KemenPPPA Perkuat Sinergi Cegah Radikalisme pada Perempuan dan Anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memperkuat sinergi lintas sektor untuk melindungi perempuan dan anak dari ekstremisme kekerasan. Penguatan itu diumumkan di Jakarta pada 23 Mei 2026 dan melibatkan pemerintah pusat, aparat penegak hukum, sekolah, keluarga, serta masyarakat sebagai upaya pencegahan nasional.
Ancaman digital bagi perempuan dan anak
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Titi Eko Rahayu, menyampaikan bahwa perempuan dan anak rentan terpapar ideologi radikal melalui ruang digital. Menurutnya, arus informasi yang semakin masif meningkatkan risiko penyebaran paham kekerasan ke generasi muda.
Perlindungan perempuan dan anak dari radikalisme membutuhkan kolaborasi pemerintah, aparat, sekolah, keluarga, dan masyarakat. Sinergi lintas sektor penting diperkuat agar pencegahan terorisme dan perlindungan anak berjalan efektif di seluruh daerah.
Rangkaian langkah perlindungan
Titi menegaskan pendekatan penanganan bersifat menyeluruh, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga reintegrasi sosial. Pemerintah mempercepat pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA) dan penyediaan rumah aman sebagai fasilitas bagi korban.
Selain itu, KemenPPPA sedang menyusun petunjuk teknis khusus untuk menangani anak korban jaringan terorisme. Petunjuk ini dirancang sebagai pedoman implementasi di tingkat daerah agar layanan pemulihan lebih terkoordinasi.
Kami (Kementerian PPPA) tengah menyusun petunjuk teknis penanganan anak korban jaringan terorisme sebagai pedoman implementasi daerah. Pedoman tersebut diharapkan memperkuat layanan perlindungan dan pemulihan anak korban ekstremisme berbasis kekerasan secara menyeluruh.
Peran keluarga dan penguatan kapasitas daerah
KemenPPPA menggarisbawahi peran keluarga sebagai benteng pertama. Pengasuhan yang ramah anak dan penguatan nilai toleransi dinilai krusial untuk membentengi anak dari paparan paham radikal sejak dini.
Upaya ini juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya di daerah melalui pelatihan, fasilitas layanan, dan koordinasi antar instansi. Titi menyatakan pentingnya kerja bersama lintas kementerian dan pemerintah daerah untuk efektivitas program.
Kebijakan nasional dan mekanisme pelaporan
Perlindungan perempuan dan anak juga diperkuat melalui kebijakan, termasuk penerbitan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang RAN PE. KemenPPPA mendorong masyarakat untuk melaporkan kasus ekstremisme kekerasan melalui hotline SAPA 129 dan layanan WhatsApp resmi pemerintah.
Langkah koordinatif dan pembentukan pedoman teknis diharapkan mempercepat respons daerah serta memperkuat pemulihan korban. KemenPPPA menekankan bahwa pencegahan radikalisme harus terintegrasi antara pencegahan berbasis komunitas dan intervensi layanan formal.
Pemerintah ke depan akan memantau implementasi UPTD PPA, rumah aman, dan petunjuk teknis untuk memastikan perlindungan perempuan dan anak berjalan berkelanjutan di seluruh wilayah.
Berita Terkait
DJKI Rekomendasikan Penutupan 1.004 Situs Bajakan
DJKI merekomendasikan penutupan 1.004 situs bajakan hingga 17 Mei 2026 untuk melindungi karya dan menekan pe...
Purbaya Bongkar Modus Under Invoicing pada Perusahaan Sawit
Menteri Keuangan Purbaya ungkap skema under invoicing oleh eksportir sawit yang kirim lewat perusahaan afili...
Koops Habema Siapkan Evakuasi 8 Jenazah Korban OPM
Koops Habema pastikan personel dan alutsista siap evakuasi delapan jenazah korban serangan diduga TPNPB-OPM...
Rosan: Alasan Penunjukan Luke Thomas Jadi Dirut DSI
CEO Danantara Rosan Roeslani menjelaskan penunjukan Luke Thomas sebagai Dirut DSI karena pengalaman, jejarin...
Kementerian PU Rampungkan 222 SPPG, Ukuran Disesuaikan Kebutuhan
Kementerian PU menyelesaikan 222 SPPG dengan dua ukuran bangunan, 10x20 dan 20x20, menunggu arahan Presiden...
SKK Migas Jemput Bola: CIVD dan IOG e-Commerce Serbu IPA Convex
SKK Migas hadirkan booth CIVD dan IOG e-Commerce di IPA Convex 2026 untuk percepat registrasi, verifikasi, d...