Kejati Sumut Hentikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice
Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan terhadap Petrus Munthe Rajagukguk melalui mekanisme restorative justice setelah korban memaafkan dan kedua pihak sepakat berdamai. Keputusan itu diambil usai ekspose permohonan penyelesaian perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Belawan dan Jaksa Fasilitator, dan dikomunikasikan pada Senin (6/7).
Keputusan dan dasar hukum
Keputusan disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, setelah menerima paparan dari Jaksa Fasilitator dan tim tindak pidana umum. Awalnya, Petrus diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan sempat diproses hukum.
Kronologi singkat kejadian
Perkara berawal pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Inspeksi, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Pada saat itu Petrus memukul Juju Juniati karena tersinggung atas ucapan korban kepada istrinya.
Alasan penerapan restorative justice
Dalam perkembangan penyelesaian, korban menyatakan maaf tulus dan kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa syarat. Tersangka mengakui kesalahan, menyesali perbuatan, serta berjanji tidak mengulangi tindakannya. Selain itu, tokoh masyarakat setempat, termasuk Camat Medan Deli, memohon agar perkara diselesaikan dengan pendekatan kearifan lokal lewat mekanisme restorative justice.
Pernyataan pejabat
Kejaksaan harus hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan dan menerapkan hukum secara adil dengan mengedepankan hati nurani dan kepentingan kemanusiaan. Harus ada jaminan bahwa dengan restorative justice diharapkan kehidupan sosial di masyarakat akan berjalan dengan baik tanpa ada dendam atau kebencian. Ini cita-cita hukum kita saat ini
Menurut Muhibuddin, penerapan restorative justice merupakan wujud kehadiran negara yang menekankan nilai kemanusiaan sekaligus menjaga keharmonisan sosial. Dia juga menyebut tersangka belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, faktor yang turut dipertimbangkan dalam keputusan tersebut.
Dampak dan prospek
Penghentian penuntutan dengan pendekatan restoratif diharapkan meredam potensi konflik lanjutan dan memulihkan hubungan sosial di lingkungan terdampak. Kejaksaan mendorong penyelesaian serupa bila memenuhi syarat hukum dan kemanusiaan, sehingga penyelesaian pidana dapat berjalan adil tanpa menimbulkan kebencian berkepanjangan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Rico Waas Minta Al Jam'iyatul Washliyah Medan Perkuat Peran
Wali Kota Medan Rico Waas mendorong Al Jam'iyatul Washliyah Medan 2026–2031 memperkuat peran dalam agama, pe...
Tabligh Akbar IPHI Sumut Santuni 200 Anak Yatim Pasca Muktamar
PW IPHI Sumut menggelar Tabligh Akbar di Deli Serdang, diikuti ~1.000 jamaah dan santuni 200 anak yatim seba...
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...