DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor Sumber Daya Alam
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) ditetapkan sebagai perantara tunggal ekspor sumber daya alam nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026. Kebijakan ini mulai diberlakukan dengan masa transisi hingga 31 Desember 2026 untuk memperkuat pengawasan dan memperbaiki tata kelola ekspor.
Kebijakan dan masa transisi
Pemerintah mengatur pengelolaan ekspor satu pintu melalui DSI untuk memperketat kontrol atas aliran komoditas alam keluar negeri. Masa transisi enam bulan berlaku dari Juni sampai akhir Desember 2026, memberi waktu adaptasi bagi pemangku kepentingan.
Tujuan pengawasan dan pencegahan praktik manipulasi
Tujuan utama kebijakan ini adalah mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing yang berisiko menurunkan penerimaan negara. Kepala Badan Pengelola BUMN, Dony Oskaria, menjelaskan teknis pelaksanaan saat konferensi pers di DPR, Senayan, Jakarta, pada 8 Juni 2026.
"Untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember, DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal. Ini juga diamanatkan di dalam PP. Tugas kita adalah memastikan tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki,"
Pemerintah menegaskan setiap transaksi harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan agar penerimaan negara tidak mengalami kebocoran fiskal.
Dampak pada eksportir dan kontrak dagang
DSI menegaskan kehadirannya tidak akan mengganggu kontrak dagang yang sudah berjalan. Semua perjanjian antara eksportir Indonesia dan mitra luar negeri tetap berlaku selama tidak ditemukan praktik manipulasi harga.
"Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan. Tentu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki. Selama tidak terjadi hal-hal yang kita hindari yaitu under invoicing dan transfer pricing, semuanya berjalan sebagaimana biasanya,"
Penegasan ini ditujukan untuk meredam kekhawatiran pelaku usaha terkait perubahan tata kelola ekspor.
Digitalisasi dan keterbukaan informasi
Untuk mendukung pengawasan, DSI tengah mengembangkan sistem digitalisasi yang merekam seluruh data transaksi niaga secara terukur. Pemerintah dan DSI menekankan bahwa proses akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta membuka ruang pengamatan publik.
"Dalam pelaksanaannya kami akan melakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat Indonesia juga nanti tentu dapat mengamati dan mencermati,"
Prospek dan langkah selanjutnya
Selama masa transisi, pemantauan dan evaluasi akan menjadi kunci untuk menemukan pola pengelolaan yang lebih baik. Jika implementasi berjalan tertib, pemerintah berharap penerapan mekanisme satu pintu dapat meningkatkan penerimaan negara dan memperbaiki tata kelola ekspor jangka panjang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Produk Indonesia Dilirik Buyer Spanyol, Potensi Transaksi USD2,31 Juta
Atase Perdagangan RI di Madrid catat potensi transaksi USD2,31 juta dari business matching; buyer Spanyol mi...
ISF 2026 Perkuat Kolaborasi Global untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
ISF 2026 digelar 6-7 Oktober di Jakarta untuk memperkuat kolaborasi global dalam pembiayaan, teknologi, dan...
Konsistensi Pasokan Ayam Kunci Kelancaran Operasional Bisnis Kuliner
Konsistensi pasokan ayam — ukuran, potongan, kualitas, dan jadwal pengiriman — menjadi penentu efisiensi dan...
Geo Dipa: Potensi Panas Bumi Indonesia Baru 11% Tergarap
Geo Dipa: potensi panas bumi 24 GW, namun baru 11% (2,7 GW) tergarap; hambatan utama biaya tinggi, waktu pem...
BI: KLM Perkuat Pembiayaan Perumahan, Rp118 T Tersalurkan
BI menyatakan KLM mendukung pembiayaan perumahan; realisasi 1,32% setara Rp118 triliun disalurkan ke 111 ban...
DPR Soroti Usulan HIPMI Naikkan Plafon KUR Jadi Rp2 Miliar
DPR menyoroti usulan HIPMI naikkan plafon KUR menjadi Rp2 miliar untuk memperluas pembiayaan UMKM kelas mene...