DPR Kaji E-Voting untuk Pemilu: Tiga Syarat Wajib Dipenuhi
Wacana penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting kembali dibahas DPR pada revisi Undang-Undang Pemilu. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia di kantor DPD Partai Golkar, Jakarta, Senin, 1 Juni 2026. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
Ruang lingkup e-voting dan konsep e-election
Doli menjelaskan bahwa pembahasan e-voting masuk dalam konsep yang lebih luas, yaitu e-election. Selain pemungutan suara elektronik, cakupannya meliputi penghitungan suara elektronik (e-counting) dan rekapitulasi suara elektronik (e-recapitulation).
Menurutnya, digitalisasi ini diharapkan mempermudah partisipasi pemilih, meningkatkan efisiensi penyelenggaraan, serta memperkuat transparansi proses pemilu. Namun, penerapan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
Tiga prasyarat yang harus dipenuhi
Doli menegaskan ada syarat mendasar yang harus dipenuhi sebelum Indonesia menerapkan e-voting. Ketiga prasyarat itu mencakup kesiapan infrastruktur, kesiapan masyarakat, dan aspek keamanan siber.
- Kesiapan infrastruktur: pemerataan jaringan internet dan pasokan listrik di seluruh daerah.
- Kesiapan masyarakat: peningkatan literasi digital agar pemilih dapat beradaptasi dan percaya pada sistem elektronik.
- Keamanan siber: perlindungan terhadap ancaman peretasan dan gangguan teknis yang dapat mengganggu integritas pemilu.
Ketiga syarat itu menjadi tolak ukur apakah e-voting layak diujicobakan atau diterapkan dalam pemilu mendatang, termasuk kemungkinan pada Pemilu 2029.
Risiko keamanan dan pelajaran dari luar negeri
Doli mengingatkan bahwa sistem elektronik memiliki kerentanan terhadap serangan siber. Ia mencontohkan beberapa negara yang mulai mengevaluasi kembali penggunaan e-voting karena masalah keamanan.
"Kalau pun nanti diterapkan pada Pemilu 2029 atau kapan pun, prasyarat-prasyarat tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu. Mulai dari infrastruktur, kesiapan masyarakat, hingga keamanan sistemnya,"
Pernyataan ini menekankan perlunya kajian komprehensif, termasuk pembelajaran dari pengalaman internasional dan penyesuaian dengan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Langkah ke depan
Doli menyatakan pembahasan e-voting harus dilakukan hati-hati agar modernisasi sistem pemilu tidak mengorbankan prinsip keamanan, transparansi, dan kepercayaan publik. Proses revisi UU Pemilu akan mempertimbangkan berbagai skenario dan prasyarat implementasi sebelum mengambil keputusan akhir.
Pembahasan lebih lanjut diperkirakan akan melibatkan pemangku kepentingan terkait, uji coba teknis, dan kajian risiko untuk memastikan kesiapan nasional dalam beralih ke mekanisme pemilu elektronik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemda Agam Apresiasi Rohana Koeddoes sebagai Tokoh Pers Nasional
Pemda Agam menyambut bangga pengakuan Rohana Koeddoes dalam buku LPDS yang meluncur saat ulang tahun ke-38 l...
FABC Tekankan Pertobatan untuk Hormati Martabat Manusia
Sidang Pleno XII FABC di Jakarta menegaskan pertobatan sebagai dasar penghormatan martabat manusia dan pangg...
MUI Waspadai Belajar Agama Lewat AI Tanpa Bimbingan Guru
MUI mengingatkan bahaya belajar agama hanya lewat AI tanpa bimbingan ulama dan menggaungkan gerakan "jihad d...
10 Juta Pelanggan Sudah Registrasi Biometrik SIM, Menkomdigi
Lebih dari 10 juta pelanggan telah menjalani registrasi biometrik SIM sejak 1 Juli 2026; pemerintah evaluasi...
Cholil Nafis: AI Tak Bisa Jadi Guru Agama, MUI Dorong Jihad Digital
Wakil Ketua MUI Cholil Nafis menegaskan AI tidak bisa menjadi guru agama dan MUI akan melancarkan 'jihad dig...
Ahmad Muzani: KUII Ke-8 Jadi Wadah Persatuan Umat Islam
Ahmad Muzani menyebut KUII Ke-8 momentum tepat untuk menyatukan umat Islam menghadapi ketidakpastian politik...