Politik

Pemprov Jatim Diminta Susun Kebijakan Fiskal untuk Kendaraan Listrik

Bagikan:

SURABAYA — DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyusun kebijakan fiskal terkait kendaraan listrik yang mempertimbangkan dampak pada infrastruktur jalan. Langkah ini dimaksudkan agar percepatan transisi ke transportasi rendah emisi tidak menambah beban APBD untuk pemeliharaan jalan provinsi.

Dorongan DPRD: mengapa kebijakan perlu mempertimbangkan bobot

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Agus Wicaksono, mengatakan pertumbuhan kendaraan listrik harus mulai masuk dalam perencanaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Menurut Agus, meski kendaraan listrik perlu didorong untuk mengurangi emisi, bobot dan intensitas pemakaian kendaraan juga harus diperhitungkan.

"Yang perlu kita lihat bukan kendaraan listriknya sebagai masalah. Tetapi bagaimana memastikan perubahan teknologi kendaraan tidak menimbulkan ketidakseimbangan antara manfaat yang diterima pengguna dengan biaya pemeliharaan infrastruktur yang ditanggung pemerintah,"

Mengapa bobot kendaraan berpengaruh pada jalan

Agus menjelaskan sebagian kendaraan listrik memiliki bobot lebih besar karena baterai berkapasitas tinggi. Untuk kendaraan listrik berukuran besar, bobot dapat mendekati atau mencapai tiga ton. Beban tersebut meningkatkan tekanan pada struktur perkerasan jalan.

Dia mengingatkan bahwa kondisi jaringan jalan provinsi Jatim mencapai sekitar 1.421 kilometer, dengan tingkat kemantapan 89,61 persen dan 10,39 persen masih tidak mantap. Oleh karena itu, pertumbuhan kendaraan listrik berbobot besar dan intensitas tinggi perlu dimasukkan dalam perhitungan kebijakan infrastruktur.

Usulan indeks kontribusi infrastruktur

Agus mengusulkan agar kontribusi kendaraan terhadap pemeliharaan jalan dihitung berdasarkan dampak aktual. Ia menyarankan pengembangan indeks dampak infrastruktur yang mempertimbangkan beberapa variabel.

  • Bobot kendaraan
  • Beban sumbu
  • Intensitas perjalanan
  • Kelas jalan yang digunakan

Dengan indeks itu, kendaraan listrik ringan yang berdampak rendah tetap bisa mendapat insentif, sementara kendaraan listrik berbobot besar dan pemakaian tinggi memberikan kontribusi lebih proporsional.

"Jangan sampai semua kendaraan listrik dipukul rata. Kendaraan ringan yang membantu transisi energi tetap perlu mendapatkan insentif. Tetapi kendaraan yang memberikan beban lebih besar terhadap infrastruktur harus memiliki kontribusi yang lebih proporsional,"

Integrasi data dan opsi fiskal

Untuk kebijakan berbasis bukti, Agus mendorong integrasi data antara Bapenda, Dinas PU Bina Marga, Dinas Perhubungan, dan instansi pengujian kendaraan. Data yang diperlukan meliputi jumlah kendaraan listrik, jenis dan berat, beban sumbu, intensitas perjalanan, lokasi pergerakan, serta kondisi jalan yang dilalui.

Agus menegaskan kerusakan jalan tidak bisa disalahkan semata pada kendaraan listrik. Faktor lain seperti muatan berlebih, kendaraan logistik, drainase, kualitas konstruksi, curah hujan, dan usia perkerasan juga memengaruhi kondisi jalan.

Dari sisi fiskal, ia menyoroti posisi strategis sektor kendaraan dalam pendapatan daerah. Dalam APBD Jatim 2025, target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai sekitar Rp4,55 triliun. Agus mendorong agar sebagian manfaat fiskal tersebut kembali untuk menjaga dan memperbaiki aset jalan provinsi.

Roadmap fiskal dan prospek ke depan

Agus meminta Pemprov Jatim menyusun roadmap fiskal kendaraan listrik dan keberlanjutan jalan provinsi 2026–2035. Dokumen itu perlu memuat proyeksi pertumbuhan kendaraan listrik, klasifikasi bobot, kebutuhan pemeliharaan jalan, dampak terhadap infrastruktur, serta skema kontribusi fiskal berdasarkan beban jalan.

Dengan pendekatan terukur dan berbasis data, transisi ke kendaraan listrik di Jawa Timur diharapkan berlangsung cepat tanpa menggerus kualitas jalan provinsi.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait