Lokal

Kejari Belawan Siap Eksekusi Terpidana Perdagangan Satwa Dilindungi

Bagikan:
Ilustrasi burung nuri bayan sebagai salah satu satwa dilindungi yang diperjualbelikan

Medan — Kejaksaan Negeri Belawan akan mengeksekusi Stevanus Deo Bangun alias Evan setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan pidana terkait perdagangan satwa dilindungi.

Putusan MA dan rencana eksekusi

Putusan kasasi Mahkamah Agung No. 4247 K/PID.SUS-LH/2026 telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Evan. Jaksa Penuntut Umum Kejari Belawan menyatakan pihaknya baru menerima salinan putusan tersebut pada Rabu (1/7/2026) dan akan segera melaksanakan eksekusi.

JPU Jennifer Sylvia Theodora mengatakan Kejari akan memanggil terpidana secara resmi sebelum memasukkan kembali ke lembaga pemasyarakatan.

“Kami baru terima putusan kasasinya dari MA. Jadi yang bersangkutan (Evan) itu kemarin tahanannya dialihkan oleh majelis hakim PN Medan menjadi tahanan kota,”

“Ini kami mau bersurat dulu ke yang bersangkutan untuk dipanggil ke kejaksaan di minggu depan. Sebelum dieksekusikan harus dipanggil dulu secara sah dan patut. Nanti kalau sudah mau eksekusi, saya kabari, ya,”

Perkara dan pasal yang disangkakan

MA menyatakan perbuatan Evan terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif pertama. Dakwaan itu mengacu pada Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 yang diubah menjadi UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Putusan MA lebih ringan dibanding tuntutan awal JPU, yang sebelumnya menuntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Putusan banding Pengadilan Tinggi Medan sebelumnya menguatkan vonis Pengadilan Negeri Medan yaitu tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan.

Kronologi penangkapan dan barang bukti

Kasus bermula saat Evan mengunggah burung nuri bayan miliknya di akun Facebook pribadi. Unggahan itu dilihat oleh seorang anggota polisi yang kemudian menyamar sebagai pembeli dan menghubungi Evan.

Mereka sepakat bertemu di sebuah warung kopi pada Jumat, 15 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah pertemuan, polisi meminta melihat koleksi hewan Evan di rumahnya dan menemukan sejumlah satwa dilindungi.

  • Lima ekor burung nuri bayan (warna hijau)
  • Dua butir telur nuri bayan
  • Dua ekor kura-kura kaki gajah

Polisi kemudian menangkap Evan dan membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor Polda Sumatera Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Setelah pemanggilan resmi, Kejari Belawan akan melaksanakan eksekusi penahanan untuk menjalankan putusan MA. Kasus ini menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap perdagangan satwa dilindungi yang memanfaatkan platform online untuk transaksi.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait