DJKI Rekomendasikan Penutupan 1.004 Situs Bajakan
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum merekomendasikan penutupan 1.004 situs bajakan sepanjang 2025 hingga 17 Mei 2026 di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan hak cipta dan menekan pelanggaran kekayaan intelektual di ruang digital.
Rekomendasi dan rincian angka
Menurut Dirjen KI Hermansyah Siregar, penutupan akses situs bajakan bertujuan melindungi karya kreatif dan investasi pelaku industri nasional. DJKI mencatat rekomendasi penutupan 885 situs sepanjang 2025, dan tambahan 119 situs antara Januari sampai 17 Mei 2026.
Hermansyah menjelaskan penutupan terbanyak terjadi pada Januari 2026, yakni 61 situs, kemudian diikuti oleh bulan Februari, Maret, dan April 2026. Total rekomendasi yang telah diterbitkan DJKI mencapai 2.720 situs bajakan secara kumulatif.
Penutupan akses situs bajakan merupakan upaya negara melindungi karya, kreativitas, dan investasi agar memperoleh perlindungan layak. Langkah tersebut penting menjaga ekosistem digital sehat sekaligus memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual nasional,
Proses verifikasi sebelum penutupan
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menegaskan setiap laporan pelanggaran melewati rangkaian verifikasi sebelum rekomendasi diterbitkan. Proses meliputi verifikasi administrasi dan analisis substansi terhadap dugaan pelanggaran.
Setiap permohonan melalui verifikasi administrasi, analisis substansi dugaan pelanggaran, hingga rapat verifikasi apabila diperlukan. Tahapan tersebut memastikan rekomendasi penutupan situs diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang akurat dan terukur,
Dampak pada pemegang hak dan industri kreatif
Menurut DJKI, rekomendasi penutupan menandakan upaya negara menjaga ekosistem digital yang sehat sekaligus memberi perlindungan bagi pemegang hak. Permohonan penutupan datang dari pemegang hak di sektor film, media, penerbitan, dan layanan streaming digital nasional.
Pemegang hak tidak perlu ragu memanfaatkan mekanisme yang tersedia agar pelanggaran dapat ditangani secara cepat, terukur, dan sesuai ketentuan. Kami telah menerbitkan rekomendasi penutupan terhadap 2.720 situs bajakan,
Langkah ke depan
DJKI mendorong pemegang hak untuk aktif melaporkan pelanggaran dan memanfaatkan mekanisme penegakan yang ada. Dengan verifikasi yang ketat, rekomendasi penutupan diharapkan dijalankan berdasarkan bukti dan analisis yang terukur.
Upaya ini juga dimaksudkan agar pelaku industri kreatif mendapatkan perlindungan hukum yang lebih cepat dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Ke depan, pengawasan dan kerja sama lintas pemangku kepentingan diperkirakan tetap menjadi kunci penanganan situs bajakan.
Berita Terkait
KemenPPPA Perkuat Sinergi Cegah Radikalisme pada Perempuan dan Anak
KemenPPPA memperkuat sinergi lintas sektor untuk melindungi perempuan dan anak dari radikalisme lewat Perpre...
Purbaya Bongkar Modus Under Invoicing pada Perusahaan Sawit
Menteri Keuangan Purbaya ungkap skema under invoicing oleh eksportir sawit yang kirim lewat perusahaan afili...
Koops Habema Siapkan Evakuasi 8 Jenazah Korban OPM
Koops Habema pastikan personel dan alutsista siap evakuasi delapan jenazah korban serangan diduga TPNPB-OPM...
Rosan: Alasan Penunjukan Luke Thomas Jadi Dirut DSI
CEO Danantara Rosan Roeslani menjelaskan penunjukan Luke Thomas sebagai Dirut DSI karena pengalaman, jejarin...
Kementerian PU Rampungkan 222 SPPG, Ukuran Disesuaikan Kebutuhan
Kementerian PU menyelesaikan 222 SPPG dengan dua ukuran bangunan, 10x20 dan 20x20, menunggu arahan Presiden...
SKK Migas Jemput Bola: CIVD dan IOG e-Commerce Serbu IPA Convex
SKK Migas hadirkan booth CIVD dan IOG e-Commerce di IPA Convex 2026 untuk percepat registrasi, verifikasi, d...