DPRD Jember Desak Pembayaran Gaji ke-13 untuk Pekerja Puskesmas
JEMBER — Anggota Komisi D DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho, mendesak Pemerintah Kabupaten Jember segera menuntaskan pembayaran gaji ke-13 bagi pekerja paruh waktu di 19 puskesmas. Desakan muncul karena keterlambatan cairnya tunjangan yang dinilai mengganggu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Desakan penyelesaian segera
Nuki—sapaan Wahyu Prayudi Nugroho—menyatakan pembayaran gaji ke-13 seharusnya sudah dicairkan pada Juni sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026. Namun per pertengahan Juni 2026 masih terdapat pegawai yang belum menerima haknya, sehingga perlu ada percepatan penyelesaian.
"Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 harus dicairkan pada bulan Juni. Namun sampai sekarang masih ada pegawai yang belum menerima haknya,"
Puskesmas terdampak dan penyebab
Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, sebanyak 19 puskesmas tercatat belum merealisasikan pembayaran gaji ke-13 kepada pekerja paruh waktu hingga pertengahan Juni 2026. Beberapa puskesmas yang disebut antara lain:
- Puskesmas Kalisat
- Puskesmas Ledokombo
- Puskesmas Rowotengah
- Puskesmas Rambipuji
Penyebab keterlambatan menurut Nuki adalah perbedaan proses administrasi antar unit pelayanan kesehatan. Ia menilai kendala administratif tersebut seharusnya bisa diantisipasi lebih awal.
Selain itu Nuki menyinggung fleksibilitas pengelolaan keuangan puskesmas melalui skema BLUD, yang menurutnya bisa dimanfaatkan untuk mempercepat pencairan hak pegawai.
Tindak lanjut Pemerintah Kabupaten
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Akhmad Fauzi, mengaku telah meminta Dinas Kesehatan untuk segera menyelesaikan persoalan itu. Ia juga menyebut pihaknya menerima laporan melalui program pengaduan masyarakat.
"Saya sudah meminta agar persoalan ini segera diselesaikan. Mudah-mudahan mulai Senin seluruh hak pegawai sudah masuk ke rekening masing-masing,"
Sebelumnya, Bupati Jember telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah untuk menuntaskan pembayaran paling lambat 8 Juni 2026. Meski demikian, sampai 14 Juni 2026 masih tercatat 19 puskesmas yang belum merealisasikan pembayaran.
Dampak dan harapan DPRD
DPRD Komisi D menyatakan akan memantau proses pencairan agar hak pekerja tidak tertunda. Ketepatan pembayaran dianggap bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dengan pemantauan lanjutan, DPRD berharap pencairan segera tuntas sehingga pekerja puskesmas dapat memenuhi kebutuhan mendesak dan pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PSSI Jatim: Soekarno Cup 2026 Perkuat Regenerasi Pemain U-17
PSSI Jatim menyebut Soekarno Cup 2026 sebagai panggung tambahan bagi pemain U-17 dan sarana regenerasi Timna...
Siti Mariyam Pimpin Kwarcab Surabaya 2026–2031, Target Bumi Perkemahan
Siti Mariyam terpilih sebagai Ketua Kwarcab Surabaya 2026–2031; fokus pada pembangunan bumi perkemahan dan p...
Perum Bulog Usulkan 'Beras Satu Harga', Ini Tiga Catatan Penting
Perum Bulog usulkan kebijakan beras satu harga nasional; penting diimbangi perlindungan petani, penguatan pa...
Soekarno Cup 2026: Komarudin Tekankan Sportivitas dan Persatuan
Komarudin Watubun minta 16 tim Soekarno Cup 2026 di Jawa Timur menjadikan turnamen wadah persahabatan, sport...
Soekarno Cup 2026 Siapkan VAR untuk Semifinal dan Final
Soekarno Cup 2026 akan menggunakan VAR pada semifinal dan final serta mendatangkan wasit dari luar Jawa Timu...
Soekarno Cup 2026: Panggung Talenta Muda dari Pelosok
Soekarno Cup 2026 memberi panggung bagi 16 tim talenta muda dari pelosok, termasuk anak petani dan nelayan,...