Lokal

Kejari Samosir Belum Menahan Pimpinan Bank Mandiri

Bagikan:
Ilustrasi gedung kejaksaan dan dokumen perkara korupsi bantuan bencana

Medan — Kejaksaan Negeri Samosir belum melakukan penahanan terhadap Jonni Ronal Simanjuntak, Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir.

Status penahanan dan proses penyidikan

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi, Senin (6/7). Menurutnya, hingga saat ini tersangka belum ditahan karena penyidik masih memeriksa saksi-saksi terkait perkara.

“Belum ditahan masih proses pemeriksaan saksi-saksi,”

Rizaldi menambahkan bahwa tim penuntut dan penyidik masih melengkapi bukti-bukti untuk memperkuat berkas perkara yang tengah ditangani.

“Jaksa penyidik masih melengkapi lagi bukti-bukti yang sudah ada,”

Perkembangan dakwaan dan pihak terkait

Nama Jonni sebelumnya muncul dalam surat dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karo-karo. Dalam penanganan perkara itu, penuntutan dilakukan secara terpisah (splitsing).

Di persidangan Pengadilan Negeri Medan, tim penasihat hukum Agust Fitri mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang mempertanyakan status hukum Jonni. Penasihat hukum juga menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum kurang cermat pada beberapa uraian.

Nilai bantuan dan dugaan kerugian negara

Perkara berawal dari penyaluran bantuan sosial senilai Rp1,5 miliar kepada 303 kepala keluarga yang terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Jaksa menyatakan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Akibat penyimpangan itu, jaksa menilai terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta. Perbedaan angka kerugian antara uraian perkara dan dakwaan menjadi salah satu poin yang dipersoalkan kuasa hukum terdakwa.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Dengan masih berlangsungnya pemeriksaan saksi dan pelengkapan bukti, kemungkinan status penahanan dapat berubah jika penyidik menilai bukti sudah memenuhi syarat penahanan. Sampai saat ini, jaksa penuntut terus memperkuat berkas untuk kepentingan proses hukum berikutnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan penyaluran dana bantuan bencana yang menyasar ratusan kepala keluarga. Proses hukum lanjutan, termasuk kelanjutan persidangan terhadap Agust Fitri dan perkembangan terhadap Jonni, akan menentukan arah pertanggungjawaban administratif dan pidana.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait