Rico Waas Tunjuk Erfin Fachrurazi sebagai Plh Sekda Medan
Medan — Wali Kota Medan, Rico Waas, menunjuk Kepala Inspektorat Kota Medan, Erfin Fachrurazi, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Medan pada Senin, 3 Agustus 2026. Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda setelah Wiriya Alrahman memasuki masa purna tugas per 31 Juli 2026.
Penunjukan dan masa tugas sementara
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan pengangkatan tersebut. Erfin akan menjalankan tugas sebagai Plh Sekda hingga Pemko Medan menetapkan pejabat Sekda definitif sesuai mekanisme yang berlaku.
Plh Sekda Kota Medan, Erfin, Inspektur Kota Medan
Erfin sebelumnya dilantik oleh Wali Kota Rico Waas sebagai Kepala Inspektorat, setelah bertugas di Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Saat dikonfirmasi, Erfin menyampaikan permohonan dukungan singkat kepada publik.
Terima kasih. Mohon doa dan dukungan semuanya ya bang
Proses pengisian Sekda definitif
Rico Waas menegaskan proses pengisian jabatan Sekda akan segera dilakukan. Untuk menghindari kekosongan, Pemko Medan menyiapkan Plh sebelum pejabat definitif diangkat. Menurut Rico, pengisian Sekda menggunakan mekanisme Manajemen Talenta, tetapi tahapannya lebih teknis dan kompleks dibanding pengisian eselon II.
Pastinya ya, karena waktunya seperti itu. Tenggat waktunya sedikit sekali, jadi harus segera
Mengingat pengisian sekda ini tidak seperti eselon II karena punya teknis yang lebih lengkap
Kriteria Sekda yang dicari
Wali Kota menggarisbawahi bahwa Sekda definitif tidak cukup hanya menguasai administrasi pemerintahan. Calon harus mampu menjadi motor penggerak pembangunan kota, memahami arah pembangunan dari tingkat nasional hingga kota, serta mampu membaca kebijakan fiskal daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Saya harapkan dan tekankan sekda ke depan mampu kreatif serta memahami betul arah pembangunan kota sesuai rancangan nasional, provinsi hingga ke tingkat kota
Nama-nama yang sempat dipertimbangkan
Sebelum penunjukan Erfin, sejumlah pejabat sempat disebut berpeluang mengisi posisi Plh atau Plt Sekda. Nama-nama itu antara lain:
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan Citra Effendi Capah
- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M Sofyan
- Kepala Bappeda Ferry Ichsan
- Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Benny Iskandar
- Asisten Umum Laksamana Putra Siregar
- Kepala Inspektorat Erfin Fachrurazi
Posisi lain yang belum terisi
Di samping kursi Sekda, Pemko Medan masih memiliki lima jabatan pimpinan tinggi pratama lain yang belum terisi secara definitif. Pemerintah kota harus menuntaskan proses seleksi untuk memastikan kelancaran tata kelola dan pelaksanaan program pembangunan.
Penunjukan Erfin sebagai Plh Sekda bersifat sementara, namun langkah ini penting untuk menjaga kesinambungan administratif hingga pejabat definitif ditetapkan melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Turunkan Bunga PNM Mekar menjadi 8% Flat per Tahun
Pemerintah menargetkan suku bunga PNM Mekar diturunkan menjadi 8% flat per tahun, didukung subsidi Rp2,6 tri...
Golkar Labura Terima SK Kepengurusan 2025–2030, Fokus Konsolidasi
DPD Golkar Labuhanbatu Utara menerima SK kepengurusan 2025–2030 dan menargetkan konsolidasi serta regenerasi...
Razia di Rutan Banda Aceh, Senjata Tajam dan Benda Terlarang Ditemukan
Razia gabungan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh menemukan senjata tajam dan barang terlarang, namun tidak menem...
Wali Kota: Sabang Potensial Jadi Gerbang Ekonomi dan Hub Maritim
Wali Kota Sabang hadir di seminar IKAL Aceh dan sebut Sabang berpotensi jadi hub maritim serta butuh kepasti...
Reses DPRK Subulussalam: Warga Keluhkan Lampu Jalan, Usulkan BLK Kecamatan
Warga Penanggalan keluhkan lampu jalan padam, usulkan BLK kecamatan, air bersih, dan penambahan kursi DPRK p...
Tuntutan 3 Tahun untuk Dua PSK Terkait Pemerasan ASN BPN di Medan
Dua PSK, Fajar dan Junia, dituntut tiga tahun penjara atas pemerasan terhadap ASN BPN Nias, Apriaman Lase, y...