Perlindungan Saksi dan Korban Masuk Asta Cita, Anggaran LPSK Diminta Tak Dipangkas
Anggota DPR Rieke Diah PitalokaUU Nomor 3 Tahun 2026. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2026, saat pembahasan anggaran 2027.
Mandat LPSK meluas lewat UU Nomor 3 Tahun 2026
Rieke menegaskan perlindungan saksi dan korban merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita Pertama. UU baru memberi LPSK tugas yang lebih besar bukan sekadar perlindungan, tetapi juga pemulihan korban.
Menurut Rieke, tanggung jawab baru LPSK mencakup beberapa aspek operasional dan keuangan. Fungsi tambahan itu menuntut sumber daya yang memadai agar implementasi undang-undang berjalan efektif.
- Pemberian kompensasi dan restitusi
- Pengelolaan Dana Abadi Korban
- Perlindungan terhadap saksi pelaku, pelapor, dan informan
- Perlindungan ahli serta penyediaan rumah aman dan relokasi
- Perlindungan terhadap ancaman digital dan pembentukan kantor perwakilan daerah
"Tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang telah disetujui DPR RI pada 21 April 2026 dan diundangkan pada 20 Mei 2026. Perlindungan saksi dan korban merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita Pertama,"
Proyeksi permohonan meningkat, anggaran belum memadai
Data proyeksi LPSK menunjukkan lonjakan permohonan pelayanan. Jumlah permohonan diproyeksikan meningkat dari 13.027 pada 2025 menjadi 19.540 pada 2026, dan melonjak ke 29.310 pada 2027.
| Tahun | Permohonan |
|---|---|
| 2025 | 13.027 |
| 2026 | 19.540 |
| 2027 (proyeksi) | 29.310 |
Sementara itu, pagu anggaran LPSK untuk 2026 mencapai Rp259 miliar. Namun dalam dokumen pembahasan, pagu indikatif untuk 2027 hanya Rp130,035 miliar, jauh di bawah kebutuhan riil yang diajukan sebesar Rp392,473 miliar.
"Kondisi tersebut tidak sejalan dengan peningkatan beban kerja dan perluasan mandat yang diberikan melalui UU Nomor 3 Tahun 2026. Di tengah peningkatan beban layanan, kebutuhan riil yang diajukan mencapai Rp392,473 miliar,"
Permintaan evaluasi dan keterbukaan data realisasi
Rieke meminta agar pembahasan anggaran 2027 dimulai dengan evaluasi pelaksanaan 2026. Ia menilai bahan rapat yang diserahkan DPR belum memberikan gambaran menyeluruh.
Data yang dinilai perlu dilengkapi meliputi capaian layanan perlindungan, jumlah penerima manfaat, realisasi restitusi dan kompensasi, serta backlog permohonan yang belum tertangani. Menurut Rieke, angka-angka ini esensial untuk mengukur efektivitas dan kebutuhan riil LPSK.
Dampak dan langkah ke depan
Jika pagu anggaran 2027 tetap dipangkas, ada risiko LPSK tidak mampu memenuhi amanat UU baru. Dampaknya dapat mencakup terlambatnya pemulihan korban, penundaan restitusi, hingga keterbatasan layanan perlindungan khusus seperti relokasi atau perlindungan digital.
Pemerintah dan DPR diharapkan menyelaraskan kebijakan anggaran dengan perluasan mandat agar perlindungan saksi dan korban berjalan sesuai ketentuan undang-undang. Evaluasi tahun 2026 akan menjadi kunci untuk menentukan alokasi anggaran yang realistis bagi pelaksanaan tugas LPSK ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...