Lokal

Sidang Korupsi Samosir: Ahli Audit dan Hukum Sampaikan Keterangan

Bagikan:
Persidangan PN Medan terkait kasus korupsi penyaluran bantuan di Samosir

Medan — Persidangan perkara dugaan korupsi penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan. Sidang yang berlangsung Rabu (23/9) menghadirkan dua saksi ahli untuk keterangan terkait aspek pidana dan penghitungan kerugian negara.

Sidang dan saksi ahli

Tim penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo menghadirkan dua ahli, yakni Ahli Audit Kerugian Keuangan Negara Sudirman dan Ahli Hukum Pidana Dr Berlian Simarmata dari Universitas Katolik Santo Thomas Medan. Keterangan mereka disampaikan di hadapan Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat dan JPU Kejari Samosir Modana Hutajulu.

Kontestasi pasal dalam dakwaan

Tim pembela mempersoalkan penggunaan sejumlah pasal dalam surat dakwaan. Salah satu yang disorot adalah penerapan Pasal 3 UU Tipikor yang menurut kuasa hukum sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

"...Pasal 3 itu sudah dicabut dan dikatakan tidak berlaku lagi," ujar Rudi Zainal Sihombing, salah satu penasihat hukum, saat memberikan keterangan.

Kuasa hukum menilai penggunaan pasal tertentu juga tidak tepat karena konstruksi dakwaan mengaitkan perbuatan terdakwa dengan jabatannya sebagai mantan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir.

Persoalan audit dan penghitungan kerugian

Penasihat hukum lain, Dwi Ngai Sinaga, mempertanyakan proses audit yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara. Menurut tim pembela, pemeriksaan audit tidak melakukan klarifikasi yang memadai terhadap penerima manfaat dan pihak terkait transaksi.

"Kita pertanyakan terhadap audit, apakah pernah melakukan klarifikasi? Tidak pernah, baik itu terhadap penerima manfaat maupun pihak-pihak terkait," kata Dwi Ngai.

Ahli audit yang dihadirkan menyampaikan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kerugian tanpa konfirmasi lebih lanjut.

Dakwaan dan nilai kerugian

Jaksa menjerat Fitri Agust bersama Jonni Ronal Simanjuntak, pimpinan Bank KCP Pangururan saat itu, terkait pemindahbukuan dana bantuan sebesar Rp1,515 miliar untuk 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian. Jaksa menyebut perubahan penyaluran dari cash transfer ke bantuan barang melalui penyedia BUMDES-MA Marsada Tahi dilakukan tanpa persetujuan penerima.

JPU juga mendakwa adanya permintaan keuntungan sebesar 15% dari total dana. Berdasarkan laporan Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan, kerugian keuangan negara dinyatakan mencapai Rp516.298.000.

Proses berikutnya

Perkara masih bergulir di Pengadilan Tipikor PN Medan. Majelis hakim telah menjadwalkan persidangan lanjutan pada pekan depan untuk melanjutkan pemeriksaan saksi dan bukti.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penyaluran bantuan bencana dan perbedaan interpretasi hukum serta metode audit yang dipersengketakan kedua pihak. Putusan pengadilan nanti akan menentukan sejauh mana konstruksi dakwaan dan bukti audit dapat membuktikan kerugian negara.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait