAM. KemenHAM juga menegaskan kemungkinan pencabutan hak asesor apabila ditemukan praktik negatif, seperti kongkalikong dengan perusahaan atau pejabat kementerian.
Biaya dan jadwal pelaporan
- KemenHAM menyatakan pelaporan uji tuntas HAM pada tahap awal gratis.
- Frekuensi pelaporan direncanakan dilakukan setiap dua tahun.
Rancangan Perpres ini menempatkan kewajiban pelaporan uji tuntas HAM sebagai bagian dari mekanisme pengawasan korporasi terhadap hak asasi, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas perusahaan besar. Implementasi aturan, termasuk mekanisme sanksi dan sertifikasi asesor, akan menentukan seberapa efektif perlindungan HAM dalam praktik bisnis ke depan.
Berita Terkait
MaiA: Platform AI Permudah Rencana Perjalanan Wisatawan
Kemenpar meluncurkan MaiA, platform AI untuk memudahkan penyusunan rencana perjalanan dan mempromosikan dest...
Pelemahan Rupiah Dongkrak Daya Saing Pariwisata Indonesia
Pelemahan rupiah membuat Indonesia lebih murah bagi wisatawan asing, mendorong kunjungan dari Asia meski tan...
Gede Narayana Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat
Gede Narayana resmi ditunjuk sebagai Wakil Ketua KIP menggantikan Arya Sandhiyudha; penetapan melalui rapat...
DPR: Diplomasi Presiden Kunci Hadapi Tantangan Geopolitik
DPR menilai diplomasi presiden penting hadapi gejolak geopolitik; masukan publik layak dipertimbangkan, tapi...
UNDP: Uji Tuntas HAM Kini Wajib bagi Perusahaan Global
UNDP: uji tuntas HAM kini mengikat secara hukum dan jadi tuntutan investor; perusahaan Indonesia harus terap...
PNM Buka Ruang Pintar Pojok Baca di Pulau Rinca
PNM mendirikan Ruang Pintar Pojok Baca di Pulau Rinca (3 Mei 2026) untuk memperluas akses literasi anak-anak...