Menkeu: Gaji ke-13 Harus Cair Juni 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan gaji ke-13 bagi aparatur negara seharusnya dicairkan pada Juni 2026. Pernyataan itu disampaikan usai rapat koordinasi teknis di Kemenko Perekonomian pada Selasa, 26 Mei 2026. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Siapa yang berhak menerima
Pemerintah menargetkan pembayaran untuk berbagai kelompok penerima. Penerima yang disebut termasuk pegawai negeri sipil dan jajaran terkait.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
Waktu pencairan dan pernyataan resmi
Menkeu menegaskan waktu pencairan ideal adalah Juni 2026, namun ia menyerahkan konfirmasi lebih lanjut kepada Menko Perekonomian. Pernyataan singkat itu muncul setelah agenda koordinasi tingkat kementerian.
"Gaji ke-13, Juni harusnya sih. Harusnya Pak Menko (Perekonomian) yang ngomong, nanti saya cek lagi deh,"
Kementerian Keuangan belum merinci alokasi anggaran untuk pembayaran tahun ini. Catatan sementara menyebut pencairan kemungkinan dilaksanakan secara bertahap mulai 2 Juni 2025.
Sumber pendanaan
Pembiayaan gaji ke-13 akan berasal dari dua sumber utama. Untuk aparatur di level pusat dan daerah pendanaan memakai anggaran pemerintah.
- APBN untuk penerima di lingkup pusat.
- APBD untuk ASN di pemerintah daerah.
- Untuk pensiunan, penyaluran akan melalui PT Taspen (Persero).
Tujuan dan dampak ekonomi
Pemerintah menyatakan gaji ke-13 diberikan sebagai apresiasi atas pengabdian aparatur negara. Selain itu, insentif ini dimaksudkan untuk menopang konsumsi rumah tangga menjelang puncak kebutuhan pendidikan di pertengahan tahun.
Dengan daya beli yang terjaga, harapannya terjadi efek berganda bagi perekonomian daerah dan nasional. Pemerintah berharap skema ini dapat mendorong aktivitas ekonomi pada kuartal kedua tahun anggaran.
Meski demikian, rincian teknis dan jadwal akhir masih menunggu kepastian dari pihak terkait sebelum penyaluran dilakukan.
Berita Terkait
Astra Fokus Bisnis Inti dan Efisiensi Modal Jelang 70 Tahun
Astra memfokuskan bisnis otomotif, jasa keuangan, dan solusi pertambangan untuk memperkuat portofolio dan ef...
Nilai Dolar Tekan Tanah Abang, Pelaku Usaha Gencarkan Promosi
Sinergi ADV Nusantara dan USS Feed gencarkan promosi Tanah Abang usai kenaikan nilai dolar tekan aktivitas p...
Wamenkeu: 3 Tantangan Utama Pengembangan Ekonomi Daerah
Wamenkeu Juda Agung sebut tiga tantangan ekonomi daerah: diversifikasi, kualitas belanja daerah, dan kapasit...
Ekspor Nonmigas Triwulan I Naik 0,98%, Mendag Optimis Perdagangan Tumbuh
Mendag Budi Santoso menyebut ekspor nonmigas Jan–Mar 2026 tumbuh 0,98% dan dorong program untuk perkuat prod...
IHSG Melemah 0,91% di Jeda Siang ke Level 6.149,68
IHSG melemah 0,91% ke level 6.149,68 pada jeda siang 26 Mei 2026, terdorong tekanan jual, net sell asing, da...
Harga Emas Perhiasan Jelang Iduladha 2026: Daftar Terbaru
Daftar harga emas perhiasan dari Raja Emas dan Laku Emas per 26 Mei 2026 menunjukkan penurunan jelang Idulad...