Lokal

Eslo Simanjuntak Divonis Bebas dalam Kasus Lahan PTPN IV

Bagikan:
Sidang putusan kasus penguasaan lahan PTPN IV di Pengadilan Negeri Medan

MEDAN — M. Eslo Simanjuntak dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan atas dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat. Putusan dibacakan pada Rabu (8/7) sore oleh ketua majelis Mohammad Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra 8.

Inti putusan dan perintah hakim

Hakim menyatakan perbuatan Eslo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwa jaksa, termasuk tuduhan merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar. Oleh karena itu majelis membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa M. Eslo Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan,"

Majelis juga memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) segera membebaskan Eslo dari Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dan memulihkan hak-hak terdakwa.

"Memerintahkan terdakwa untuk segera dilepaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya,"

Alasan hakim

Majelis menilai penguasaan dan penyewaan lahan yang dilakukan Eslo tidak berdampak langsung merugikan PTPN IV Regional II. Karena itu, unsur kerugian keuangan negara yang menjadi pokok dakwaan jaksa dinyatakan tidak terpenuhi.

Tuntutan jaksa dan pembelaan

Sebelumnya JPU dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut Eslo dengan tuntutan pidana dan perdata sebagai berikut:

  • Pidana tiga tahun penjara;
  • Denda Rp50 juta subsidair 50 hari penjara;
  • Uang pengganti (UP) kerugian negara Rp1 miliar subsidair dua tahun penjara.

Jaksa menjerat Eslo berdasarkan dakwaan primer dan subsider yang merujuk pada ketentuan KUHP dan undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam berkas perkara. Eslo dan penasihat hukumnya membantah semua dakwaan dan menyatakan kasus ini merupakan sengketa kepemilikan lahan yang seharusnya diselesaikan secara perdata atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Langkah hukum selanjutnya

Setelah pembacaan putusan, hakim menyampaikan bahwa baik JPU maupun Eslo memiliki hak untuk berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan undang-undang.

Putusan ini menutup proses pidana terhadap Eslo di tingkat pengadilan negeri, namun memberi ruang bagi pihak berwenang untuk menimbang apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait