Menkeu: Gaji ke-13 Harus Cair Juni 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan gaji ke-13 bagi aparatur negara seharusnya dicairkan pada Juni 2026. Pernyataan itu disampaikan usai rapat koordinasi teknis di Kemenko Perekonomian pada Selasa, 26 Mei 2026. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Siapa yang berhak menerima
Pemerintah menargetkan pembayaran untuk berbagai kelompok penerima. Penerima yang disebut termasuk pegawai negeri sipil dan jajaran terkait.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
Waktu pencairan dan pernyataan resmi
Menkeu menegaskan waktu pencairan ideal adalah Juni 2026, namun ia menyerahkan konfirmasi lebih lanjut kepada Menko Perekonomian. Pernyataan singkat itu muncul setelah agenda koordinasi tingkat kementerian.
"Gaji ke-13, Juni harusnya sih. Harusnya Pak Menko (Perekonomian) yang ngomong, nanti saya cek lagi deh,"
Kementerian Keuangan belum merinci alokasi anggaran untuk pembayaran tahun ini. Catatan sementara menyebut pencairan kemungkinan dilaksanakan secara bertahap mulai 2 Juni 2025.
Sumber pendanaan
Pembiayaan gaji ke-13 akan berasal dari dua sumber utama. Untuk aparatur di level pusat dan daerah pendanaan memakai anggaran pemerintah.
- APBN untuk penerima di lingkup pusat.
- APBD untuk ASN di pemerintah daerah.
- Untuk pensiunan, penyaluran akan melalui PT Taspen (Persero).
Tujuan dan dampak ekonomi
Pemerintah menyatakan gaji ke-13 diberikan sebagai apresiasi atas pengabdian aparatur negara. Selain itu, insentif ini dimaksudkan untuk menopang konsumsi rumah tangga menjelang puncak kebutuhan pendidikan di pertengahan tahun.
Dengan daya beli yang terjaga, harapannya terjadi efek berganda bagi perekonomian daerah dan nasional. Pemerintah berharap skema ini dapat mendorong aktivitas ekonomi pada kuartal kedua tahun anggaran.
Meski demikian, rincian teknis dan jadwal akhir masih menunggu kepastian dari pihak terkait sebelum penyaluran dilakukan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wali Kota Illiza Dukung UMKM Parfum Banda Aceh
Wali Kota Illiza kunjungi KIMI Parfum, dorong program "Banda Aceh sebagai Kota Parfum" dan kerja sama dengan...
Mengapa Produk Handmade Tetap Diburu di Era Produksi Massal
Produk handmade tetap laris karena keunikan, personalisasi, dan kualitas bahan, kata Putri Hidayah saat Obro...
Arby's Rumah Kue Terapkan Produksi Sesuai Pesanan untuk Kurangi Limbah
Arby's Rumah Kue Malang menerapkan produksi sesuai pesanan untuk menjaga kualitas sekaligus mengurangi limba...
Koperasi Pesantren Lumajang Ikuti Workshop Pengembangan Usaha
Pengurus koperasi pesantren Lumajang mengikuti workshop pada 23 Juli 2026 untuk memperkuat tata kelola dan m...
Belu Larang Sembelih Sapi Betina Produktif, Populasi 67.141
Pemda Belu melarang penyembelihan sapi betina produktif untuk menjaga populasi; jumlah sapi naik menjadi 67....
Pertamina Pastikan 13 SPBU Palembang Layani Biosolar 24 Jam
Pertamina memastikan 13 SPBU di Palembang menyalurkan Biosolar bersubsidi 24 jam untuk mereduksi antrean dan...