Airlangga: Kebijakan Ekspor SDA Strategis Dilakukan Bertahap
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan diberlakukan secara bertahap dengan masa transisi sebelum implementasi penuh. Pengumuman ini disampaikan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Kamis, 21 Mei 2026.
Ringkasan tahap dan jadwal
Pemerintah menetapkan fase transisi dimulai pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Selama periode itu, dokumentasi ekspor akan dikelola oleh BUMN ekspor yang ditunjuk, sementara perusahaan masih dapat melakukan transaksi langsung dengan pembeli luar negeri.
Pada akhir masa transisi, pemerintah menargetkan implementasi penuh paling lambat 1 Januari 2027. Pada tahap ini seluruh proses ekspor — dari kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran — akan dikelola oleh BUMN ekspor.
Komoditas yang diatur
Kebijakan ini berlaku untuk komoditas SDA yang dikategorikan strategis. Pemerintah menyebutkan tiga komoditas utama berikut:
- Minyak kelapa sawit mentah (CPO)
- Batu bara
- Ferro alloy
Peran BUMN ekspor dan pengawasan
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai BUMN ekspor untuk menangani dokumentasi dan pengawasan. Tujuan utamanya adalah memperkuat kontrol dan integrasi data perdagangan.
"Namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN ekspor. Ini akan dilakukan periodisasi sampai dengan 31 Desember,"
Penerapan mekanisme ini dimaksudkan untuk mengurangi praktik trade misinvoicing serta meningkatkan validitas data dan penerimaan devisa hasil ekspor.
Instruksi kepada pelaku usaha
Airlangga meminta dunia usaha menyesuaikan periode transisi dan mengatur ulang kontrak perdagangan dengan mitra luar negeri. Pemerintah menekankan pentingnya kerja sama agar kebijakan berjalan efektif namun tidak mengganggu kelangsungan usaha.
"Kebijakan ini tentu tidak bisa berjalan tanpa adanya kerja sama, dan pemerintah tidak membatasi ruang gerak dunia usaha,"
Selain itu, pemerintah akan melakukan evaluasi pada tiga bulan awal masa transisi untuk memantau pelaksanaan dan menyesuaikan langkah kebijakan jika diperlukan.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Dengan penunjukan BUMN ekspor dan masa transisi yang jelas, pemerintah berupaya menciptakan tata kelola ekspor yang lebih terintegrasi. Jika evaluasi awal berjalan sesuai rencana, kebijakan penuh akan mengubah alur administratif ekspor komoditas strategis mulai Januari 2027.
Pelaku usaha dianjurkan segera meninjau kontrak dan mekanisme pengiriman untuk menyesuaikan diri pada fase transisi. Pemerintah akan terus memantau dampak kebijakan pada ekspor, harga komoditas, dan penerimaan devisa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...