DPR Kaji E-Voting untuk Pemilu: Tiga Syarat Wajib Dipenuhi
Wacana penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting kembali dibahas DPR pada revisi Undang-Undang Pemilu. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia di kantor DPD Partai Golkar, Jakarta, Senin, 1 Juni 2026. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
Ruang lingkup e-voting dan konsep e-election
Doli menjelaskan bahwa pembahasan e-voting masuk dalam konsep yang lebih luas, yaitu e-election. Selain pemungutan suara elektronik, cakupannya meliputi penghitungan suara elektronik (e-counting) dan rekapitulasi suara elektronik (e-recapitulation).
Menurutnya, digitalisasi ini diharapkan mempermudah partisipasi pemilih, meningkatkan efisiensi penyelenggaraan, serta memperkuat transparansi proses pemilu. Namun, penerapan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
Tiga prasyarat yang harus dipenuhi
Doli menegaskan ada syarat mendasar yang harus dipenuhi sebelum Indonesia menerapkan e-voting. Ketiga prasyarat itu mencakup kesiapan infrastruktur, kesiapan masyarakat, dan aspek keamanan siber.
- Kesiapan infrastruktur: pemerataan jaringan internet dan pasokan listrik di seluruh daerah.
- Kesiapan masyarakat: peningkatan literasi digital agar pemilih dapat beradaptasi dan percaya pada sistem elektronik.
- Keamanan siber: perlindungan terhadap ancaman peretasan dan gangguan teknis yang dapat mengganggu integritas pemilu.
Ketiga syarat itu menjadi tolak ukur apakah e-voting layak diujicobakan atau diterapkan dalam pemilu mendatang, termasuk kemungkinan pada Pemilu 2029.
Risiko keamanan dan pelajaran dari luar negeri
Doli mengingatkan bahwa sistem elektronik memiliki kerentanan terhadap serangan siber. Ia mencontohkan beberapa negara yang mulai mengevaluasi kembali penggunaan e-voting karena masalah keamanan.
"Kalau pun nanti diterapkan pada Pemilu 2029 atau kapan pun, prasyarat-prasyarat tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu. Mulai dari infrastruktur, kesiapan masyarakat, hingga keamanan sistemnya,"
Pernyataan ini menekankan perlunya kajian komprehensif, termasuk pembelajaran dari pengalaman internasional dan penyesuaian dengan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Langkah ke depan
Doli menyatakan pembahasan e-voting harus dilakukan hati-hati agar modernisasi sistem pemilu tidak mengorbankan prinsip keamanan, transparansi, dan kepercayaan publik. Proses revisi UU Pemilu akan mempertimbangkan berbagai skenario dan prasyarat implementasi sebelum mengambil keputusan akhir.
Pembahasan lebih lanjut diperkirakan akan melibatkan pemangku kepentingan terkait, uji coba teknis, dan kajian risiko untuk memastikan kesiapan nasional dalam beralih ke mekanisme pemilu elektronik.
Berita Terkait
MaiA: Platform AI Permudah Rencana Perjalanan Wisatawan
Kemenpar meluncurkan MaiA, platform AI untuk memudahkan penyusunan rencana perjalanan dan mempromosikan dest...
Pelemahan Rupiah Dongkrak Daya Saing Pariwisata Indonesia
Pelemahan rupiah membuat Indonesia lebih murah bagi wisatawan asing, mendorong kunjungan dari Asia meski tan...
Gede Narayana Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat
Gede Narayana resmi ditunjuk sebagai Wakil Ketua KIP menggantikan Arya Sandhiyudha; penetapan melalui rapat...
Pemerintah Siapkan Sanksi Publik bagi Pelanggar Uji Tuntas HAM
KemenHAM siapkan sanksi, termasuk publikasi identitas, bagi perusahaan >2.000 pekerja yang tak lapor uji tun...
DPR: Diplomasi Presiden Kunci Hadapi Tantangan Geopolitik
DPR menilai diplomasi presiden penting hadapi gejolak geopolitik; masukan publik layak dipertimbangkan, tapi...
UNDP: Uji Tuntas HAM Kini Wajib bagi Perusahaan Global
UNDP: uji tuntas HAM kini mengikat secara hukum dan jadi tuntutan investor; perusahaan Indonesia harus terap...