Lokal

Kejati Sumut Hentikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Bagikan:
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan keputusan restorative justice

Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan terhadap Petrus Munthe Rajagukguk melalui mekanisme restorative justice setelah korban memaafkan dan kedua pihak sepakat berdamai. Keputusan itu diambil usai ekspose permohonan penyelesaian perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Belawan dan Jaksa Fasilitator, dan dikomunikasikan pada Senin (6/7).

Keputusan dan dasar hukum

Keputusan disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, setelah menerima paparan dari Jaksa Fasilitator dan tim tindak pidana umum. Awalnya, Petrus diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan sempat diproses hukum.

Kronologi singkat kejadian

Perkara berawal pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Inspeksi, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Pada saat itu Petrus memukul Juju Juniati karena tersinggung atas ucapan korban kepada istrinya.

Alasan penerapan restorative justice

Dalam perkembangan penyelesaian, korban menyatakan maaf tulus dan kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa syarat. Tersangka mengakui kesalahan, menyesali perbuatan, serta berjanji tidak mengulangi tindakannya. Selain itu, tokoh masyarakat setempat, termasuk Camat Medan Deli, memohon agar perkara diselesaikan dengan pendekatan kearifan lokal lewat mekanisme restorative justice.

Pernyataan pejabat

Kejaksaan harus hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan dan menerapkan hukum secara adil dengan mengedepankan hati nurani dan kepentingan kemanusiaan. Harus ada jaminan bahwa dengan restorative justice diharapkan kehidupan sosial di masyarakat akan berjalan dengan baik tanpa ada dendam atau kebencian. Ini cita-cita hukum kita saat ini

Menurut Muhibuddin, penerapan restorative justice merupakan wujud kehadiran negara yang menekankan nilai kemanusiaan sekaligus menjaga keharmonisan sosial. Dia juga menyebut tersangka belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, faktor yang turut dipertimbangkan dalam keputusan tersebut.

Dampak dan prospek

Penghentian penuntutan dengan pendekatan restoratif diharapkan meredam potensi konflik lanjutan dan memulihkan hubungan sosial di lingkungan terdampak. Kejaksaan mendorong penyelesaian serupa bila memenuhi syarat hukum dan kemanusiaan, sehingga penyelesaian pidana dapat berjalan adil tanpa menimbulkan kebencian berkepanjangan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait