Mahasiswa Desak Pemeriksaan Hakim atas Putusan Banding PTA Medan
MEDAN — Aliansi Mahasiswa Merah Putih menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan, Senin (6/7). Massa menuntut pemeriksaan majelis hakim yang memutus perkara banding Nomor 71/Pdt.G/2026/PTA.Mdn, karena dinilai mengabaikan bukti dan fakta hukum yang diajukan dalam persidangan.
Aksi dan tuntutan
Aksi dipimpin Koordinator Aksi Tegar Sianipar. Dalam orasinya, ia menyatakan kekecewaan terhadap putusan banding yang dianggap tidak mempertimbangkan sejumlah bukti penting.
“Keputusan banding yang dikeluarkan hakim seakan-akan mengabaikan fakta-fakta yang ada. Kami bahkan khawatir jika ada intervensi dalam proses pengambilan putusan tersebut,” kata Tegar.
Aliansi menyampaikan empat tuntutan kepada pihak terkait.
- Mendesak Mahkamah Agung membatalkan Putusan PTA Medan Nomor 71/Pdt.G/2026/PTA.Mdn melalui proses kasasi;
- Mendesak Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tersebut;
- Meminta perlindungan terhadap hak dan kepentingan anak terkait perkara itu;
- Mendesak aparat penegak hukum mempercepat penyelidikan dugaan tindak pidana perzinahan yang disebutkan dalam berkas perkara.
Isu fakta hukum dan dugaan perzinahan
Tegar menyoroti satu fakta utama yang menurutnya diabaikan, yakni dugaan perzinahan yang diduga dilakukan pihak berinisial NUAT selaku pemohon banding. Ia menyatakan persoalan tersebut tidak tercantum dalam pertimbangan putusan banding.
“Kami memastikan persoalan ini harus diperiksa. Hakim yang memutus perkara ini kami nilai tidak memberikan putusan yang bijaksana karena mengabaikan fakta-fakta yang telah disampaikan dalam persidangan,” tegas Tegar.
Respon Pengadilan
Aksi diterima oleh perwakilan Humas Pengadilan Tinggi Agama Medan, yang juga seorang hakim di lembaga tersebut. Ia menyatakan proses perkara berjalan sesuai mekanisme hukum.
“Secara prosedur hukum, perkara ini sudah benar. Saat ini prosesnya juga sudah sampai pada tahap kasasi,” kata perwakilan Humas PTA Medan di hadapan peserta aksi.
Proses hukum selanjutnya
Kasus ini telah berada pada tahap kasasi, sehingga langkah hukum di Mahkamah Agung akan menentukan arah putusan akhir. Sementara itu, tuntutan aliansi menempatkan tekanan pada lembaga pengawas yudikatif dan aparat penegak hukum untuk mempercepat pemeriksaan dan penyelidikan.
Perkembangan kasus ini akan dipantau, terutama terkait kemungkinan pemeriksaan majelis hakim dan proses kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PT Medan Perkuat Hukuman 8,5 Tahun untuk Yuyun Kristina
PT Medan menguatkan hukuman 8 tahun 6 bulan untuk Yuyun Kristina atas pembunuhan suami; masa tahanan dikuran...
Sarune Children Choir Raih Juara II di SICC 2026
Sarune Children Choir meraih Juara II Children Choir dan special award di SICC Samosir (24-27 Sep 2026), plu...
Kontingen Sumut Memukau di Got Talent PPSN VI Malang
Kontingen Sumatera Utara menampilkan Tari Tortor dan tari Pakpak di panggung Got Talent PPSN VI Malang, memp...
Sergai FC Menang Adu Penalti 5-4 atas Pemdes Sukasari
Sergai FC menang 5-4 lewat adu penalti atas Pemdes Sukasari FC pada laga eksebisi di Desa Sukasari, Minggu (...
Ribuan Ramaikan Tapanuli Utara Fun Run 2026, Bupati Ikut 7K
Ribuan peserta memeriahkan Tapanuli Utara Fun Run 2026 di Tarutung; Bupati Jonius ikut kategori 7K untuk men...
Telkomsel Luncurkan TEY Season 2, 51 Sekolah di Sumut-Aceh Berpeluang Dapat Beasiswa
Telkomsel gelar TEY Season 2 (25 Sep 2026–31 Mei 2027) dengan 51 sekolah di Sumut-Aceh; tiap sekolah pilih 1...