Lokal

Warga Bener Meriah Hentikan Proyek Bronjong, Tuntut Ganti Rugi Lahan

Bagikan:
Warga menghentikan pengerjaan bronjong dan berdiskusi dengan petugas di lokasi proyek

BENER MERIAH – Puluhan pemilik lahan di Desa Jamur Ujung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, menghentikan sementara pengerjaan bronjong oleh PT Waskita pada Rabu (17/6). Mereka menuntut ganti rugi atas tanah yang terdampak, karena pembayaran belum direalisasikan oleh pihak berwenang sesuai kesepakatan.

Aksi warga dan tuntutan ganti rugi

Warga pemilik lahan beramai-ramai mendatangi lokasi proyek bronjong yang sedang dikerjakan PT Waskita. Mereka mengaku pernah menandatangani titik perbatasan lahan setelah dipanggil aparatur desa, dengan janji kompensasi dari instansi terkait.

Setelah satu bulan berlalu, pendataan sudah dilakukan namun pembayaran belum diterima. Warga menemukan alat berat telah melakukan pengerukan, sehingga mereka menghentikan operasional alat tersebut hingga ada kejelasan.

"Dan itu akan diganti rugi atas tanah kami yang terkena pembangunan bronjong. Ganti rugi itu nanti dibayar oleh pihak Pertanahan," kata Khalidin Asa, salah satu perwakilan pemilik lahan.

"Tapi setelah sebulan berlalu, pihak Pertanahan belum juga melakukan pembayaran ganti rugi tanah kami, malah kami lihat di lokasi tanah kami sudah dilakukan pengerukan oleh pihak PT Waskita," tambahnya.

Tanggapan PT Waskita

Koordinator lapangan PT Waskita, Hendi, menyatakan perusahaan hanya menerima perintah untuk melakukan pekerjaan konstruksi. Menurutnya, proses pembebasan lahan dan pembayaran merupakan kewenangan instansi pertanahan.

"Secara teknis pembebasan lahan tanah milik warga itu bukan bidang perusahaan melainkan pihak Pertanahan. Kami akan coba koordinasi kembali terkait hal ini," ujar Hendi.

Status di Dinas Pertanahan Kabupaten

Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Khairmansyah, didampingi Sekretaris Yowa Abardani Lauta, mengatakan pihaknya baru menerima informasi lisan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional mengenai rencana kebutuhan lahan.

Masa kini proses baru pada tahap pendataan masyarakat, penyusunan dokumen perencanaan (DPPT), dan Kajian Tata Ruang (KKPR). Mereka juga mulai mengumpulkan data awal untuk verifikasi kepemilikan lahan.

"Kami sedang mengumpulkan para pemilik tanah untuk dilakukan pendataan. Ini penting agar seluruh proses administrasi dan legalitas lahan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Yowa.

Yowa memperkirakan kebutuhan lahan relatif kecil, total luasan di bawah lima hektare sepanjang Merie Satu hingga Pintu Rime Gayo. Pendanaan direncanakan dari pemerintah pusat karena status jalan tersebut adalah jalan nasional.

Proses hukum dan perkiraan waktu

Dinas Pertanahan menyebut masih diperlukan tahapan verifikasi dan koordinasi dengan berbagai instansi sebelum pembayaran ganti rugi dapat direalisasikan. Proses ini diperkirakan memakan waktu dua hingga tiga bulan, tergantung kelengkapan administrasi dan hasil verifikasi lapangan.

Warga berharap percepatan pembayaran agar hak mereka dipenuhi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan peraturan turunannya.

Penundaan pembayaran dan aktivitas proyek yang berjalan sebelum penyelesaian administrasi berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan jika tidak segera ditangani oleh pihak berwenang.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait