Pemerintah Siapkan Sanksi Publik bagi Pelanggar Uji Tuntas HAM
Pemerintah menyiapkan sanksi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan uji tuntas HAM dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Bisnis dan HAM. Aturan itu mengatur pemberian status "Tidak Patuh" dan publikasi identitas perusahaan yang abai, terutama bagi perusahaan dengan lebih dari 2.000 pekerja. Pernyataan ini disampaikan PLT Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM, Sofia Alatas, saat Lokakarya Bisnis dan HAM di Bandung, Rabu, 3 Juni 2026.
Sanksi dan mekanisme publikasi
KemenHAM merancang tahapan penegakan kepatuhan yang dimulai dari peringatan administratif. Jika perusahaan tetap tidak melapor, nama perusahaan dapat diumumkan ke publik sebagai bentuk sanksi reputasi.
"Kalau perusahaan tidak melapor, tentu ada tahapan peringatan. Namun apabila tetap tidak menjalankan kewajibannya, bisa diumumkan kepada publik,"
Publikasi ini dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan pemangku kepentingan dan jalannya usaha, terutama bagi perusahaan yang tercatat di bursa atau memiliki jaringan bisnis luas.
"Otomatis kalau dia sudah di atas 2.000 pekerja. Kemudian terdaftar di bursa efek, ketika diumumkan kepada publik akan berefek kepada jalannya perusahaan itu sendiri,"
Sistem pelaporan digital dan pendampingan
KemenHAM sedang membangun sistem pelaporan digital untuk menyederhanakan proses pengajuan laporan uji tuntas HAM. Selain itu, kementerian menyiapkan skema pendampingan melalui asesor bersertifikat bagi perusahaan yang belum mampu menyusun laporan sendiri.
Verifikasi akhir atas laporan tetap dilakukan oleh KemenHAM. Namun, perusahaan dapat bermitra dengan asesor untuk menyusun dokumen dan proses pelaporan.
"Verifikasi laporan akan dilakukan Kementerian HAM, namun perusahaan dapat bermitra dengan asesor untuk membantu penyusunannya,"
Sertifikasi asesor dan pengawasan
Semua asesor wajib mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikat resmi, termasuk asesor dari luar negeri. Sertifikasi dimaksudkan agar asesor memahami kondisi sosial dan budaya Indonesia saat melakukan pendampingan dan komunikasi dengan masyarakat terdampak.
Asesor yang lulus akan terdaftar di Kementerian HAM. KemenHAM juga menegaskan kemungkinan pencabutan hak asesor apabila ditemukan praktik negatif, seperti kongkalikong dengan perusahaan atau pejabat kementerian.
Biaya dan jadwal pelaporan
- KemenHAM menyatakan pelaporan uji tuntas HAM pada tahap awal gratis.
- Frekuensi pelaporan direncanakan dilakukan setiap dua tahun.
Rancangan Perpres ini menempatkan kewajiban pelaporan uji tuntas HAM sebagai bagian dari mekanisme pengawasan korporasi terhadap hak asasi, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas perusahaan besar. Implementasi aturan, termasuk mekanisme sanksi dan sertifikasi asesor, akan menentukan seberapa efektif perlindungan HAM dalam praktik bisnis ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bulog Catat Pengadaan Beras 3,5 Juta Ton hingga 24 Juli 2026
Bulog mencatat pengadaan setara beras mencapai 3,5 juta ton hingga 24 Juli 2026, mendekati target 4 juta ton...
Anggota KDMP Nuar Maju Tembus 130, Koperasi Tawarkan Harga Murah
KDMP Nuar Maju kini memiliki 130 anggota aktif; koperasi menawarkan harga lebih murah dan hak atas SHU sebag...
Komisi VI DPR Tekankan Peran BUMN Perkuat Ekosistem Maritim
Komisi VI DPR dorong peran BUMN untuk memperkuat ekosistem maritim lewat konsolidasi, penguatan PT PAL, dan...
Kemendikdasmen Revitalisasi SDN Tanggirejo Grobogan 2026
Kemendikdasmen memastikan SDN Tanggirejo Grobogan akan direvitalisasi pada 2026 setelah bangunan sekolah rob...
Wamenkomdigi: Indonesia Harus Cepat Masuk Rantai Pasok AI
Wamenkomdigi Nezar Patria menegaskan Indonesia harus cepat masuk rantai pasok AI, fokus pada pusat data, GPU...
Kapolri Cup 2026 Perkuat Sinergi dan Pembinaan Atlet Menembak
Kapolri Cup 2026 menjadi ajang sinergi lintas lembaga dan pembinaan atlet menembak, dihadiri personel Polri,...