Airlangga: Kebijakan Ekspor SDA Strategis Dilakukan Bertahap
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan diberlakukan secara bertahap dengan masa transisi sebelum implementasi penuh. Pengumuman ini disampaikan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Kamis, 21 Mei 2026.
Ringkasan tahap dan jadwal
Pemerintah menetapkan fase transisi dimulai pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Selama periode itu, dokumentasi ekspor akan dikelola oleh BUMN ekspor yang ditunjuk, sementara perusahaan masih dapat melakukan transaksi langsung dengan pembeli luar negeri.
Pada akhir masa transisi, pemerintah menargetkan implementasi penuh paling lambat 1 Januari 2027. Pada tahap ini seluruh proses ekspor — dari kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran — akan dikelola oleh BUMN ekspor.
Komoditas yang diatur
Kebijakan ini berlaku untuk komoditas SDA yang dikategorikan strategis. Pemerintah menyebutkan tiga komoditas utama berikut:
- Minyak kelapa sawit mentah (CPO)
- Batu bara
- Ferro alloy
Peran BUMN ekspor dan pengawasan
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai BUMN ekspor untuk menangani dokumentasi dan pengawasan. Tujuan utamanya adalah memperkuat kontrol dan integrasi data perdagangan.
"Namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN ekspor. Ini akan dilakukan periodisasi sampai dengan 31 Desember,"
Penerapan mekanisme ini dimaksudkan untuk mengurangi praktik trade misinvoicing serta meningkatkan validitas data dan penerimaan devisa hasil ekspor.
Instruksi kepada pelaku usaha
Airlangga meminta dunia usaha menyesuaikan periode transisi dan mengatur ulang kontrak perdagangan dengan mitra luar negeri. Pemerintah menekankan pentingnya kerja sama agar kebijakan berjalan efektif namun tidak mengganggu kelangsungan usaha.
"Kebijakan ini tentu tidak bisa berjalan tanpa adanya kerja sama, dan pemerintah tidak membatasi ruang gerak dunia usaha,"
Selain itu, pemerintah akan melakukan evaluasi pada tiga bulan awal masa transisi untuk memantau pelaksanaan dan menyesuaikan langkah kebijakan jika diperlukan.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Dengan penunjukan BUMN ekspor dan masa transisi yang jelas, pemerintah berupaya menciptakan tata kelola ekspor yang lebih terintegrasi. Jika evaluasi awal berjalan sesuai rencana, kebijakan penuh akan mengubah alur administratif ekspor komoditas strategis mulai Januari 2027.
Pelaku usaha dianjurkan segera meninjau kontrak dan mekanisme pengiriman untuk menyesuaikan diri pada fase transisi. Pemerintah akan terus memantau dampak kebijakan pada ekspor, harga komoditas, dan penerimaan devisa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
OJK Siapkan Skema Pembiayaan untuk Karbon Kehutanan
OJK dukung pasar karbon kehutanan dengan TKBI, financing playbook, dan revisi POJK untuk tarik investasi pem...
Karbon Hutan Diperdagangkan, Pemerintah Bidik Transaksi Rp5 Triliun
Pemerintah meluncurkan Indonesia Forestry Carbon Hub dan menargetkan transaksi karbon hutan hingga Rp5 trili...
KAI Catat Laba Rp2,28 Triliun dan Arus Kas Rp7,15 Triliun
KAI membukukan laba Rp2,28 triliun dan arus kas operasi Rp7,15 triliun pada 2025; layanan 503,5 juta penumpa...
KAI Sediakan Rail Clinic Gratis di Tiga Stasiun
KAI meluncurkan Rail Clinic gratis di tiga stasiun pada 6 Juli 2026, lengkap dengan Rail Library untuk mendu...
Angkutan Retail KAI Capai 123.810 Ton di Semester I 2026
Angkutan retail KAI mencapai 123.810 ton di Semester I 2026, naik 5,06% dari tahun lalu dan memperkuat peran...
Bank Jakarta Asah Kreativitas Anak lewat Storytelling di PRJ 2026
Bank Jakarta menggelar Final Storytelling di PRJ 2026 pada 5 Juli, mengasah kreativitas anak lewat dongeng s...