Kejati Sumut Hentikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice
Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan terhadap Petrus Munthe Rajagukguk melalui mekanisme restorative justice setelah korban memaafkan dan kedua pihak sepakat berdamai. Keputusan itu diambil usai ekspose permohonan penyelesaian perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Belawan dan Jaksa Fasilitator, dan dikomunikasikan pada Senin (6/7).
Keputusan dan dasar hukum
Keputusan disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, setelah menerima paparan dari Jaksa Fasilitator dan tim tindak pidana umum. Awalnya, Petrus diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan sempat diproses hukum.
Kronologi singkat kejadian
Perkara berawal pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Inspeksi, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Pada saat itu Petrus memukul Juju Juniati karena tersinggung atas ucapan korban kepada istrinya.
Alasan penerapan restorative justice
Dalam perkembangan penyelesaian, korban menyatakan maaf tulus dan kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa syarat. Tersangka mengakui kesalahan, menyesali perbuatan, serta berjanji tidak mengulangi tindakannya. Selain itu, tokoh masyarakat setempat, termasuk Camat Medan Deli, memohon agar perkara diselesaikan dengan pendekatan kearifan lokal lewat mekanisme restorative justice.
Pernyataan pejabat
Kejaksaan harus hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan dan menerapkan hukum secara adil dengan mengedepankan hati nurani dan kepentingan kemanusiaan. Harus ada jaminan bahwa dengan restorative justice diharapkan kehidupan sosial di masyarakat akan berjalan dengan baik tanpa ada dendam atau kebencian. Ini cita-cita hukum kita saat ini
Menurut Muhibuddin, penerapan restorative justice merupakan wujud kehadiran negara yang menekankan nilai kemanusiaan sekaligus menjaga keharmonisan sosial. Dia juga menyebut tersangka belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, faktor yang turut dipertimbangkan dalam keputusan tersebut.
Dampak dan prospek
Penghentian penuntutan dengan pendekatan restoratif diharapkan meredam potensi konflik lanjutan dan memulihkan hubungan sosial di lingkungan terdampak. Kejaksaan mendorong penyelesaian serupa bila memenuhi syarat hukum dan kemanusiaan, sehingga penyelesaian pidana dapat berjalan adil tanpa menimbulkan kebencian berkepanjangan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
SMP IT Plus An Nur Raih Perunggu di JDIE 2026 Jepang
SMP IT Plus An Nur Medan meraih medali perunggu di JDIE 2026 Jepang setelah bersaing dengan sekitar 400 pese...
IAIN Langsa Perkuat Internasionalisasi lewat Dosen Tamu di UiTM
IAIN Langsa memperkuat internasionalisasi setelah Dr. Safwan Kamal tampil sebagai dosen tamu di UiTM Malaysi...
Aceh Mulai Tanam Padi Perdana Pasca Bencana, 32% Lahan Mulai Pulih
Sekda Aceh resmikan tanam padi perdana di Aceh Tamiang; 57.364 ha sawah dan 60.438 ha perkebunan terdampak b...
Gebyar PBB dan Opsen PKB Medan 2026: Pengundian Hadiah Utama
Bapenda Medan mengundi hadiah Gebyar PBB dan Opsen PKB di Lapangan Merdeka, 4 Juli 2026; dua motor dan satu...
Columbia Asia Medan Tingkatkan Hasil Hemodialisis 20%
Columbia Asia Hospital Medan klaim peningkatan hasil hemodialisis 20% lewat pendekatan multidisiplin dan pen...
Santri PMDG Kampus 8 Ikuti Seminar Dasar Jurnalistik di Aceh Besar
PMDG Kampus 8 Seulimum adakan Seminar Dasar Jurnalistik (5/7) untuk membekali santri dan guru menulis serta...