Eslo Simanjuntak Divonis Bebas dalam Kasus Lahan PTPN IV
MEDAN — M. Eslo Simanjuntak dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan atas dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat. Putusan dibacakan pada Rabu (8/7) sore oleh ketua majelis Mohammad Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra 8.
Inti putusan dan perintah hakim
Hakim menyatakan perbuatan Eslo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwa jaksa, termasuk tuduhan merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar. Oleh karena itu majelis membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa M. Eslo Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan,"
Majelis juga memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) segera membebaskan Eslo dari Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dan memulihkan hak-hak terdakwa.
"Memerintahkan terdakwa untuk segera dilepaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya,"
Alasan hakim
Majelis menilai penguasaan dan penyewaan lahan yang dilakukan Eslo tidak berdampak langsung merugikan PTPN IV Regional II. Karena itu, unsur kerugian keuangan negara yang menjadi pokok dakwaan jaksa dinyatakan tidak terpenuhi.
Tuntutan jaksa dan pembelaan
Sebelumnya JPU dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut Eslo dengan tuntutan pidana dan perdata sebagai berikut:
- Pidana tiga tahun penjara;
- Denda Rp50 juta subsidair 50 hari penjara;
- Uang pengganti (UP) kerugian negara Rp1 miliar subsidair dua tahun penjara.
Jaksa menjerat Eslo berdasarkan dakwaan primer dan subsider yang merujuk pada ketentuan KUHP dan undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam berkas perkara. Eslo dan penasihat hukumnya membantah semua dakwaan dan menyatakan kasus ini merupakan sengketa kepemilikan lahan yang seharusnya diselesaikan secara perdata atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Langkah hukum selanjutnya
Setelah pembacaan putusan, hakim menyampaikan bahwa baik JPU maupun Eslo memiliki hak untuk berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan undang-undang.
Putusan ini menutup proses pidana terhadap Eslo di tingkat pengadilan negeri, namun memberi ruang bagi pihak berwenang untuk menimbang apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Deliserdang, 37 Orang Diamankan
Bareskrim dan Polda Sumut gerebek kampung narkoba di Deliserdang; 37 orang diamankan, 27 positif pengguna, d...
Golkar Sumut Percepat Musda DPD II Hadapi 2027 dan Pemilu 2029
Golkar Sumut percepat Musda DPD II kabupaten/kota untuk konsolidasi hingga tingkat kelurahan/desa menjelang...
Bupati Buka Festival Layang-layang Batubara di Pantai Sejarah
Bupati Batubara membuka Festival Layang-layang dan pelantikan PELANGI di Pantai Sejarah, 10/10, untuk menghi...
Polisi Gelar Operasi: GSN di Labuhanbatu, Dua Pelaku Pembongkaran Ditangkap, dan Kasus Pencabulan di Tapteng
Tiga operasi kepolisian 9–11 Oktober 2026: penggerebekan narkoba di Labuhanbatu, dua tersangka pembongkaran...
Bupati Batubara Hadiri Tabligh Akbar Anak Palestina di Sei Bejangkar
Bupati Batubara hadir pada Tabligh Akbar Anak Palestina di Sei Bejangkar; kisah Gaza disampaikan, bantuan di...
PKK Aceh Besar Salurkan Bantuan dan Pantau Posyandu di Gampong Aron
TP PKK Aceh Besar menyerahkan mesin jahit, ambal, santunan, dan memantau Posyandu di Gampong Aron pada 10 Ok...