DPR Soroti Mundurnya 326 Kepsek Sulsel, Minta Evaluasi Total Dana BOS
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyorot mundurnya 326 kepala sekolah di Sulawesi Selatan pada Selasa, 16 Juni 2026. Pengunduran massal itu terjadi setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana BOS. Lalu meminta pemerintah segera melakukan evaluasi total tata kelola dana tersebut agar layanan pendidikan tidak terganggu.
Sorotan DPR dan tuntutan evaluasi
Lalu menilai kasus ini merupakan persoalan serius yang wajib dicermati secara proporsional. Ia menekankan perlunya penindakan sesuai aturan perundang-undangan dan pembinaan yang adil bagi pihak terkait. Menurutnya, proses pendampingan dan penegakan akuntabilitas harus dilakukan tanpa merusak proses belajar.
"Mundurnya kepala sekolah di Sulawesi Selatan merupakan persoalan serius yang harus dicermati secara seksama dan proporsional,"
Temuan BPK dan dampak di Sulsel
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan pengunduran diri massal terjadi menyusul temuan BPK tentang pengelolaan keuangan sekolah. BPK menilai terdapat masalah administratif dalam pengelolaan dana BOS, yang kemudian memicu dinamika di lingkungan SMA dan SMK se-provinsi.
Temuan itu mempengaruhi ratusan kepala sekolah dari berbagai jenjang, sehingga menimbulkan kekhawatiran atas kontinuitas pengelolaan administrasi dan pembelajaran di sekolah.
Langkah yang diminta DPR
Lalu mendorong pemerintah daerah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta aparat pengawas untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Fokus evaluasi, menurutnya, harus pada identifikasi akar masalah yang membuat banyak kepala sekolah memilih mundur.
"Ini harus menjadi perhatian bersama, penguatan kapasitas manajemen dan administrasi keuangan sekolah, perlu menjadi perhatian,"
Ia menambahkan bahwa peningkatan kapasitas penting agar kepala sekolah dapat bertugas profesional dan akuntabel sambil tetap meningkatkan mutu pendidikan.
Dampak pada layanan pendidikan dan langkah ke depan
Pengunduran diri massal berpotensi mengganggu layanan pendidikan jika tidak segera ditangani. DPR mengingatkan agar proses pembinaan dan penegakan aturan tidak mengabaikan keberlanjutan pembelajaran.
Ke depan, catatan DPR menunjukkan perlunya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat pengawas untuk memperbaiki tata kelola dana BOS, sekaligus memberi pendampingan administratif kepada sekolah agar pengelolaan keuangan menjadi transparan dan akuntabel.
Berita Terkait
Steinmeier Donorkan Ginjal untuk Istri, Kisah di Balik Kunjungan ke RI
Kunjungan Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier ke Indonesia mengingatkan kisahnya mendonorkan ginjal untu...
Gempa 6,7 Guncang Palu, Warga dan Pasien RS Samaritan Evakuasi
Gempa magnitudo 6,7 mengguncang Palu pada 16 Juni 2026, memicu evakuasi pasien RS Samaritan; BMKG pastikan t...
BSN: Hampir 10 Ribu SNI Aktif hingga Mei 2026
BSN melaporkan 9.940 SNI aktif hingga Mei 2026; sektor teknologi perekayasaan mendominasi dan target sertifi...
Prabowo Kenang Pelatihan di Jerman 1981 Saat Jamuan Steinmeier
Prabowo mengingat pelatihan di Jerman 1981 saat jamuan kenegaraan Presiden Steinmeier di Istana Negara, dan...
Komisi VII Dukung Tambah Anggaran Kemenekraf Rp1,7 Triliun
Komisi VII DPR mendukung usulan penambahan anggaran Kemenekraf Rp1,7 triliun untuk memperkuat ekonomi kreati...
Cara Nyaman Menonton Kirab Malam 1 Suro di Solo 2026
Panduan menonton Kirab Malam 1 Suro Solo 2026: jadwal, rute umum, dan tips agar menyaksikan prosesi pusaka d...