Pemerintah Wajibkan Ekspor Satu Pintu Lewat PT DSI Mulai 1 Juni
Pemerintah memberlakukan kebijakan wajib ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) untuk tiga komoditas strategis — batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy — mulai 1 Juni 2026 sebagai masa transisi. Pelaku usaha diwajibkan melaporkan kegiatan ekspor melalui portal CEISA 4.0 yang disiapkan Direktorat Bea Cukai untuk memperkuat pengawasan dan mencegah kecurangan.
Aturan dan mekanisme pelaporan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa implementasi dimulai pada 1 Juni 2026 sebagai periode transisi. Pada masa ini kegiatan ekspor tetap berjalan, namun ada kewajiban pelaporan ke PT DSI.
“Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi, dimana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa. Namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor,” kata Menteri Airlangga.
Pelaporan dilakukan melalui akses portal CEISA 4.0 yang disediakan Direktorat Bea Cukai. Tujuan prosedur baru ini adalah untuk menyatukan alur informasi ekspor dan memudahkan pengawasan lintas instansi.
Tujuan kebijakan dan nilai komoditas
Pemerintah menyebut pengaturan ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor serta mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa. Airlangga memaparkan bahwa ketiga komoditas tersebut menyumbang devisa besar bagi negara pada 2025.
| Komoditas | Nilai Ekspor 2025 (USD) | Nilai Ekspor 2025 (Rp) |
|---|---|---|
| Batu bara | 24,48 miliar | Rp437,1 triliun |
| Kelapa sawit (CPO) | 24,42 miliar | Rp436,0 triliun |
| Ferro alloy (besi paduan) | 16,49 miliar | Rp294,5 triliun |
Secara total, ketiga komoditas itu menyumbang sekitar USD 66,13 miliar atau Rp1.180,7 triliun pada 2025, setara 23,4 persen dari total ekspor nasional. Mereka juga menjadi penopang surplus neraca perdagangan selama 71 bulan berturut-turut.
Dampak fiskal dan evaluasi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah masih menghitung potensi tambahan penerimaan negara dari kebijakan ini dan akan mengevaluasi dampaknya setelah tiga bulan pelaksanaan.
“Sudah dihitung tapi belum ketemu angkanya, jadi kita masih hitung terus, ini kan masih baru pertama. Kita belum bisa lihat seperti apa dampaknya,” kata Purbaya.
Purbaya berharap kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan negara dengan menekan praktik penggelapan dan under invoicing. Ia juga menyatakan harapan agar penerapan satu pintu dapat meningkatkan transparansi dan pendapatan fiskal.
Prospek dan implikasi
Kebijakan ini diharapkan menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor, serta kontrak yang telah berjalan. Pemerintah menegaskan bahwa setiap nilai ekspor strategis harus memberi manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan kemakmuran rakyat.
Penerapan wajib lapor melalui PT DSI akan dipantau ketat dalam periode transisi, dengan evaluasi awal setelah tiga bulan untuk menilai efektivitas pengawasan dan dampak terhadap penerimaan negara.
Berita Terkait
Profil Ryamizard Ryacudu, Mantan Menhan yang Meninggal di Usia 76
Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu wafat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Minggu 31 Mei 2026 pada usia 76 tahu...
Kemenimipas Beri Remisi Khusus Waisak kepada 1.052 Warga Binaan
Kemenimipas memberikan remisi khusus Waisak 2570 BE 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan Buddha di s...
Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia
Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu meninggal pada 31 Mei 2026 di RSPAD Gatot Soebroto setelah perawatan intensi...
Kemendikdasmen Serahkan 139 Arsip Statis ke ANRI
Kemendikdasmen menyerahkan 139 arsip statis ke ANRI pada 26 Mei 2026 untuk memperkuat pelestarian memori kol...
Bakom RI: Tidak Ada Kunjungan Kenegaraan Prabowo ke Italia
Bakom RI menegaskan Presiden Prabowo tidak akan melakukan kunjungan kenegaraan ke Italia; agenda resmi hanya...
Viral 'Mas Bahlil Ganteng': Asal Usul dan Lirik Lengkap
Lagu viral "Mas Bahlil Ganteng" (MBG) ramai di media sosial; simak asal-usul, penggunaan AI, reaksi Bahlil,...