Eslo Simanjuntak Divonis Bebas dalam Kasus Lahan PTPN IV
MEDAN — M. Eslo Simanjuntak dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan atas dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat. Putusan dibacakan pada Rabu (8/7) sore oleh ketua majelis Mohammad Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra 8.
Inti putusan dan perintah hakim
Hakim menyatakan perbuatan Eslo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwa jaksa, termasuk tuduhan merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar. Oleh karena itu majelis membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa M. Eslo Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan,"
Majelis juga memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) segera membebaskan Eslo dari Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dan memulihkan hak-hak terdakwa.
"Memerintahkan terdakwa untuk segera dilepaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya,"
Alasan hakim
Majelis menilai penguasaan dan penyewaan lahan yang dilakukan Eslo tidak berdampak langsung merugikan PTPN IV Regional II. Karena itu, unsur kerugian keuangan negara yang menjadi pokok dakwaan jaksa dinyatakan tidak terpenuhi.
Tuntutan jaksa dan pembelaan
Sebelumnya JPU dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut Eslo dengan tuntutan pidana dan perdata sebagai berikut:
- Pidana tiga tahun penjara;
- Denda Rp50 juta subsidair 50 hari penjara;
- Uang pengganti (UP) kerugian negara Rp1 miliar subsidair dua tahun penjara.
Jaksa menjerat Eslo berdasarkan dakwaan primer dan subsider yang merujuk pada ketentuan KUHP dan undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam berkas perkara. Eslo dan penasihat hukumnya membantah semua dakwaan dan menyatakan kasus ini merupakan sengketa kepemilikan lahan yang seharusnya diselesaikan secara perdata atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Langkah hukum selanjutnya
Setelah pembacaan putusan, hakim menyampaikan bahwa baik JPU maupun Eslo memiliki hak untuk berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan undang-undang.
Putusan ini menutup proses pidana terhadap Eslo di tingkat pengadilan negeri, namun memberi ruang bagi pihak berwenang untuk menimbang apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda 18 Tahun Pemilik 8 Butir Ekstasi
Polres Pematangsiantar menangkap NIZD (18) di Jl. Sisingamangaraja, mengamankan delapan butir ekstasi dan sa...
Ketua TP PKK Aceh Silaturahmi dengan IMA Makassar
Ketua TP PKK Aceh Marlina Muzakir melakukan silaturahmi dengan IMA Makassar pada 8 Juli untuk memperkuat keb...
Koperasi Ambil Alih 4.773,90 Ha Lahan PT CSIL di Asahan
Koperasi Bintang Tani menguasai 4.773,90 ha lahan PT CSIL di Asahan sebagai tindak lanjut putusan MA; perusa...
Kapolda Sumut Whisnu Hermawan: Jaga Keamanan, Tekan Peredaran Narkoba
Irjen Pol Whisnu Hermawan pimpin operasi besar tekan narkoba dan perkuat hubungan dengan masyarakat Sumut se...
Medan: Dua Mahasiswa Ditangkap Jual Ganja, KPK Geledah Langkat
Polrestabes Medan menangkap dua mahasiswa penjual ganja; KPK menggeledah sejumlah kantor di Langkat pada 8 J...
Adolina FC Menang Tipis 5-4 atas Korpri Dambaan di Perbaungan
Adolina FC menekuk Korpri Dambaan 5-4 dalam laga persahabatan 7 Juli di Lapangan Batang Terap; Wakil Bupati...