DPRD Jember Desak Pembayaran Gaji ke-13 untuk Pekerja Puskesmas
JEMBER — Anggota Komisi D DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho, mendesak Pemerintah Kabupaten Jember segera menuntaskan pembayaran gaji ke-13 bagi pekerja paruh waktu di 19 puskesmas. Desakan muncul karena keterlambatan cairnya tunjangan yang dinilai mengganggu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Desakan penyelesaian segera
Nuki—sapaan Wahyu Prayudi Nugroho—menyatakan pembayaran gaji ke-13 seharusnya sudah dicairkan pada Juni sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026. Namun per pertengahan Juni 2026 masih terdapat pegawai yang belum menerima haknya, sehingga perlu ada percepatan penyelesaian.
"Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 harus dicairkan pada bulan Juni. Namun sampai sekarang masih ada pegawai yang belum menerima haknya,"
Puskesmas terdampak dan penyebab
Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, sebanyak 19 puskesmas tercatat belum merealisasikan pembayaran gaji ke-13 kepada pekerja paruh waktu hingga pertengahan Juni 2026. Beberapa puskesmas yang disebut antara lain:
- Puskesmas Kalisat
- Puskesmas Ledokombo
- Puskesmas Rowotengah
- Puskesmas Rambipuji
Penyebab keterlambatan menurut Nuki adalah perbedaan proses administrasi antar unit pelayanan kesehatan. Ia menilai kendala administratif tersebut seharusnya bisa diantisipasi lebih awal.
Selain itu Nuki menyinggung fleksibilitas pengelolaan keuangan puskesmas melalui skema BLUD, yang menurutnya bisa dimanfaatkan untuk mempercepat pencairan hak pegawai.
Tindak lanjut Pemerintah Kabupaten
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Akhmad Fauzi, mengaku telah meminta Dinas Kesehatan untuk segera menyelesaikan persoalan itu. Ia juga menyebut pihaknya menerima laporan melalui program pengaduan masyarakat.
"Saya sudah meminta agar persoalan ini segera diselesaikan. Mudah-mudahan mulai Senin seluruh hak pegawai sudah masuk ke rekening masing-masing,"
Sebelumnya, Bupati Jember telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah untuk menuntaskan pembayaran paling lambat 8 Juni 2026. Meski demikian, sampai 14 Juni 2026 masih tercatat 19 puskesmas yang belum merealisasikan pembayaran.
Dampak dan harapan DPRD
DPRD Komisi D menyatakan akan memantau proses pencairan agar hak pekerja tidak tertunda. Ketepatan pembayaran dianggap bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dengan pemantauan lanjutan, DPRD berharap pencairan segera tuntas sehingga pekerja puskesmas dapat memenuhi kebutuhan mendesak dan pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bawaslu Verifikasi Data SIPOL di Kantor DPC PDI Perjuangan Tuban
Bawaslu Kabupaten Tuban melakukan verifikasi data SIPOL di kantor DPC PDI Perjuangan Tuban untuk memastikan...
ASDP dan Pemkab Banyuwangi Bahas Solusi Antrean Pelabuhan Ketapang
ASDP dan Pemkab Banyuwangi bersepakat percepat peningkatan dermaga, perluasan buffer zone, dan kapal bantuan...
AirNav Bantu Kampung Seling: Turbin PLTMH & Fasilitas Dasar
AirNav dan Pemkab Banyuwangi serahkan turbin PLTMH, musala, ruang kelas, dan sanitasi untuk Kampung Seling p...
DPC PDI Perjuangan Kediri Gelar Tahlil 7 Hari untuk Guruh
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri menggelar tahlil tujuh hari untuk Guruh Soekarnoputra, menekankan pentin...
Pemkab Jember Atur Jam Operasional untuk Redam Konflik Pasar Tanjung
Pemkab Jember dan DPRD setujui pengaturan jam operasional Pasar Tanjung sementara menunggu revitalisasi dan...
Warga Surabaya Keluhkan Data Desil Tak Sesuai, DPRD Minta Pendataan
Warga Sukolilo mengeluh peringkat desil tak sesuai; DPRD minta RT/RW mendata warga untuk pendampingan pengaj...