Mahasiswa Desak Pemeriksaan Hakim atas Putusan Banding PTA Medan
MEDAN — Aliansi Mahasiswa Merah Putih menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan, Senin (6/7). Massa menuntut pemeriksaan majelis hakim yang memutus perkara banding Nomor 71/Pdt.G/2026/PTA.Mdn, karena dinilai mengabaikan bukti dan fakta hukum yang diajukan dalam persidangan.
Aksi dan tuntutan
Aksi dipimpin Koordinator Aksi Tegar Sianipar. Dalam orasinya, ia menyatakan kekecewaan terhadap putusan banding yang dianggap tidak mempertimbangkan sejumlah bukti penting.
“Keputusan banding yang dikeluarkan hakim seakan-akan mengabaikan fakta-fakta yang ada. Kami bahkan khawatir jika ada intervensi dalam proses pengambilan putusan tersebut,” kata Tegar.
Aliansi menyampaikan empat tuntutan kepada pihak terkait.
- Mendesak Mahkamah Agung membatalkan Putusan PTA Medan Nomor 71/Pdt.G/2026/PTA.Mdn melalui proses kasasi;
- Mendesak Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tersebut;
- Meminta perlindungan terhadap hak dan kepentingan anak terkait perkara itu;
- Mendesak aparat penegak hukum mempercepat penyelidikan dugaan tindak pidana perzinahan yang disebutkan dalam berkas perkara.
Isu fakta hukum dan dugaan perzinahan
Tegar menyoroti satu fakta utama yang menurutnya diabaikan, yakni dugaan perzinahan yang diduga dilakukan pihak berinisial NUAT selaku pemohon banding. Ia menyatakan persoalan tersebut tidak tercantum dalam pertimbangan putusan banding.
“Kami memastikan persoalan ini harus diperiksa. Hakim yang memutus perkara ini kami nilai tidak memberikan putusan yang bijaksana karena mengabaikan fakta-fakta yang telah disampaikan dalam persidangan,” tegas Tegar.
Respon Pengadilan
Aksi diterima oleh perwakilan Humas Pengadilan Tinggi Agama Medan, yang juga seorang hakim di lembaga tersebut. Ia menyatakan proses perkara berjalan sesuai mekanisme hukum.
“Secara prosedur hukum, perkara ini sudah benar. Saat ini prosesnya juga sudah sampai pada tahap kasasi,” kata perwakilan Humas PTA Medan di hadapan peserta aksi.
Proses hukum selanjutnya
Kasus ini telah berada pada tahap kasasi, sehingga langkah hukum di Mahkamah Agung akan menentukan arah putusan akhir. Sementara itu, tuntutan aliansi menempatkan tekanan pada lembaga pengawas yudikatif dan aparat penegak hukum untuk mempercepat pemeriksaan dan penyelidikan.
Perkembangan kasus ini akan dipantau, terutama terkait kemungkinan pemeriksaan majelis hakim dan proses kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Leu Ue Bagikan 300 Bibit Cabai untuk 100 Keluarga
BUMG Leu Ue membagikan 300 bibit cabai ke 100 keluarga di Gampong Leu Ue untuk mendukung ketahanan pangan ke...
600 Anak Ikut Pawai Karnaval PAUD/TK di Sabang Rayakan HUT RI ke-81
600 anak dari 20 lembaga PAUD/TK mengikuti Pawai Karnaval di Lapangan Yos Sudarso Sabang untuk memeriahkan H...
Pawai Karnaval HUT ke-81 RI di Sabang Libatkan 49 Sekolah dan 3.000 Pelajar
Pawai Karnaval HUT ke-81 RI di Sabang diikuti 49 sekolah dan sekitar 3.000 pelajar, menampilkan tujuh drumba...
Kapolres Langkat Tinjau Klinik, Prioritaskan Kesehatan Anggota
Kapolres Langkat tinjau Klinik Polres Langkat pada 20 Agustus untuk memastikan layanan kesehatan optimal dan...
Jurnalis Medan Ajukan Praperadilan soal Intimidasi dan Perampasan Alat
Wartawan Medan, Deddy Irawan, mengajukan praperadilan ke PN Medan menyoal dugaan intimidasi dan perampasan a...
Puting Beliung Rusak 18 Rumah dan SMPN 1 di Dolok Masihul
Puting beliung melanda Dolok Masihul, Sergai pada 19 Agustus, merusak 18 rumah dan satu ruang kelas SMPN 1;...