Pemerintah Siapkan Sanksi Publik bagi Pelanggar Uji Tuntas HAM
Pemerintah menyiapkan sanksi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan uji tuntas HAM dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Bisnis dan HAM. Aturan itu mengatur pemberian status "Tidak Patuh" dan publikasi identitas perusahaan yang abai, terutama bagi perusahaan dengan lebih dari 2.000 pekerja. Pernyataan ini disampaikan PLT Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM, Sofia Alatas, saat Lokakarya Bisnis dan HAM di Bandung, Rabu, 3 Juni 2026.
Sanksi dan mekanisme publikasi
KemenHAM merancang tahapan penegakan kepatuhan yang dimulai dari peringatan administratif. Jika perusahaan tetap tidak melapor, nama perusahaan dapat diumumkan ke publik sebagai bentuk sanksi reputasi.
"Kalau perusahaan tidak melapor, tentu ada tahapan peringatan. Namun apabila tetap tidak menjalankan kewajibannya, bisa diumumkan kepada publik,"
Publikasi ini dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan pemangku kepentingan dan jalannya usaha, terutama bagi perusahaan yang tercatat di bursa atau memiliki jaringan bisnis luas.
"Otomatis kalau dia sudah di atas 2.000 pekerja. Kemudian terdaftar di bursa efek, ketika diumumkan kepada publik akan berefek kepada jalannya perusahaan itu sendiri,"
Sistem pelaporan digital dan pendampingan
KemenHAM sedang membangun sistem pelaporan digital untuk menyederhanakan proses pengajuan laporan uji tuntas HAM. Selain itu, kementerian menyiapkan skema pendampingan melalui asesor bersertifikat bagi perusahaan yang belum mampu menyusun laporan sendiri.
Verifikasi akhir atas laporan tetap dilakukan oleh KemenHAM. Namun, perusahaan dapat bermitra dengan asesor untuk menyusun dokumen dan proses pelaporan.
"Verifikasi laporan akan dilakukan Kementerian HAM, namun perusahaan dapat bermitra dengan asesor untuk membantu penyusunannya,"
Sertifikasi asesor dan pengawasan
Semua asesor wajib mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikat resmi, termasuk asesor dari luar negeri. Sertifikasi dimaksudkan agar asesor memahami kondisi sosial dan budaya Indonesia saat melakukan pendampingan dan komunikasi dengan masyarakat terdampak.
Asesor yang lulus akan terdaftar di Kementerian HAM. KemenHAM juga menegaskan kemungkinan pencabutan hak asesor apabila ditemukan praktik negatif, seperti kongkalikong dengan perusahaan atau pejabat kementerian.
Biaya dan jadwal pelaporan
- KemenHAM menyatakan pelaporan uji tuntas HAM pada tahap awal gratis.
- Frekuensi pelaporan direncanakan dilakukan setiap dua tahun.
Rancangan Perpres ini menempatkan kewajiban pelaporan uji tuntas HAM sebagai bagian dari mekanisme pengawasan korporasi terhadap hak asasi, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas perusahaan besar. Implementasi aturan, termasuk mekanisme sanksi dan sertifikasi asesor, akan menentukan seberapa efektif perlindungan HAM dalam praktik bisnis ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...