Nasional

Pemerintah Wajibkan Ekspor Satu Pintu Lewat PT DSI Mulai 1 Juni

Bagikan:
Ilustrasi aktivitas ekspor di pelabuhan dan pengawasan lewat portal CEISA 4.0

Pemerintah memberlakukan kebijakan wajib ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) untuk tiga komoditas strategis — batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy — mulai 1 Juni 2026 sebagai masa transisi. Pelaku usaha diwajibkan melaporkan kegiatan ekspor melalui portal CEISA 4.0 yang disiapkan Direktorat Bea Cukai untuk memperkuat pengawasan dan mencegah kecurangan.

Aturan dan mekanisme pelaporan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa implementasi dimulai pada 1 Juni 2026 sebagai periode transisi. Pada masa ini kegiatan ekspor tetap berjalan, namun ada kewajiban pelaporan ke PT DSI.

“Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi, dimana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa. Namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor,” kata Menteri Airlangga.

Pelaporan dilakukan melalui akses portal CEISA 4.0 yang disediakan Direktorat Bea Cukai. Tujuan prosedur baru ini adalah untuk menyatukan alur informasi ekspor dan memudahkan pengawasan lintas instansi.

Tujuan kebijakan dan nilai komoditas

Pemerintah menyebut pengaturan ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor serta mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa. Airlangga memaparkan bahwa ketiga komoditas tersebut menyumbang devisa besar bagi negara pada 2025.

Komoditas Nilai Ekspor 2025 (USD) Nilai Ekspor 2025 (Rp)
Batu bara 24,48 miliar Rp437,1 triliun
Kelapa sawit (CPO) 24,42 miliar Rp436,0 triliun
Ferro alloy (besi paduan) 16,49 miliar Rp294,5 triliun

Secara total, ketiga komoditas itu menyumbang sekitar USD 66,13 miliar atau Rp1.180,7 triliun pada 2025, setara 23,4 persen dari total ekspor nasional. Mereka juga menjadi penopang surplus neraca perdagangan selama 71 bulan berturut-turut.

Dampak fiskal dan evaluasi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah masih menghitung potensi tambahan penerimaan negara dari kebijakan ini dan akan mengevaluasi dampaknya setelah tiga bulan pelaksanaan.

“Sudah dihitung tapi belum ketemu angkanya, jadi kita masih hitung terus, ini kan masih baru pertama. Kita belum bisa lihat seperti apa dampaknya,” kata Purbaya.

Purbaya berharap kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan negara dengan menekan praktik penggelapan dan under invoicing. Ia juga menyatakan harapan agar penerapan satu pintu dapat meningkatkan transparansi dan pendapatan fiskal.

Prospek dan implikasi

Kebijakan ini diharapkan menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor, serta kontrak yang telah berjalan. Pemerintah menegaskan bahwa setiap nilai ekspor strategis harus memberi manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan kemakmuran rakyat.

Penerapan wajib lapor melalui PT DSI akan dipantau ketat dalam periode transisi, dengan evaluasi awal setelah tiga bulan untuk menilai efektivitas pengawasan dan dampak terhadap penerimaan negara.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait