DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor Sumber Daya Alam
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) ditetapkan sebagai perantara tunggal ekspor sumber daya alam nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026. Kebijakan ini mulai diberlakukan dengan masa transisi hingga 31 Desember 2026 untuk memperkuat pengawasan dan memperbaiki tata kelola ekspor.
Kebijakan dan masa transisi
Pemerintah mengatur pengelolaan ekspor satu pintu melalui DSI untuk memperketat kontrol atas aliran komoditas alam keluar negeri. Masa transisi enam bulan berlaku dari Juni sampai akhir Desember 2026, memberi waktu adaptasi bagi pemangku kepentingan.
Tujuan pengawasan dan pencegahan praktik manipulasi
Tujuan utama kebijakan ini adalah mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing yang berisiko menurunkan penerimaan negara. Kepala Badan Pengelola BUMN, Dony Oskaria, menjelaskan teknis pelaksanaan saat konferensi pers di DPR, Senayan, Jakarta, pada 8 Juni 2026.
"Untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember, DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal. Ini juga diamanatkan di dalam PP. Tugas kita adalah memastikan tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki,"
Pemerintah menegaskan setiap transaksi harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan agar penerimaan negara tidak mengalami kebocoran fiskal.
Dampak pada eksportir dan kontrak dagang
DSI menegaskan kehadirannya tidak akan mengganggu kontrak dagang yang sudah berjalan. Semua perjanjian antara eksportir Indonesia dan mitra luar negeri tetap berlaku selama tidak ditemukan praktik manipulasi harga.
"Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan. Tentu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki. Selama tidak terjadi hal-hal yang kita hindari yaitu under invoicing dan transfer pricing, semuanya berjalan sebagaimana biasanya,"
Penegasan ini ditujukan untuk meredam kekhawatiran pelaku usaha terkait perubahan tata kelola ekspor.
Digitalisasi dan keterbukaan informasi
Untuk mendukung pengawasan, DSI tengah mengembangkan sistem digitalisasi yang merekam seluruh data transaksi niaga secara terukur. Pemerintah dan DSI menekankan bahwa proses akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta membuka ruang pengamatan publik.
"Dalam pelaksanaannya kami akan melakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat Indonesia juga nanti tentu dapat mengamati dan mencermati,"
Prospek dan langkah selanjutnya
Selama masa transisi, pemantauan dan evaluasi akan menjadi kunci untuk menemukan pola pengelolaan yang lebih baik. Jika implementasi berjalan tertib, pemerintah berharap penerapan mekanisme satu pintu dapat meningkatkan penerimaan negara dan memperbaiki tata kelola ekspor jangka panjang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
SIGAP Cabai: TPID NTT Dorong Urban Farming Sekolah di Kupang
TPID NTT luncurkan SIGAP Cabai: lomba budidaya dan hilirisasi cabai rawit untuk 49 SMA/SMK di Kupang guna ke...
Pasar Saham Semester II 2026 Beralih ke Fundamental
Analis Mirae Asset: pada semester II 2026 pasar saham beralih ke penilaian fundamental, dipengaruhi kebijaka...
Banjarmasin Dukung Festival Kuliner Banua Perkuat UMKM
Pemkot Banjarmasin dukung Festival Kuliner Banua x QRIS 2026 untuk memperkuat UMKM, memperluas pasar, dan me...
Dari Limbah Batok Kelapa, UMKM Nagan Raya Dorong Kreativitas Anak Muda
Safrijal di Nagan Raya mengubah limbah batok kelapa jadi kerajinan bernilai, melatih pekerja, dan mendorong...
Nusa Tenggara Creative Festival Dorong UMKM Naik Kelas
Wakapolda NTB buka Nusa Tenggara Creative Festival di Mataram untuk dorong ekonomi kreatif dan bantu UMKM na...
Teh Jahe Herbal Jadi Produk Unggulan SMKN 1 Meureubo
Siswa SMKN 1 Meureubo memproduksi teh jahe herbal sebagai produk unggulan lewat pembelajaran APHP, dipasarka...