Mentan Minta Harga TBS Sawit Naik Minimal 10%
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta pelaku industri menaikkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit minimal 10% pada rapat koordinasi di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026. Permintaan itu dibuat untuk melindungi 15 juta petani sawit dari kerugian akibat dugaan praktik manipulasi harga oleh sebagian korporasi.
Rapat koordinasi dan tuntutan kenaikan
Kementerian Pertanian mengumpulkan pengusaha kelapa sawit untuk membahas penurunan harga pembelian TBS yang dinilai sepihak. Dalam pertemuan tersebut, Amran menegaskan adanya kesepakatan agar harga tidak lagi turun dan harus kembali ke level semula, bahkan naik bila perlu.
"Kita sepakat tidak ada lagi harga yang turun. Harus naik seperti kondisi semula. Bahkan bila perlu naik lebih tinggi."
Alasan kenaikan: CPO dan nilai tukar menguat
Amran menjelaskan dasar tuntutan kenaikan adalah pergerakan harga Crude Palm Oil (CPO) dunia dan nilai tukar. Ia menyoroti adanya ketidakwajaran antara harga bahan baku di tingkat petani dan harga jual di pasar internasional.
"Kenapa? Nilai tukar dolar terhadap rupiah mengalami kenaikan sekitar 10 persen. Jadi, minimal harga TBS harus kembali seperti semula,"
"Harga CPO dunia naik 47 persen, kurs dolar naik lebih dari 10 persen, tetapi harga TBS justru turun. Ini anomali. Tidak ada alasan harga tidak kembali normal, bahkan seharusnya naik sekitar 10 persen dari harga sebelumnya,"
Tindak lanjut: verifikasi perusahaan
Berdasarkan data pemerintahan, ada 1.900 korporasi kelapa sawit terdaftar. Dari jumlah itu, Amran menyebut sekitar 300 perusahaan belum menaikkan harga beli sesuai kondisi pasar. Kementan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
"(Sebanyak-red) 300 perusahaan ini akan kita cek, mengapa mereka tidak menaikkan harga TBS seperti semula," kata Amran.
Dampak bagi petani dan pengawasan pimpinan
Amran menegaskan perlindungan kesejahteraan petani menjadi prioritas kebijakan. Ia mengingatkan bahwa jutaan kepala keluarga menggantungkan hidup pada komoditas sawit, sehingga kebijakan harga berpengaruh langsung pada ekonomi rumah tangga pedesaan.
"Kita harus menjaga petani kita. Ada 15 juta petani sawit di Indonesia. Tidak boleh kita rugikan mereka. Kalau harga dunia naik, kurs naik, tetapi harga di tingkat petani turun, itu tidak masuk akal,"
Presiden juga disebut memantau langsung masalah ini. Amran menyampaikan bahwa perintah Presiden tegas: membela hak ekonomi petani, dan meminta harga TBS disesuaikan mengikuti pergerakan kurs dan harga dunia.
Kementan kini memantau implementasi kenaikan harga dan proses verifikasi perusahaan untuk memastikan kebijakan ini terlaksana demi menjaga pendapatan petani sawit.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ekspor Indonesia Agustus 2026 Tumbuh 6,72% menjadi USD26,61 Miliar
Ekspor Indonesia Agustus 2026 mencapai USD26,61 miliar, tumbuh 6,72% didorong manufaktur dan ekspor nonmigas...
Produk Indonesia Dilirik Buyer Spanyol, Potensi Transaksi USD2,31 Juta
Atase Perdagangan RI di Madrid catat potensi transaksi USD2,31 juta dari business matching; buyer Spanyol mi...
ISF 2026 Perkuat Kolaborasi Global untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
ISF 2026 digelar 6-7 Oktober di Jakarta untuk memperkuat kolaborasi global dalam pembiayaan, teknologi, dan...
Konsistensi Pasokan Ayam Kunci Kelancaran Operasional Bisnis Kuliner
Konsistensi pasokan ayam — ukuran, potongan, kualitas, dan jadwal pengiriman — menjadi penentu efisiensi dan...
Geo Dipa: Potensi Panas Bumi Indonesia Baru 11% Tergarap
Geo Dipa: potensi panas bumi 24 GW, namun baru 11% (2,7 GW) tergarap; hambatan utama biaya tinggi, waktu pem...
BI: KLM Perkuat Pembiayaan Perumahan, Rp118 T Tersalurkan
BI menyatakan KLM mendukung pembiayaan perumahan; realisasi 1,32% setara Rp118 triliun disalurkan ke 111 ban...