DT Anggota DPRD Sumut Mangkir Pemanggilan Kedua Polda Sumut
MEDAN — Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Golkar, DT (Dhody Thahir), kembali mangkir saat dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada Senin, 14 September. DT sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen atau surat tanah yang sedang ditangani Polda Sumut.
Penetapan tersangka dan dasar laporan
Penetapan DT sebagai tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Sumut Nomor: B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026. Ia dijerat dengan pasal Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen negara.
Kasus berawal dari laporan Direktur PT Rapy Ray Putratama, Muhammad Ghazali Lubis, terdaftar dalam surat laporan polisi Nomor: LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumut.
Kronologi pemanggilan
Penyidik pertama kali melayangkan panggilan pada Kamis, 27 Agustus sekitar pukul 10.00 WIB. Namun DT tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Polda Sumut kemudian mengirim panggilan kedua pada Senin, 14 September, tetapi DT kembali tak memenuhi panggilan.
Alih-alih datang, DT mengutus kuasa hukumnya. Kuasa hukum itu hanya menyerahkan surat kepada penyidik tanpa menyampaikan kejelasan materi maupun jaminan kehadiran berikutnya.
Respons Polda Sumut
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan pemanggilan kedua terhadap Dhody Thahir dan menyatakan DT tidak hadir dengan alasan sedang menjalankan tugas dari Ketua DPRD Sumut.
"Tadi cuma pengacaranya saja yang datang, tetapi hanya mengantar surat,"
Ferry menegaskan bahwa aturan pemanggilan penyidik bersifat terbatas. Jika tersangka tidak kooperatif setelah dua kali panggilan, penyidik berpeluang menempuh langkah lebih tegas, termasuk penjemputan paksa.
Dampak dan harapan publik
Ketidakhadiran dua kali ini menimbulkan keprihatinan publik terkait persepsi adanya upaya menghindari proses hukum. Banyak pihak kini menanti sikap tegas kepolisian agar tidak terjadi perlakuan istimewa terhadap pejabat terpilih dan agar proses hukum berjalan sebagaimana terhadap tersangka lain.
Proses penyidikan akan berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan langkah selanjutnya bergantung pada keputusan penyidik setelah memperhitungkan sikap kooperatif pihak terkait.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
PTPN IV Langsa Peringati Maulid dan Santuni 100 Anak Yatim
PTPN IV Regional IV peringati Maulid Nabi di Langsa dan santuni 100 anak yatim, menekankan integritas, ketel...
Langsa Jadi Lokus Visitasi PKN II untuk Pemulihan Pascabencana
Pemko Langsa menerima 32 peserta PKN II untuk mempelajari kepemimpinan adaptif dan praktik pemulihan pascabe...
Tiga Calon Lolos Seleksi Administrasi Direktur Perumda Air Minum Langsa
Pemko Langsa menetapkan tiga calon lulusan seleksi administrasi Direktur Perumda Air Minum Tirta Keumuneng p...
RUUPA Aceh Perlu Ditelaah, Prof Muzakkir: Jangan Puas Delapan Pasal
Prof Muzakkir minta RUUPA Aceh ditelaah ulang meski sudah diparipurnakan; masih terbuka ruang konstitusional...
Polres Tapteng Tangkap Pemuda Tersangka Sabu 0,39 gram
Satresnarkoba Polres Tapteng menangkap DB (22) di Pinangsori, 11 Sept, dengan barang bukti sabu seberat 0,39...
Dayah Darul Quran Aceh Kirim Delegasi ke MTQ Nasional 2026
Dayah Darul Quran Aceh mengirim tiga wakil ke MTQ Nasional XXXI 11–20 Sept 2026 di Semarang; direktur juga d...