Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Keberangkatan Haji Nonprosedural 13 WNI
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menunda keberangkatan 13 WNI pada Sabtu, 23 Mei 2026, di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Mereka diduga hendak menunaikan ibadah haji nonprosedural melalui jalur yang tidak resmi, sehingga rombongan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penundaan dan pemeriksaan di bandara
Petugas awalnya mencurigai tujuh penumpang yang tidak dapat menjelaskan tujuan perjalanan dan tidak menunjukkan visa keberangkatan yang sesuai. Setelah pemeriksaan lanjutan, ditemukan enam orang lain dari rombongan sehingga total yang ditunda menjadi 13 WNI.
Bukti dan indikasi rencana keberangkatan
Imigrasi menemukan bukti yang menguatkan dugaan haji nonprosedural, termasuk notifikasi grup WhatsApp berjudul Hebat Haji 2026. Selain itu, petugas mendapati percakapan yang menyarankan keluarga agar tidak mengantar ke bandara, diduga untuk menyamarkan rute keberangkatan.
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan, para penumpang memberikan keterangan kepada petugas Imigrasi yang berbeda-beda terkait tujuan keberangkatan. Dugaan keberangkatan haji nonprosedural menguat setelah petugas menemukan notifikasi grup WhatsApp Hebat Haji 2026,"
Keterangan petugas juga menunjukkan indikasi rombongan akan berangkat menuju Dubai sebagai bagian dari jalur yang tidak sesuai prosedur resmi pelaksanaan haji.
Langkah Imigrasi dan imbauan
Semua anggota rombongan ditunda keberangkatannya dan pengawasan terhadap potensi keberangkatan haji nonprosedural diperketat. Petugas menegaskan langkah ini untuk memastikan seluruh warga negara mematuhi prosedur resmi pelaksanaan ibadah haji sesuai ketentuan berlaku.
"Seluruh anggota rombongan ditunda keberangkatannya dan pengawasan terhadap potensi keberangkatan haji nonprosedural terus diperketat. Kami memastikan seluruh warga negara mematuhi prosedur resmi pelaksanaan ibadah haji sesuai ketentuan berlaku,"
Pejabat Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur resmi dalam melaksanakan ibadah haji demi keamanan, kenyamanan, dan kepastian perlindungan hukum. Imbauan itu disebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam semangat Imigrasi untuk Rakyat.
Implikasi dan prospek ke depan
Kasus ini memperlihatkan modus yang memanfaatkan komunikasi daring untuk mengorganisir keberangkatan di luar prosedur resmi. Jika terbukti, pelanggaran semacam ini dapat berujung pada tindakan administratif atau penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Imigrasi menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah pola serupa di masa mendatang.
Berita Terkait
Pemda Apresiasi Geopark Run Series, Dongkrak Pariwisata
Pemda mendukung Geopark Run Series 2026–2027 sebagai sarana promosi pariwisata dan penggerak ekonomi lokal d...
Indonesia Bidik Wisata Olahraga lewat Geopark Run Series
Pemerintah luncurkan Geopark Run Series untuk kembangkan wisata olahraga, bidik empat geopark dan dorong eko...
MUI: Pembebasan 9 WNI Hasil Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat
MUI: pembebasan sembilan WNI yang ditahan militer Israel adalah hasil kerja sama diplomasi pemerintah dan du...
MUI Apresiasi Diplomasi Bebaskan WNI dari Penahanan Israel
MUI mengapresiasi langkah diplomasi pemerintah yang membebaskan aktivis kemanusiaan WNI yang sempat ditahan...
DJKI Rekomendasikan Penutupan 1.004 Situs Bajakan
DJKI merekomendasikan penutupan 1.004 situs bajakan hingga 17 Mei 2026 untuk melindungi karya dan menekan pe...
KemenPPPA Perkuat Sinergi Cegah Radikalisme pada Perempuan dan Anak
KemenPPPA memperkuat sinergi lintas sektor untuk melindungi perempuan dan anak dari radikalisme lewat Perpre...