DJKI Rekomendasikan Penutupan 1.004 Situs Bajakan
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum merekomendasikan penutupan 1.004 situs bajakan sepanjang 2025 hingga 17 Mei 2026 di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan hak cipta dan menekan pelanggaran kekayaan intelektual di ruang digital.
Rekomendasi dan rincian angka
Menurut Dirjen KI Hermansyah Siregar, penutupan akses situs bajakan bertujuan melindungi karya kreatif dan investasi pelaku industri nasional. DJKI mencatat rekomendasi penutupan 885 situs sepanjang 2025, dan tambahan 119 situs antara Januari sampai 17 Mei 2026.
Hermansyah menjelaskan penutupan terbanyak terjadi pada Januari 2026, yakni 61 situs, kemudian diikuti oleh bulan Februari, Maret, dan April 2026. Total rekomendasi yang telah diterbitkan DJKI mencapai 2.720 situs bajakan secara kumulatif.
Penutupan akses situs bajakan merupakan upaya negara melindungi karya, kreativitas, dan investasi agar memperoleh perlindungan layak. Langkah tersebut penting menjaga ekosistem digital sehat sekaligus memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual nasional,
Proses verifikasi sebelum penutupan
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menegaskan setiap laporan pelanggaran melewati rangkaian verifikasi sebelum rekomendasi diterbitkan. Proses meliputi verifikasi administrasi dan analisis substansi terhadap dugaan pelanggaran.
Setiap permohonan melalui verifikasi administrasi, analisis substansi dugaan pelanggaran, hingga rapat verifikasi apabila diperlukan. Tahapan tersebut memastikan rekomendasi penutupan situs diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang akurat dan terukur,
Dampak pada pemegang hak dan industri kreatif
Menurut DJKI, rekomendasi penutupan menandakan upaya negara menjaga ekosistem digital yang sehat sekaligus memberi perlindungan bagi pemegang hak. Permohonan penutupan datang dari pemegang hak di sektor film, media, penerbitan, dan layanan streaming digital nasional.
Pemegang hak tidak perlu ragu memanfaatkan mekanisme yang tersedia agar pelanggaran dapat ditangani secara cepat, terukur, dan sesuai ketentuan. Kami telah menerbitkan rekomendasi penutupan terhadap 2.720 situs bajakan,
Langkah ke depan
DJKI mendorong pemegang hak untuk aktif melaporkan pelanggaran dan memanfaatkan mekanisme penegakan yang ada. Dengan verifikasi yang ketat, rekomendasi penutupan diharapkan dijalankan berdasarkan bukti dan analisis yang terukur.
Upaya ini juga dimaksudkan agar pelaku industri kreatif mendapatkan perlindungan hukum yang lebih cepat dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Ke depan, pengawasan dan kerja sama lintas pemangku kepentingan diperkirakan tetap menjadi kunci penanganan situs bajakan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Tetapkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045
Pemerintah menetapkan Rindekraf 2026-2045 lewat Perpres No.37/2026 untuk memperkuat talenta, daya saing usah...
KLH Targetkan PSEL Selesaikan Sampah di 60–70 Kabupaten/Kota
KLH menargetkan PSEL menyelesaikan persoalan sampah di 60–70 kabupaten/kota melalui 34 aglomerasi; proyek pe...
Dirut RRI: Renstra 2025–2029 Harus Diimplementasikan, Bukan Dokumen
Dirut RRI I Hendrasmo meminta Renstra 2025–2029 diimplementasikan nyata, bukan sekadar dokumen administratif...
PMII Jakarta Pusat Luncurkan Green Movement Hadapi Krisis Iklim
PMII Jakarta Pusat meluncurkan Green Movement 8 Juli 2026 dengan aksi penanaman pohon di Rusun Aspol Menteng...
Jakarta Tuan Rumah FAPC 2026, Tampilkan Wajah Toleransi
Jakarta jadi tuan rumah FAPC 20–26 Juli 2026; acara dipakai untuk menampilkan toleransi dan memperkuat diplo...
Prabowo Sambut Kesepakatan Restorasi Candi Prambanan dengan India
Presiden Prabowo menyambut kesepakatan restorasi Kompleks Candi Prambanan antara Indonesia dan India yang te...