Politik

DPRD Jember Desak Pembayaran Gaji ke-13 untuk Pekerja Puskesmas

Bagikan:

JEMBER — Anggota Komisi D DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho, mendesak Pemerintah Kabupaten Jember segera menuntaskan pembayaran gaji ke-13 bagi pekerja paruh waktu di 19 puskesmas. Desakan muncul karena keterlambatan cairnya tunjangan yang dinilai mengganggu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Desakan penyelesaian segera

Nuki—sapaan Wahyu Prayudi Nugroho—menyatakan pembayaran gaji ke-13 seharusnya sudah dicairkan pada Juni sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026. Namun per pertengahan Juni 2026 masih terdapat pegawai yang belum menerima haknya, sehingga perlu ada percepatan penyelesaian.

"Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 harus dicairkan pada bulan Juni. Namun sampai sekarang masih ada pegawai yang belum menerima haknya,"

Puskesmas terdampak dan penyebab

Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, sebanyak 19 puskesmas tercatat belum merealisasikan pembayaran gaji ke-13 kepada pekerja paruh waktu hingga pertengahan Juni 2026. Beberapa puskesmas yang disebut antara lain:

  • Puskesmas Kalisat
  • Puskesmas Ledokombo
  • Puskesmas Rowotengah
  • Puskesmas Rambipuji

Penyebab keterlambatan menurut Nuki adalah perbedaan proses administrasi antar unit pelayanan kesehatan. Ia menilai kendala administratif tersebut seharusnya bisa diantisipasi lebih awal.

Selain itu Nuki menyinggung fleksibilitas pengelolaan keuangan puskesmas melalui skema BLUD, yang menurutnya bisa dimanfaatkan untuk mempercepat pencairan hak pegawai.

Tindak lanjut Pemerintah Kabupaten

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Akhmad Fauzi, mengaku telah meminta Dinas Kesehatan untuk segera menyelesaikan persoalan itu. Ia juga menyebut pihaknya menerima laporan melalui program pengaduan masyarakat.

"Saya sudah meminta agar persoalan ini segera diselesaikan. Mudah-mudahan mulai Senin seluruh hak pegawai sudah masuk ke rekening masing-masing,"

Sebelumnya, Bupati Jember telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah untuk menuntaskan pembayaran paling lambat 8 Juni 2026. Meski demikian, sampai 14 Juni 2026 masih tercatat 19 puskesmas yang belum merealisasikan pembayaran.

Dampak dan harapan DPRD

DPRD Komisi D menyatakan akan memantau proses pencairan agar hak pekerja tidak tertunda. Ketepatan pembayaran dianggap bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dengan pemantauan lanjutan, DPRD berharap pencairan segera tuntas sehingga pekerja puskesmas dapat memenuhi kebutuhan mendesak dan pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait