Airlangga: Kebijakan Ekspor SDA Strategis Dilakukan Bertahap
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan diberlakukan secara bertahap dengan masa transisi sebelum implementasi penuh. Pengumuman ini disampaikan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Kamis, 21 Mei 2026.
Ringkasan tahap dan jadwal
Pemerintah menetapkan fase transisi dimulai pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Selama periode itu, dokumentasi ekspor akan dikelola oleh BUMN ekspor yang ditunjuk, sementara perusahaan masih dapat melakukan transaksi langsung dengan pembeli luar negeri.
Pada akhir masa transisi, pemerintah menargetkan implementasi penuh paling lambat 1 Januari 2027. Pada tahap ini seluruh proses ekspor — dari kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran — akan dikelola oleh BUMN ekspor.
Komoditas yang diatur
Kebijakan ini berlaku untuk komoditas SDA yang dikategorikan strategis. Pemerintah menyebutkan tiga komoditas utama berikut:
- Minyak kelapa sawit mentah (CPO)
- Batu bara
- Ferro alloy
Peran BUMN ekspor dan pengawasan
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai BUMN ekspor untuk menangani dokumentasi dan pengawasan. Tujuan utamanya adalah memperkuat kontrol dan integrasi data perdagangan.
"Namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN ekspor. Ini akan dilakukan periodisasi sampai dengan 31 Desember,"
Penerapan mekanisme ini dimaksudkan untuk mengurangi praktik trade misinvoicing serta meningkatkan validitas data dan penerimaan devisa hasil ekspor.
Instruksi kepada pelaku usaha
Airlangga meminta dunia usaha menyesuaikan periode transisi dan mengatur ulang kontrak perdagangan dengan mitra luar negeri. Pemerintah menekankan pentingnya kerja sama agar kebijakan berjalan efektif namun tidak mengganggu kelangsungan usaha.
"Kebijakan ini tentu tidak bisa berjalan tanpa adanya kerja sama, dan pemerintah tidak membatasi ruang gerak dunia usaha,"
Selain itu, pemerintah akan melakukan evaluasi pada tiga bulan awal masa transisi untuk memantau pelaksanaan dan menyesuaikan langkah kebijakan jika diperlukan.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Dengan penunjukan BUMN ekspor dan masa transisi yang jelas, pemerintah berupaya menciptakan tata kelola ekspor yang lebih terintegrasi. Jika evaluasi awal berjalan sesuai rencana, kebijakan penuh akan mengubah alur administratif ekspor komoditas strategis mulai Januari 2027.
Pelaku usaha dianjurkan segera meninjau kontrak dan mekanisme pengiriman untuk menyesuaikan diri pada fase transisi. Pemerintah akan terus memantau dampak kebijakan pada ekspor, harga komoditas, dan penerimaan devisa.
Berita Terkait
Harga Emas Pegadaian 21 Mei 2026: Galeri24 dan UBS Turun
Harga emas Pegadaian per 21 Mei 2026: Galeri24 turun Rp26.000 dan UBS turun Rp48.000; simak daftar harga per...
Elektrifikasi Dorong 401 Juta Perjalanan KRL pada 2025
Elektrifikasi meningkatkan pengguna KRL menjadi 401 juta perjalanan pada 2025 dan menuntut penguatan pasokan...
Peluang Bisnis Parfum Essentiale: Wirausaha 2026
Essentiale tawarkan bibit parfum dan scent branding untuk UMKM dan korporat, membuka peluang wirausaha di 20...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemotongan Kuota Ekspor Gas 2026
Bahlil jamin tidak ada pemotongan kuota ekspor gas 2026; pemerintah akan hormati kontrak ekspor dan cari sol...
Wadirut Pertamina: Indonesia Miliki Potensi Migas Besar
Wadirut Pertamina Oki Muraza menyatakan Indonesia masih menyimpan potensi migas besar di laut dalam dan wila...
Menperin: Jaminan Mutu Perkuat Daya Saing Industri
Menperin Agus Gumiwang menegaskan standardisasi dan jaminan mutu produk penting untuk tingkatkan kepercayaan...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!