Lokal

Kuasa Hukum Kecewa Penanganan Dugaan Pungli di Polres Batubara

Bagikan:
Kuasa hukum memegang dokumen terkait dugaan pungli di Batubara

Medan — Tim kuasa hukum AKP Fadlun Al Fitri SS menyatakan kecewa atas lambatnya penanganan dugaan praktik permintaan uang atau pungli yang diduga melibatkan oknum anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara oleh Bidpropam Polda Sumatera Utara.

Kronologi dan posisi AKP Fadlun

Kuasa hukum menjelaskan AKP Fadlun baru dimintai keterangan sebagai saksi pada Rabu, 8 Juli 2026, padahal kliennya memberi informasi awal terkait dugaan permintaan uang kepada pelaku usaha UMKM dan sejumlah dokter di Kabupaten Batubara.

Mereka menilai AKP Fadlun berperan sebagai whistleblower, namun justru diproses sebagai terduga pelanggar oleh Bidpropam Polda Sumut. Akibat proses itu, klien tersebut tidak mendapatkan kenaikan pangkat pada 1 Juli 2026.

"Klien kami dapat dikatakan sebagai whistleblower yang membantu mengungkap dugaan praktik pungli tersebut. Namun ironisnya, justru beliau diadukan balik oleh AIPDA HG dan kini berstatus sebagai terduga pelanggar di Bidpropam Polda Sumut," ujar kuasa hukum Paul Junisu Jethro Tambunan.

Rekam jejak laporan terhadap AIPDA HG

Menurut pengacara, AIPDA HG sudah menjadi terlapor dalam beberapa laporan. Dua laporan tercatat dengan nomor LP-A/336/V/2026/Bidpropam dan LP-A/407/V/2026/Bidpropam, yang ditangani Subbid Wabprof Bidpropam Polda Sumut.

Selain itu, ada pengaduan serupa pada April 2025 yang tercatat dalam Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor SPSP2/75/IV/2025/SUBBAGYANDUAN tanggal 28 April 2025. Tim kuasa hukum menegaskan pola dugaan serupa patut mendapat perhatian serius.

Upaya hukum dan komunikasi dengan pimpinan

Tim kuasa hukum menyatakan telah menyampaikan kronologi dan bukti kepada Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut, Kadiv Propam Polri, serta Karopaminal Polri melalui surat dan WhatsApp. Mereka juga mengajukan permohonan audiensi, tetapi belum mendapat jadwal pertemuan.

Paul menilai penanganan perkara sejak April 2026 berjalan lambat dan tidak konsisten jika dibandingkan kasus lain yang cepat ditindak melalui penempatan khusus terhadap anggota terduga pelanggaran.

Respons kuasa hukum korban dan desakan tindak lanjut

Daniel S. Sihotang, kuasa hukum pemilik salah satu kafe di Batubara, menyayangkan hasil Subbid Paminal Bidpropam Polda Sumut yang menyatakan belum cukup bukti. Menurutnya, pola metode dugaan permintaan uang pada beberapa korban menunjukkan perlunya penanganan profesional dan objektif.

"Kami telah mengajukan keberatan atas hasil penanganan tersebut. Saat ini pengaduan klien kami sudah ditangani Biro Paminal Mabes Polri sejak 25 Mei 2026," kata Daniel.

Marudut Hasiholan Gultom, yang mendampingi pemilik toko pakaian, meminta Bidpropam Polda Sumut menempuh langkah tegas, termasuk mempertimbangkan penempatan khusus sementara untuk menjaga objektivitas pemeriksaan.

Permintaan transparansi dan implikasi

Para kuasa hukum mendesak perhatian dari tingkat pusat hingga daerah agar kepercayaan publik pada institusi Polri terjaga dan para pelapor mendapat kepastian hukum. Mereka menekankan agar persoalan dugaan penyalahgunaan wewenang tidak dibiarkan berulang.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait