Lokal

PMII Medan Desak Penyidikan Dugaan Fee Proyek di Perkim Kota Medan

Bagikan:
Aktivis PMII mendesak penyelidikan dugaan fee proyek di Dinas Perkim Kota Medan

Medan — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Medan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim) Kota Medan. Desakan datang pada Senin, 6 Juli, menyusul beredarnya informasi soal praktik yang dinilai dapat merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan pemerintah.

Desakan penyelidikan oleh aparat penegak hukum

PC PMII menujukan permintaan penyelidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian. Mereka meminta proses berjalan secara profesional dan transparan agar kebenaran informasi dapat dipastikan dan publik tidak terus berspekulasi.

Dugaan fee dan pembagian proyek

Di tengah masyarakat beredar dua jenis informasi utama. Pertama, dugaan permintaan fee proyek berkisaran 18 hingga 25 persen kepada pihak terkait dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Kedua, muncul laporan tentang praktik pembagian atau jual beli proyek kepada pihak tertentu, termasuk melalui jalur tim sukses dan kelompok yang disebut sebagai anak main.

  • Dugaan fee proyek: 18–25 persen.
  • Diduga ada jual-beli atau pembagian proyek ke pihak tertentu.
  • Modus disebut melibatkan tim sukses dan kelompok informal ("anak main").

Dampak dan potensi pelanggaran

Menurut PC PMII Kota Medan, bila terbukti benar, praktik tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan keuangan negara. Selain itu, publik menilai hal itu mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Permintaan transparansi hasil penyelidikan

Kami meminta KPK dan aparat penegak hukum untuk segera turun melakukan penyelidikan secara profesional terhadap seluruh informasi yang beredar. Dugaan adanya fee proyek sebesar 18 hingga 25 persen maupun dugaan pembagian proyek melalui tim sukses dan pihak-pihak tertentu harus diuji berdasarkan alat bukti.
— Mhd Farhan Fikri Harahap, Ketua PC PMII Kota Medan

PC PMII juga menegaskan pentingnya keterbukaan hasil penyelidikan. Jika tidak terbukti, mereka meminta agar hal itu diumumkan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan. Sebaliknya, bila bukti ditemukan, proses hukum diminta ditegakkan tanpa pandang bulu.

Penegasan asas praduga tak bersalah

Organisasi mahasiswa itu menegaskan pernyataan mereka bersifat dorongan kepada lembaga penegak hukum untuk menelusuri informasi yang berkembang, bukan pernyataan bahwa dugaan tersebut telah terbukti. Mereka menekankan bahwa asas praduga tak bersalah harus dijunjung hingga ada hasil penyelidikan dan putusan berkekuatan hukum tetap.

Sampai proses penyelidikan dimulai dan hasilnya diumumkan, publik dan pemangku kepentingan diharapkan menahan diri dari kesimpulan prematur dan memberi ruang bagi mekanisme hukum untuk bekerja.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait