Politik

DKD Kota Kediri Diminta Miliki SK Wali Kota, Seniman Minta Peran Lebih

Bagikan:
Peserta sarasehan budaya di Arena Seni Balai Kebudayaan Kota Kediri

KEDIRI — Anggota Komisi B DPRD Kota Kediri, Yuzar Rasyid, merespons aspirasi pelaku budaya yang mendesak legalitas Dewan Kebudayaan Daerah dan keterlibatan seniman lokal dalam agenda kebudayaan. Aspirasi itu disampaikan dalam sarasehan budaya di Arena Seni Balai Kebudayaan DKD Kota Kediri pada Sabtu, 13 Juni 2026, dan akan dikawal melalui jalur kebijakan daerah.

Sarasehan dan peserta

Kegiatan yang diinisiasi Yuzar dihadiri sekitar 100 peserta, terdiri atas seniman, budayawan, komunitas seni, dan masyarakat. Forum memberi ruang untuk memaparkan permasalahan operasional, pembinaan, dan pengembangan seni budaya lokal. Diskusi berlangsung terbuka dan menghasilkan sejumlah tuntutan prioritas kepada pemerintah kota.

Tuntutan legalitas Dewan Kebudayaan Daerah

Salah satu isu utama adalah belum adanya legalitas formal berupa Surat Keputusan (SK) Wali Kota sebagai dasar operasional Dewan Kebudayaan Daerah. Menurut Ketua DKD Kota Kediri, Yuwono Wahyu Alam, payung hukum itu penting untuk memberi kepastian dan memperkuat posisi lembaga.

Dengan adanya Dewan Kebudayaan Daerah Kota Kediri, sebenarnya ini adalah sesuatu yang wajib ada di dalam kota. Paling tidak, legalitas SK Wali Kota menjadi acuan resmi bagi kami untuk bergerak dan berkreasi.

Keterlibatan seniman lokal

Peserta menyampaikan keluhan bahwa peran seniman lokal sering kurang mendapat ruang dalam perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan kebudayaan berskala besar. Mereka menuntut keterlibatan sejak tahap perencanaan agar karya dan aspirasi lokal terakomodasi secara nyata.

Ke depannya, kami berharap Dewan Kebudayaan tidak hanya menjadi penonton atau peserta saja, tetapi benar-benar terlibat langsung sebagai pelaku dan pengelola acara kebudayaan. Tujuannya agar aspirasi para seniman dan budayawan lokal dapat terwadahi dan dibawa ke jenjang pembuatan kebijakan.

Tindak lanjut dan opsi regulasi

Yuzar menyatakan masukan dari sarasehan akan dikawal dan disampaikan ke DPRD serta perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Kebudayaan Kota Kediri. Penguatan regulasi disebut sebagai langkah penting untuk menjaga keberlangsungan ekosistem kebudayaan yang sehat dan berkelanjutan.

Salah satu opsi yang dibahas adalah penyusunan regulasi daerah yang kemudian diperkuat dengan aturan turunan di tingkat pemerintahan kota. Langkah ini ditempuh untuk memberi dasar hukum operasional DKD dan mekanisme keterlibatan pemangku budaya.

Isu lain dan rekomendasi

Selain persoalan kebudayaan, peserta juga mengangkat isu layanan publik yang ikut memengaruhi aktivitas seni dan komunitas. Beberapa aspirasi yang tercatat meliputi:

  • Penataan parkir di kawasan acara
  • Peningkatan kebersihan lingkungan
  • Kelancaran lalu lintas pada hari kegiatan
  • Pengembangan sarana olahraga yang mendukung kualitas hidup

Yuzar menilai seluruh masukan itu penting untuk pembangunan daerah yang partisipatif. Ia menekankan perlunya ruang dialog berkelanjutan antara masyarakat dan pemangku kebijakan agar kebutuhan seni-budaya terakomodasi dalam perencanaan kota.

Penutup

Dengan penguatan legalitas dan peningkatan peran pelaku budaya, diharapkan Kota Kediri membangun ekosistem kebudayaan yang lebih kuat dan mampu melestarikan warisan lokal secara berkelanjutan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait