Kejari Belawan Siap Eksekusi Terpidana Perdagangan Satwa Dilindungi
Medan — Kejaksaan Negeri Belawan akan mengeksekusi Stevanus Deo Bangun alias Evan setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan pidana terkait perdagangan satwa dilindungi.
Putusan MA dan rencana eksekusi
Putusan kasasi Mahkamah Agung No. 4247 K/PID.SUS-LH/2026 telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Evan. Jaksa Penuntut Umum Kejari Belawan menyatakan pihaknya baru menerima salinan putusan tersebut pada Rabu (1/7/2026) dan akan segera melaksanakan eksekusi.
JPU Jennifer Sylvia Theodora mengatakan Kejari akan memanggil terpidana secara resmi sebelum memasukkan kembali ke lembaga pemasyarakatan.
“Kami baru terima putusan kasasinya dari MA. Jadi yang bersangkutan (Evan) itu kemarin tahanannya dialihkan oleh majelis hakim PN Medan menjadi tahanan kota,”
“Ini kami mau bersurat dulu ke yang bersangkutan untuk dipanggil ke kejaksaan di minggu depan. Sebelum dieksekusikan harus dipanggil dulu secara sah dan patut. Nanti kalau sudah mau eksekusi, saya kabari, ya,”
Perkara dan pasal yang disangkakan
MA menyatakan perbuatan Evan terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif pertama. Dakwaan itu mengacu pada Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 yang diubah menjadi UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Putusan MA lebih ringan dibanding tuntutan awal JPU, yang sebelumnya menuntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Putusan banding Pengadilan Tinggi Medan sebelumnya menguatkan vonis Pengadilan Negeri Medan yaitu tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan.
Kronologi penangkapan dan barang bukti
Kasus bermula saat Evan mengunggah burung nuri bayan miliknya di akun Facebook pribadi. Unggahan itu dilihat oleh seorang anggota polisi yang kemudian menyamar sebagai pembeli dan menghubungi Evan.
Mereka sepakat bertemu di sebuah warung kopi pada Jumat, 15 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah pertemuan, polisi meminta melihat koleksi hewan Evan di rumahnya dan menemukan sejumlah satwa dilindungi.
- Lima ekor burung nuri bayan (warna hijau)
- Dua butir telur nuri bayan
- Dua ekor kura-kura kaki gajah
Polisi kemudian menangkap Evan dan membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor Polda Sumatera Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Setelah pemanggilan resmi, Kejari Belawan akan melaksanakan eksekusi penahanan untuk menjalankan putusan MA. Kasus ini menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap perdagangan satwa dilindungi yang memanfaatkan platform online untuk transaksi.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...