PMII Medan Desak Penyidikan Dugaan Fee Proyek di Perkim Kota Medan
Medan — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Medan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim) Kota Medan. Desakan datang pada Senin, 6 Juli, menyusul beredarnya informasi soal praktik yang dinilai dapat merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan pemerintah.
Desakan penyelidikan oleh aparat penegak hukum
PC PMII menujukan permintaan penyelidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian. Mereka meminta proses berjalan secara profesional dan transparan agar kebenaran informasi dapat dipastikan dan publik tidak terus berspekulasi.
Dugaan fee dan pembagian proyek
Di tengah masyarakat beredar dua jenis informasi utama. Pertama, dugaan permintaan fee proyek berkisaran 18 hingga 25 persen kepada pihak terkait dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Kedua, muncul laporan tentang praktik pembagian atau jual beli proyek kepada pihak tertentu, termasuk melalui jalur tim sukses dan kelompok yang disebut sebagai anak main.
- Dugaan fee proyek: 18–25 persen.
- Diduga ada jual-beli atau pembagian proyek ke pihak tertentu.
- Modus disebut melibatkan tim sukses dan kelompok informal ("anak main").
Dampak dan potensi pelanggaran
Menurut PC PMII Kota Medan, bila terbukti benar, praktik tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan keuangan negara. Selain itu, publik menilai hal itu mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Permintaan transparansi hasil penyelidikan
Kami meminta KPK dan aparat penegak hukum untuk segera turun melakukan penyelidikan secara profesional terhadap seluruh informasi yang beredar. Dugaan adanya fee proyek sebesar 18 hingga 25 persen maupun dugaan pembagian proyek melalui tim sukses dan pihak-pihak tertentu harus diuji berdasarkan alat bukti.
— Mhd Farhan Fikri Harahap, Ketua PC PMII Kota Medan
PC PMII juga menegaskan pentingnya keterbukaan hasil penyelidikan. Jika tidak terbukti, mereka meminta agar hal itu diumumkan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan. Sebaliknya, bila bukti ditemukan, proses hukum diminta ditegakkan tanpa pandang bulu.
Penegasan asas praduga tak bersalah
Organisasi mahasiswa itu menegaskan pernyataan mereka bersifat dorongan kepada lembaga penegak hukum untuk menelusuri informasi yang berkembang, bukan pernyataan bahwa dugaan tersebut telah terbukti. Mereka menekankan bahwa asas praduga tak bersalah harus dijunjung hingga ada hasil penyelidikan dan putusan berkekuatan hukum tetap.
Sampai proses penyelidikan dimulai dan hasilnya diumumkan, publik dan pemangku kepentingan diharapkan menahan diri dari kesimpulan prematur dan memberi ruang bagi mekanisme hukum untuk bekerja.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bobby Prihatin OTT KPK terhadap Bupati Langkat, Masyarakat Jadi Korban
Gubernur Sumut Bobby Nasution menyayangkan OTT KPK terhadap Bupati Langkat dan pastikan Plt segera ditunjuk...
Sergai Gerak Cepat Tangani 140 Rumah Rusak Akibat Puting Beliung
Pemkab Sergai menanggapi puting beliung 4/7: 140 rumah rusak, peninjauan dan penyaluran bantuan via bank unt...
PT MP LWI Gelar Sunatan Massal 2026 di Kanopan Ulu, 130 Anak Terlayani
PT MP LWI menyelenggarakan Bakti Sosial Sunatan Massal 2026 di Kanopan Ulu, melayani 130 anak dari desa-desa...
Kejari Samosir Belum Menahan Pimpinan Bank Mandiri
Kejaksaan Negeri Samosir belum menahan Pimpinan Bank Mandiri terkait dugaan korupsi bantuan bencana; penyidi...
Kejati Sumut Hentikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice
Kejati Sumut menghentikan penuntutan kasus penganiayaan Petrus melalui restorative justice setelah korban me...
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar 'Vape Getar' Jaringan Malaysia
Polrestabes Medan menangkap pengedar 'Vape Getar' jaringan Malaysia, menyita 128 unit dan memburu pengendali...