Mentan Minta Harga TBS Sawit Naik Minimal 10%
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta pelaku industri menaikkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit minimal 10% pada rapat koordinasi di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026. Permintaan itu dibuat untuk melindungi 15 juta petani sawit dari kerugian akibat dugaan praktik manipulasi harga oleh sebagian korporasi.
Rapat koordinasi dan tuntutan kenaikan
Kementerian Pertanian mengumpulkan pengusaha kelapa sawit untuk membahas penurunan harga pembelian TBS yang dinilai sepihak. Dalam pertemuan tersebut, Amran menegaskan adanya kesepakatan agar harga tidak lagi turun dan harus kembali ke level semula, bahkan naik bila perlu.
"Kita sepakat tidak ada lagi harga yang turun. Harus naik seperti kondisi semula. Bahkan bila perlu naik lebih tinggi."
Alasan kenaikan: CPO dan nilai tukar menguat
Amran menjelaskan dasar tuntutan kenaikan adalah pergerakan harga Crude Palm Oil (CPO) dunia dan nilai tukar. Ia menyoroti adanya ketidakwajaran antara harga bahan baku di tingkat petani dan harga jual di pasar internasional.
"Kenapa? Nilai tukar dolar terhadap rupiah mengalami kenaikan sekitar 10 persen. Jadi, minimal harga TBS harus kembali seperti semula,"
"Harga CPO dunia naik 47 persen, kurs dolar naik lebih dari 10 persen, tetapi harga TBS justru turun. Ini anomali. Tidak ada alasan harga tidak kembali normal, bahkan seharusnya naik sekitar 10 persen dari harga sebelumnya,"
Tindak lanjut: verifikasi perusahaan
Berdasarkan data pemerintahan, ada 1.900 korporasi kelapa sawit terdaftar. Dari jumlah itu, Amran menyebut sekitar 300 perusahaan belum menaikkan harga beli sesuai kondisi pasar. Kementan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
"(Sebanyak-red) 300 perusahaan ini akan kita cek, mengapa mereka tidak menaikkan harga TBS seperti semula," kata Amran.
Dampak bagi petani dan pengawasan pimpinan
Amran menegaskan perlindungan kesejahteraan petani menjadi prioritas kebijakan. Ia mengingatkan bahwa jutaan kepala keluarga menggantungkan hidup pada komoditas sawit, sehingga kebijakan harga berpengaruh langsung pada ekonomi rumah tangga pedesaan.
"Kita harus menjaga petani kita. Ada 15 juta petani sawit di Indonesia. Tidak boleh kita rugikan mereka. Kalau harga dunia naik, kurs naik, tetapi harga di tingkat petani turun, itu tidak masuk akal,"
Presiden juga disebut memantau langsung masalah ini. Amran menyampaikan bahwa perintah Presiden tegas: membela hak ekonomi petani, dan meminta harga TBS disesuaikan mengikuti pergerakan kurs dan harga dunia.
Kementan kini memantau implementasi kenaikan harga dan proses verifikasi perusahaan untuk memastikan kebijakan ini terlaksana demi menjaga pendapatan petani sawit.
Berita Terkait
KAI Services Latih 34 Petugas Daop 1 Jakarta soal K3 dan P3K
KAI Services melatih 34 petugas operasional Daop 1 Jakarta pada 3 Juni 2026 untuk meningkatkan kesiapsiagaan...
Pegadaian Edukasi ASN Kemendes PDT soal Investasi Emas
PT Pegadaian gelar literasi 'Smart Financial Planning' untuk ASN Kemendes PDT pada 8 Juni 2026 guna tingkatk...
Pipa Gas Cisem II 242 Km Resmi Beroperasi
Pipa Gas Cisem II 242 km resmi beroperasi sejak 6 Juni 2026, dibiayai APBN dan dioperasikan Pertagas untuk p...
Serangan Israel ke Iran, Rupiah Anjlok ke Rp18.187 per Dolar
Rupiah menguat tertekan, ditutup melemah ke Rp18.187 per USD setelah eskalasi serangan Israel ke Iran dan da...
Ruang Amal & BMPK Gelar Pelatihan Vokasi Operator Sepatu untuk Dhuafa
Ruang Amal dan BMPK menggelar pelatihan vokasi operator jahit sepatu pada 8–14 Juni 2026 di Brebes untuk mem...
Kemenperin dan YBI Pacu Efisiensi Produksi untuk Perkuat Daya Saing Batik
Kemenperin dan YBI gelar pelatihan efisiensi produksi batik untuk tekan biaya, dukung IKM, dan buka akses pa...