Kejati Sumut Hentikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice
Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan terhadap Petrus Munthe Rajagukguk melalui mekanisme restorative justice setelah korban memaafkan dan kedua pihak sepakat berdamai. Keputusan itu diambil usai ekspose permohonan penyelesaian perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Belawan dan Jaksa Fasilitator, dan dikomunikasikan pada Senin (6/7).
Keputusan dan dasar hukum
Keputusan disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, setelah menerima paparan dari Jaksa Fasilitator dan tim tindak pidana umum. Awalnya, Petrus diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan sempat diproses hukum.
Kronologi singkat kejadian
Perkara berawal pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Inspeksi, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Pada saat itu Petrus memukul Juju Juniati karena tersinggung atas ucapan korban kepada istrinya.
Alasan penerapan restorative justice
Dalam perkembangan penyelesaian, korban menyatakan maaf tulus dan kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa syarat. Tersangka mengakui kesalahan, menyesali perbuatan, serta berjanji tidak mengulangi tindakannya. Selain itu, tokoh masyarakat setempat, termasuk Camat Medan Deli, memohon agar perkara diselesaikan dengan pendekatan kearifan lokal lewat mekanisme restorative justice.
Pernyataan pejabat
Kejaksaan harus hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan dan menerapkan hukum secara adil dengan mengedepankan hati nurani dan kepentingan kemanusiaan. Harus ada jaminan bahwa dengan restorative justice diharapkan kehidupan sosial di masyarakat akan berjalan dengan baik tanpa ada dendam atau kebencian. Ini cita-cita hukum kita saat ini
Menurut Muhibuddin, penerapan restorative justice merupakan wujud kehadiran negara yang menekankan nilai kemanusiaan sekaligus menjaga keharmonisan sosial. Dia juga menyebut tersangka belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, faktor yang turut dipertimbangkan dalam keputusan tersebut.
Dampak dan prospek
Penghentian penuntutan dengan pendekatan restoratif diharapkan meredam potensi konflik lanjutan dan memulihkan hubungan sosial di lingkungan terdampak. Kejaksaan mendorong penyelesaian serupa bila memenuhi syarat hukum dan kemanusiaan, sehingga penyelesaian pidana dapat berjalan adil tanpa menimbulkan kebencian berkepanjangan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Leu Ue Bagikan 300 Bibit Cabai untuk 100 Keluarga
BUMG Leu Ue membagikan 300 bibit cabai ke 100 keluarga di Gampong Leu Ue untuk mendukung ketahanan pangan ke...
600 Anak Ikut Pawai Karnaval PAUD/TK di Sabang Rayakan HUT RI ke-81
600 anak dari 20 lembaga PAUD/TK mengikuti Pawai Karnaval di Lapangan Yos Sudarso Sabang untuk memeriahkan H...
Pawai Karnaval HUT ke-81 RI di Sabang Libatkan 49 Sekolah dan 3.000 Pelajar
Pawai Karnaval HUT ke-81 RI di Sabang diikuti 49 sekolah dan sekitar 3.000 pelajar, menampilkan tujuh drumba...
Kapolres Langkat Tinjau Klinik, Prioritaskan Kesehatan Anggota
Kapolres Langkat tinjau Klinik Polres Langkat pada 20 Agustus untuk memastikan layanan kesehatan optimal dan...
Jurnalis Medan Ajukan Praperadilan soal Intimidasi dan Perampasan Alat
Wartawan Medan, Deddy Irawan, mengajukan praperadilan ke PN Medan menyoal dugaan intimidasi dan perampasan a...
Puting Beliung Rusak 18 Rumah dan SMPN 1 di Dolok Masihul
Puting beliung melanda Dolok Masihul, Sergai pada 19 Agustus, merusak 18 rumah dan satu ruang kelas SMPN 1;...