Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Gubernur BI Sementara
Destry Damayanti otomatis menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI) sementara setelah pengunduran diri Perry Warjiyo diterima Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 27 Juli 2026. Penunjukan ini, kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, merupakan amanat Undang-Undang Bank Indonesia. Selama proses pengisian jabatan definitif berlangsung, tugas gubernur akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior.
Dasar hukum dan pengumuman resmi
Menteri Sekretaris Negara menyampaikan penunjukan itu dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta. Prasetyo menegaskan mekanisme tersebut sudah diatur dalam undang-undang sehingga transisi kepemimpinan berjalan otomatis dan teratur.
"Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior. Yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara,"
Prasetyo juga memastikan bahwa catatan resmi menunjuk Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior yang dimaksud dalam ketentuan tersebut.
"Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,"
Peran dan tugas Gubernur sementara
Dengan penunjukan ini, Destry akan mengambil alih pelaksanaan seluruh tugas gubernur sebagai pejabat sementara. Fungsi operasional BI, termasuk menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan, dinyatakan tetap berjalan tanpa gangguan.
Pemerintah menegaskan tidak ada vakum kewenangan. Semua tugas dan fungsi bank sentral akan terus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme internal BI.
Koordinasi antara BI dan pemerintah
Prasetyo menekankan koordinasi antara Bank Indonesia dan pemerintah akan tetap erat. Menurutnya, peran BI dalam menjaga stabilitas moneter akan berjalan berdampingan dengan fungsi fiskal yang dijalankan Kementerian Keuangan.
"Marilah kita terus menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang sudah diberikan oleh undang-undang. Di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita,"
"Sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal. Tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,"
Proses selanjutnya
Pemerintah menyatakan proses transisi kepemimpinan akan mengikuti mekanisme yang berlaku hingga muncul pengisian jabatan gubernur secara definitif. Selama periode itu, fokus utama adalah menjaga kestabilan moneter dan kelancaran operasi sistem keuangan nasional.
Dengan penetapan Destry Damayanti sebagai pejabat gubernur sementara, publik dan pelaku pasar berharap stabilitas kebijakan moneter tetap terjaga sambil menantikan pengisian jabatan definitif sesuai prosedur.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Akbar Tandjung: Politik Panggilan Jiwa, Pemimpin Harus Membumi
Akbar Tandjung menyatakan politik merupakan panggilan jiwa dan ujian integritas, pesan dibacakan istrinya pa...
Menlu Sugiono Dorong EAS Perkuat Ketahanan Indo-Pasifik
Menlu Sugiono minta EAS tingkatkan kerja sama konkret untuk memperkuat ketahanan Indo-Pasifik, disampaikan d...
Menlu Sugiono Dorong APT Perkuat Ketahanan Kawasan sebelum Krisis
Menlu Sugiono dorong APT perkuat ketahanan kawasan sebelum krisis melalui pengembangan APTERR, optimalisasi...
Kader Senior NU Tekankan Netralitas Menjelang Muktamar PBNU
Kader senior NU Abdul Hamid Rahayaan menyerukan netralitas dalam Muktamar PBNU pada 26 Juli 2026 untuk menja...
Bapanas dan BP Batam Integrasikan Perizinan Pangan Segar
Bapanas dan BP Batam menandatangani integrasi perizinan pangan segar pada 24 Juli 2026 untuk percepat layana...
Bapanas Pastikan Stok Beras Premium Aman, Bulog 5,2 Juta Ton
Bapanas pastikan pasokan beras premium aman; Bulog pegang 5,2 juta ton dan pemerintah awasi distribusi untuk...