DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor Sumber Daya Alam
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) ditetapkan sebagai perantara tunggal ekspor sumber daya alam nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026. Kebijakan ini mulai diberlakukan dengan masa transisi hingga 31 Desember 2026 untuk memperkuat pengawasan dan memperbaiki tata kelola ekspor.
Kebijakan dan masa transisi
Pemerintah mengatur pengelolaan ekspor satu pintu melalui DSI untuk memperketat kontrol atas aliran komoditas alam keluar negeri. Masa transisi enam bulan berlaku dari Juni sampai akhir Desember 2026, memberi waktu adaptasi bagi pemangku kepentingan.
Tujuan pengawasan dan pencegahan praktik manipulasi
Tujuan utama kebijakan ini adalah mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing yang berisiko menurunkan penerimaan negara. Kepala Badan Pengelola BUMN, Dony Oskaria, menjelaskan teknis pelaksanaan saat konferensi pers di DPR, Senayan, Jakarta, pada 8 Juni 2026.
"Untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember, DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal. Ini juga diamanatkan di dalam PP. Tugas kita adalah memastikan tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki,"
Pemerintah menegaskan setiap transaksi harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan agar penerimaan negara tidak mengalami kebocoran fiskal.
Dampak pada eksportir dan kontrak dagang
DSI menegaskan kehadirannya tidak akan mengganggu kontrak dagang yang sudah berjalan. Semua perjanjian antara eksportir Indonesia dan mitra luar negeri tetap berlaku selama tidak ditemukan praktik manipulasi harga.
"Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan. Tentu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki. Selama tidak terjadi hal-hal yang kita hindari yaitu under invoicing dan transfer pricing, semuanya berjalan sebagaimana biasanya,"
Penegasan ini ditujukan untuk meredam kekhawatiran pelaku usaha terkait perubahan tata kelola ekspor.
Digitalisasi dan keterbukaan informasi
Untuk mendukung pengawasan, DSI tengah mengembangkan sistem digitalisasi yang merekam seluruh data transaksi niaga secara terukur. Pemerintah dan DSI menekankan bahwa proses akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta membuka ruang pengamatan publik.
"Dalam pelaksanaannya kami akan melakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat Indonesia juga nanti tentu dapat mengamati dan mencermati,"
Prospek dan langkah selanjutnya
Selama masa transisi, pemantauan dan evaluasi akan menjadi kunci untuk menemukan pola pengelolaan yang lebih baik. Jika implementasi berjalan tertib, pemerintah berharap penerapan mekanisme satu pintu dapat meningkatkan penerimaan negara dan memperbaiki tata kelola ekspor jangka panjang.
Berita Terkait
KAI Services Latih 34 Petugas Daop 1 Jakarta soal K3 dan P3K
KAI Services melatih 34 petugas operasional Daop 1 Jakarta pada 3 Juni 2026 untuk meningkatkan kesiapsiagaan...
Pegadaian Edukasi ASN Kemendes PDT soal Investasi Emas
PT Pegadaian gelar literasi 'Smart Financial Planning' untuk ASN Kemendes PDT pada 8 Juni 2026 guna tingkatk...
Pipa Gas Cisem II 242 Km Resmi Beroperasi
Pipa Gas Cisem II 242 km resmi beroperasi sejak 6 Juni 2026, dibiayai APBN dan dioperasikan Pertagas untuk p...
Serangan Israel ke Iran, Rupiah Anjlok ke Rp18.187 per Dolar
Rupiah menguat tertekan, ditutup melemah ke Rp18.187 per USD setelah eskalasi serangan Israel ke Iran dan da...
Ruang Amal & BMPK Gelar Pelatihan Vokasi Operator Sepatu untuk Dhuafa
Ruang Amal dan BMPK menggelar pelatihan vokasi operator jahit sepatu pada 8–14 Juni 2026 di Brebes untuk mem...
Kemenperin dan YBI Pacu Efisiensi Produksi untuk Perkuat Daya Saing Batik
Kemenperin dan YBI gelar pelatihan efisiensi produksi batik untuk tekan biaya, dukung IKM, dan buka akses pa...