Mahasiswa Desak Pemeriksaan Hakim atas Putusan Banding PTA Medan
MEDAN — Aliansi Mahasiswa Merah Putih menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan, Senin (6/7). Massa menuntut pemeriksaan majelis hakim yang memutus perkara banding Nomor 71/Pdt.G/2026/PTA.Mdn, karena dinilai mengabaikan bukti dan fakta hukum yang diajukan dalam persidangan.
Aksi dan tuntutan
Aksi dipimpin Koordinator Aksi Tegar Sianipar. Dalam orasinya, ia menyatakan kekecewaan terhadap putusan banding yang dianggap tidak mempertimbangkan sejumlah bukti penting.
“Keputusan banding yang dikeluarkan hakim seakan-akan mengabaikan fakta-fakta yang ada. Kami bahkan khawatir jika ada intervensi dalam proses pengambilan putusan tersebut,” kata Tegar.
Aliansi menyampaikan empat tuntutan kepada pihak terkait.
- Mendesak Mahkamah Agung membatalkan Putusan PTA Medan Nomor 71/Pdt.G/2026/PTA.Mdn melalui proses kasasi;
- Mendesak Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tersebut;
- Meminta perlindungan terhadap hak dan kepentingan anak terkait perkara itu;
- Mendesak aparat penegak hukum mempercepat penyelidikan dugaan tindak pidana perzinahan yang disebutkan dalam berkas perkara.
Isu fakta hukum dan dugaan perzinahan
Tegar menyoroti satu fakta utama yang menurutnya diabaikan, yakni dugaan perzinahan yang diduga dilakukan pihak berinisial NUAT selaku pemohon banding. Ia menyatakan persoalan tersebut tidak tercantum dalam pertimbangan putusan banding.
“Kami memastikan persoalan ini harus diperiksa. Hakim yang memutus perkara ini kami nilai tidak memberikan putusan yang bijaksana karena mengabaikan fakta-fakta yang telah disampaikan dalam persidangan,” tegas Tegar.
Respon Pengadilan
Aksi diterima oleh perwakilan Humas Pengadilan Tinggi Agama Medan, yang juga seorang hakim di lembaga tersebut. Ia menyatakan proses perkara berjalan sesuai mekanisme hukum.
“Secara prosedur hukum, perkara ini sudah benar. Saat ini prosesnya juga sudah sampai pada tahap kasasi,” kata perwakilan Humas PTA Medan di hadapan peserta aksi.
Proses hukum selanjutnya
Kasus ini telah berada pada tahap kasasi, sehingga langkah hukum di Mahkamah Agung akan menentukan arah putusan akhir. Sementara itu, tuntutan aliansi menempatkan tekanan pada lembaga pengawas yudikatif dan aparat penegak hukum untuk mempercepat pemeriksaan dan penyelidikan.
Perkembangan kasus ini akan dipantau, terutama terkait kemungkinan pemeriksaan majelis hakim dan proses kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bobby Prihatin OTT KPK terhadap Bupati Langkat, Masyarakat Jadi Korban
Gubernur Sumut Bobby Nasution menyayangkan OTT KPK terhadap Bupati Langkat dan pastikan Plt segera ditunjuk...
Sergai Gerak Cepat Tangani 140 Rumah Rusak Akibat Puting Beliung
Pemkab Sergai menanggapi puting beliung 4/7: 140 rumah rusak, peninjauan dan penyaluran bantuan via bank unt...
PT MP LWI Gelar Sunatan Massal 2026 di Kanopan Ulu, 130 Anak Terlayani
PT MP LWI menyelenggarakan Bakti Sosial Sunatan Massal 2026 di Kanopan Ulu, melayani 130 anak dari desa-desa...
Kejari Samosir Belum Menahan Pimpinan Bank Mandiri
Kejaksaan Negeri Samosir belum menahan Pimpinan Bank Mandiri terkait dugaan korupsi bantuan bencana; penyidi...
Kejati Sumut Hentikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice
Kejati Sumut menghentikan penuntutan kasus penganiayaan Petrus melalui restorative justice setelah korban me...
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar 'Vape Getar' Jaringan Malaysia
Polrestabes Medan menangkap pengedar 'Vape Getar' jaringan Malaysia, menyita 128 unit dan memburu pengendali...