Menkeu: Gaji ke-13 Harus Cair Juni 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan gaji ke-13 bagi aparatur negara seharusnya dicairkan pada Juni 2026. Pernyataan itu disampaikan usai rapat koordinasi teknis di Kemenko Perekonomian pada Selasa, 26 Mei 2026. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Siapa yang berhak menerima
Pemerintah menargetkan pembayaran untuk berbagai kelompok penerima. Penerima yang disebut termasuk pegawai negeri sipil dan jajaran terkait.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
Waktu pencairan dan pernyataan resmi
Menkeu menegaskan waktu pencairan ideal adalah Juni 2026, namun ia menyerahkan konfirmasi lebih lanjut kepada Menko Perekonomian. Pernyataan singkat itu muncul setelah agenda koordinasi tingkat kementerian.
"Gaji ke-13, Juni harusnya sih. Harusnya Pak Menko (Perekonomian) yang ngomong, nanti saya cek lagi deh,"
Kementerian Keuangan belum merinci alokasi anggaran untuk pembayaran tahun ini. Catatan sementara menyebut pencairan kemungkinan dilaksanakan secara bertahap mulai 2 Juni 2025.
Sumber pendanaan
Pembiayaan gaji ke-13 akan berasal dari dua sumber utama. Untuk aparatur di level pusat dan daerah pendanaan memakai anggaran pemerintah.
- APBN untuk penerima di lingkup pusat.
- APBD untuk ASN di pemerintah daerah.
- Untuk pensiunan, penyaluran akan melalui PT Taspen (Persero).
Tujuan dan dampak ekonomi
Pemerintah menyatakan gaji ke-13 diberikan sebagai apresiasi atas pengabdian aparatur negara. Selain itu, insentif ini dimaksudkan untuk menopang konsumsi rumah tangga menjelang puncak kebutuhan pendidikan di pertengahan tahun.
Dengan daya beli yang terjaga, harapannya terjadi efek berganda bagi perekonomian daerah dan nasional. Pemerintah berharap skema ini dapat mendorong aktivitas ekonomi pada kuartal kedua tahun anggaran.
Meski demikian, rincian teknis dan jadwal akhir masih menunggu kepastian dari pihak terkait sebelum penyaluran dilakukan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IHSG Diperkirakan Melemah, Pasar Cermati Laju Inflasi
IHSG diperkirakan melemah dan menguji level 6.000 di tengah aksi jual asing serta kenaikan inflasi September...
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...
Dua Wamenkeu Dilantik, Kemenkeu Perkuat Pelaksanaan APBN
Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman dilantik sebagai Wamenkeu pada 1 Okt 2026 untuk memperkuat pelaksana...
Rupiah Turun ke Rp17.966 di Tengah Ketidakpastian AS–Iran
Rupiah melemah 0,40% ke Rp17.966 per dolar pada 1 Okt 2026, terdorong ketidakpastian AS–Iran dan pergeseran...
IHSG Melemah 0,83% ke 6.020 pada Sesi I (1 Okt 2026)
IHSG turun 0,83% ke 6.020,69 pada sesi I (1 Okt 2026), terdorong volatilitas global dan penyesuaian portofol...
Rupiah Kembali Melemah, Analis Waspadai Risiko Tembus Rp18.000
Rupiah melemah ke Rp17.919 per dolar AS pada pembukaan 1 Okt 2026; analis sebut rentan tembus Rp18.000 jika...