Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Keberangkatan Haji Nonprosedural 13 WNI
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menunda keberangkatan 13 WNI pada Sabtu, 23 Mei 2026, di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Mereka diduga hendak menunaikan ibadah haji nonprosedural melalui jalur yang tidak resmi, sehingga rombongan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penundaan dan pemeriksaan di bandara
Petugas awalnya mencurigai tujuh penumpang yang tidak dapat menjelaskan tujuan perjalanan dan tidak menunjukkan visa keberangkatan yang sesuai. Setelah pemeriksaan lanjutan, ditemukan enam orang lain dari rombongan sehingga total yang ditunda menjadi 13 WNI.
Bukti dan indikasi rencana keberangkatan
Imigrasi menemukan bukti yang menguatkan dugaan haji nonprosedural, termasuk notifikasi grup WhatsApp berjudul Hebat Haji 2026. Selain itu, petugas mendapati percakapan yang menyarankan keluarga agar tidak mengantar ke bandara, diduga untuk menyamarkan rute keberangkatan.
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan, para penumpang memberikan keterangan kepada petugas Imigrasi yang berbeda-beda terkait tujuan keberangkatan. Dugaan keberangkatan haji nonprosedural menguat setelah petugas menemukan notifikasi grup WhatsApp Hebat Haji 2026,"
Keterangan petugas juga menunjukkan indikasi rombongan akan berangkat menuju Dubai sebagai bagian dari jalur yang tidak sesuai prosedur resmi pelaksanaan haji.
Langkah Imigrasi dan imbauan
Semua anggota rombongan ditunda keberangkatannya dan pengawasan terhadap potensi keberangkatan haji nonprosedural diperketat. Petugas menegaskan langkah ini untuk memastikan seluruh warga negara mematuhi prosedur resmi pelaksanaan ibadah haji sesuai ketentuan berlaku.
"Seluruh anggota rombongan ditunda keberangkatannya dan pengawasan terhadap potensi keberangkatan haji nonprosedural terus diperketat. Kami memastikan seluruh warga negara mematuhi prosedur resmi pelaksanaan ibadah haji sesuai ketentuan berlaku,"
Pejabat Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur resmi dalam melaksanakan ibadah haji demi keamanan, kenyamanan, dan kepastian perlindungan hukum. Imbauan itu disebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam semangat Imigrasi untuk Rakyat.
Implikasi dan prospek ke depan
Kasus ini memperlihatkan modus yang memanfaatkan komunikasi daring untuk mengorganisir keberangkatan di luar prosedur resmi. Jika terbukti, pelanggaran semacam ini dapat berujung pada tindakan administratif atau penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Imigrasi menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah pola serupa di masa mendatang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PU Perkuat Sanksi SPM Jalan Tol lewat Permen 2026
Kementerian PU finalisasi Permen SPM Jalan Tol 2026, mempertegas sanksi administratif bagi BUJT dan perkuat...
Prabowo: B50 Bisa Hemat Devisa Rp170 Triliun
Presiden Prabowo menyatakan B50 yang berlaku sejak 1 Juli 2026 dapat menghemat devisa Rp170 triliun dan memp...
Komnas HAM Terima 3.003 Pengaduan Pelanggaran HAM Sepanjang 2025
Komnas HAM menerima 3.003 pengaduan pelanggaran HAM sepanjang 2025; isu kesejahteraan, keadilan, dan agraria...
Jasa Raharja Salurkan Rp1,22T untuk 55.617 Korban hingga Mei 2026
Jasa Raharja menyalurkan Rp1,22 triliun kepada 55.617 korban kecelakaan hingga Mei 2026, sambil perkuat laya...
Prabowo: Peluncuran B50 Hentikan Impor Solar
Presiden Prabowo menyatakan peluncuran B50 pada 9 Juli 2026 menjadi langkah untuk menghentikan impor solar d...
Mendag Tegaskan Pengawasan Internal Usai Lantik Irjen Baru
Mendag Budi Santoso melantik Komjen Pol. Helmy Santika sebagai Irjen Kemendag dan menekankan pentingnya peng...