Sidang Korupsi Samosir: Ahli Audit dan Hukum Sampaikan Keterangan
Medan — Persidangan perkara dugaan korupsi penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan. Sidang yang berlangsung Rabu (23/9) menghadirkan dua saksi ahli untuk keterangan terkait aspek pidana dan penghitungan kerugian negara.
Sidang dan saksi ahli
Tim penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo menghadirkan dua ahli, yakni Ahli Audit Kerugian Keuangan Negara Sudirman dan Ahli Hukum Pidana Dr Berlian Simarmata dari Universitas Katolik Santo Thomas Medan. Keterangan mereka disampaikan di hadapan Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat dan JPU Kejari Samosir Modana Hutajulu.
Kontestasi pasal dalam dakwaan
Tim pembela mempersoalkan penggunaan sejumlah pasal dalam surat dakwaan. Salah satu yang disorot adalah penerapan Pasal 3 UU Tipikor yang menurut kuasa hukum sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
"...Pasal 3 itu sudah dicabut dan dikatakan tidak berlaku lagi," ujar Rudi Zainal Sihombing, salah satu penasihat hukum, saat memberikan keterangan.
Kuasa hukum menilai penggunaan pasal tertentu juga tidak tepat karena konstruksi dakwaan mengaitkan perbuatan terdakwa dengan jabatannya sebagai mantan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir.
Persoalan audit dan penghitungan kerugian
Penasihat hukum lain, Dwi Ngai Sinaga, mempertanyakan proses audit yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara. Menurut tim pembela, pemeriksaan audit tidak melakukan klarifikasi yang memadai terhadap penerima manfaat dan pihak terkait transaksi.
"Kita pertanyakan terhadap audit, apakah pernah melakukan klarifikasi? Tidak pernah, baik itu terhadap penerima manfaat maupun pihak-pihak terkait," kata Dwi Ngai.
Ahli audit yang dihadirkan menyampaikan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kerugian tanpa konfirmasi lebih lanjut.
Dakwaan dan nilai kerugian
Jaksa menjerat Fitri Agust bersama Jonni Ronal Simanjuntak, pimpinan Bank KCP Pangururan saat itu, terkait pemindahbukuan dana bantuan sebesar Rp1,515 miliar untuk 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian. Jaksa menyebut perubahan penyaluran dari cash transfer ke bantuan barang melalui penyedia BUMDES-MA Marsada Tahi dilakukan tanpa persetujuan penerima.
JPU juga mendakwa adanya permintaan keuntungan sebesar 15% dari total dana. Berdasarkan laporan Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan, kerugian keuangan negara dinyatakan mencapai Rp516.298.000.
Proses berikutnya
Perkara masih bergulir di Pengadilan Tipikor PN Medan. Majelis hakim telah menjadwalkan persidangan lanjutan pada pekan depan untuk melanjutkan pemeriksaan saksi dan bukti.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penyaluran bantuan bencana dan perbedaan interpretasi hukum serta metode audit yang dipersengketakan kedua pihak. Putusan pengadilan nanti akan menentukan sejauh mana konstruksi dakwaan dan bukti audit dapat membuktikan kerugian negara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Banjir Bandang Tutup Akses Dusun di Samosir, 3 Rumah Rusak
Banjir bandang di Dusun I Sitobu, Simanindo (26/9) menutup akses dan merusak tiga rumah; warga dievakuasi, p...
Telkomsel Ajak Pelanggan IndiHome Nobar Gratis di Medan
Telkomsel menggelar nobar gratis untuk 200 pelanggan IndiHome di Medan pada 26 September, menyediakan tiket...
Realisasi TKD Aceh Capai 30,16% hingga 25 September 2026
Realisasi TKD Aceh 2026 mencapai 30,16% (Rp498,25 miliar) per 25 Sept; serapan mingguan naik Rp41,16 miliar...
Basemen Pasar Petisah Medan Terendam, Pedagang Keluhkan Bau
Basemen Pasar Petisah Medan tergenang mata kaki pada 27/9, diduga karena mesin penyedot air bermasalah; peda...
Polsek Siantar Selatan Tangani Video Bullying di SMPN 12 Pematangsiantar
Polsek Siantar Selatan menindaklanjuti video bullying di SMPN 12 Pematangsiantar; korban dirawat, pelaku sko...
Beras Bansos di Pulo Padang Dinilai Tepat Sasaran
Penyaluran 1.266 paket beras bansos di Pulo Padang berlangsung tertib dan sesuai data verifikasi, kata Lurah...