Perum Bulog Usulkan 'Beras Satu Harga', Ini Tiga Catatan Penting
Perum Bulog mengusulkan kebijakan beras medium satu harga secara nasional dengan mekanisme subsidi distribusi, yang bertujuan menyamaratakan harga eceran beras SPHP dari Sabang sampai Merauke. Gagasan ini muncul sebagai respons terhadap perbedaan harga beras di tingkat konsumen yang dinilai membebani daya beli, terutama kelompok menengah ke bawah.
Skema dan harga saat ini
Skema ini meniru prinsip satu harga yang pernah diterapkan pada bahan bakar. Untuk beras SPHP, saat ini harga acuan tercatat sekitar Rp12.450 per kilogram, atau sekitar Rp55.000–Rp57.500 per kemasan 5 kilogram. Sementara itu, beras medium non-SPHP di pasaran bergerak pada kisaran Rp60.000–Rp78.000 per 5 kilogram, bergantung wilayah dan merek.
Dukungan terhadap gagasan penyeragaman datang dari sejumlah legislator daerah, termasuk perwakilan dari Jawa Timur, yang menekankan perlunya kepastian harga di tingkat konsumen.
Tiga catatan kritis terhadap kebijakan
Meski stabilisasi harga di hilir dinilai dapat meringankan beban konsumen, ada tiga catatan penting yang perlu diperhatikan agar kebijakan tidak memberikan efek samping terhadap ketahanan pangan nasional:
- Keseimbangan antara konsumen dan produsen. Subsidi distribusi di hilir tidak cukup jika petani di hulu terus menghadapi biaya produksi tinggi dan keterbatasan sarana.
- Risiko penyeragaman konsumsi. Ketergantungan berlebih pada beras melemahkan keberagaman pangan lokal, padahal Indonesia memiliki tradisi konsumsi alternatif seperti sagu, jagung, sorgum, dan berbagai umbi-umbian.
- Ancaman terhadap pertanian non-beras. Jika harga seragam tidak disertai penguatan pangan lokal, tradisi kuliner daerah dan potensi usaha pertanian non-beras berisiko terkikis.
Langkah pelengkap yang diperlukan
Pakar kebijakan pangan menilai stabilisasi harga harus diposisikan sebagai jaring pengaman sosial, bukan pengganti strategi kedaulatan pangan berbasis keanekaragaman. Penguatan di hulu, seperti penyediaan pupuk, benih berkualitas, serta transfer teknologi pertanian, disebut sebagai syarat agar kapasitas produksi dalam negeri tetap terjaga.
Selain itu, revitalisasi pangan lokal perlu berjalan seiring dengan intervensi harga agar ketahanan pangan nasional dibangun dari fondasi yang beragam dan tangguh.
Implikasi kebijakan
Jika dilaksanakan tanpa pengawasan dan program pelengkap, kebijakan beras satu harga berpotensi hanya menyelesaikan masalah jangka pendek. Untuk manfaat jangka panjang, kebijakan itu harus terintegrasi dengan upaya memperkuat produksi, distribusi, dan diversifikasi pangan di seluruh wilayah.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Anggota DPR: Perkuat Mitigasi Bencana dan Kepedulian Lingkungan di Pamekasan
Hj. Ansari dorong mitigasi bencana sejak dini di Pamekasan: kelola sampah, tanam pohon, dan hindari betonisa...
PDI Perjuangan Menang Beruntun di Pakel, Targetkan Kemenangan 2029
PDI Perjuangan kembali menang di Kecamatan Pakel; DPC Tulungagung targetkan kemenangan tebal pada Pemilu 202...
Perda Cagar Budaya Diharapkan Kunci Anggaran Rehabilitasi di Kediri
Yuzar Rasyid minta Raperda Cagar Budaya jadi payung hukum dan pengunci anggaran agar rehabilitasi bangunan b...
PDI Perjuangan Blitar Kukuhkan 189 Pengurus Ranting, Siap Hadapi Pemilu 2029
PDI Perjuangan Kota Blitar mengukuhkan 189 pengurus ranting dari 21 kelurahan pada Musran 8 Agustus 2026 unt...
PDI Perjuangan Bojonegoro Bentuk Pengurus Ranting dan Anak Ranting
DPC PDI Perjuangan Bojonegoro gelar Rapat Pleno 8–9 Agustus 2026 untuk bentuk pengurus ranting dan anak rant...
Andreas Eddy Reses di Malang: Nikmati Festival Tunjungsekar Tempo Doeloe
Andreas Eddy Susetyo turun ke kampung di Malang saat reses, menikmati kuliner tradisional dan menyerap aspir...