Eslo Simanjuntak Divonis Bebas dalam Kasus Lahan PTPN IV
MEDAN — M. Eslo Simanjuntak dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan atas dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat. Putusan dibacakan pada Rabu (8/7) sore oleh ketua majelis Mohammad Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra 8.
Inti putusan dan perintah hakim
Hakim menyatakan perbuatan Eslo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwa jaksa, termasuk tuduhan merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar. Oleh karena itu majelis membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa M. Eslo Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan,"
Majelis juga memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) segera membebaskan Eslo dari Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dan memulihkan hak-hak terdakwa.
"Memerintahkan terdakwa untuk segera dilepaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya,"
Alasan hakim
Majelis menilai penguasaan dan penyewaan lahan yang dilakukan Eslo tidak berdampak langsung merugikan PTPN IV Regional II. Karena itu, unsur kerugian keuangan negara yang menjadi pokok dakwaan jaksa dinyatakan tidak terpenuhi.
Tuntutan jaksa dan pembelaan
Sebelumnya JPU dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut Eslo dengan tuntutan pidana dan perdata sebagai berikut:
- Pidana tiga tahun penjara;
- Denda Rp50 juta subsidair 50 hari penjara;
- Uang pengganti (UP) kerugian negara Rp1 miliar subsidair dua tahun penjara.
Jaksa menjerat Eslo berdasarkan dakwaan primer dan subsider yang merujuk pada ketentuan KUHP dan undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam berkas perkara. Eslo dan penasihat hukumnya membantah semua dakwaan dan menyatakan kasus ini merupakan sengketa kepemilikan lahan yang seharusnya diselesaikan secara perdata atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Langkah hukum selanjutnya
Setelah pembacaan putusan, hakim menyampaikan bahwa baik JPU maupun Eslo memiliki hak untuk berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan undang-undang.
Putusan ini menutup proses pidana terhadap Eslo di tingkat pengadilan negeri, namun memberi ruang bagi pihak berwenang untuk menimbang apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Labuhanbatu Ungkap 30 kg Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi
Polres Labuhanbatu mengamankan 30 kg sabu dan 20.000 pil ekstasi; seorang tersangka ditangkap dan dikenai pa...
Pelapor Minta SP2HP soal Dugaan Korupsi PSR Labura ke Bareskrim
Pelapor minta SP2HP dan kepastian hukum setelah kasus dugaan korupsi PSR Labura dipindah ke Bareskrim; belum...
Aceh Perkuat Sinergi Pusat untuk Pemulihan Infrastruktur Gayo Lues
Wagub Aceh dan Bupati Gayo Lues ajukan prioritas perbaikan jembatan dan jalan ke Kementerian PUPR untuk pemu...
Banda Aceh Ajukan Perubahan APBK 2026, Pendapatan Naik Rp201,95 M
Wali Kota Illiza serahkan RKUA-PPAS Perubahan APBK 2026 ke DPRK; pendapatan direncanakan naik Rp201,95 milia...
Santri Aceh Besar Borong Juara Lomba Public Speaking
Santri Aceh Besar meraih seluruh juara lomba public speaking di Hotel Madinatuz Zahra, 23/8, menunjukkan kem...
Banjir Medan: Rumah di Jalan Brigjen Katamso Terendam Lebih 1 Meter
Permukiman di Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun, terendam banjir Senin malam; warga laporkan genangan lebi...