Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Gubernur BI Sementara
Destry Damayanti otomatis menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI) sementara setelah pengunduran diri Perry Warjiyo diterima Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 27 Juli 2026. Penunjukan ini, kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, merupakan amanat Undang-Undang Bank Indonesia. Selama proses pengisian jabatan definitif berlangsung, tugas gubernur akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior.
Dasar hukum dan pengumuman resmi
Menteri Sekretaris Negara menyampaikan penunjukan itu dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta. Prasetyo menegaskan mekanisme tersebut sudah diatur dalam undang-undang sehingga transisi kepemimpinan berjalan otomatis dan teratur.
"Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior. Yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara,"
Prasetyo juga memastikan bahwa catatan resmi menunjuk Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior yang dimaksud dalam ketentuan tersebut.
"Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,"
Peran dan tugas Gubernur sementara
Dengan penunjukan ini, Destry akan mengambil alih pelaksanaan seluruh tugas gubernur sebagai pejabat sementara. Fungsi operasional BI, termasuk menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan, dinyatakan tetap berjalan tanpa gangguan.
Pemerintah menegaskan tidak ada vakum kewenangan. Semua tugas dan fungsi bank sentral akan terus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme internal BI.
Koordinasi antara BI dan pemerintah
Prasetyo menekankan koordinasi antara Bank Indonesia dan pemerintah akan tetap erat. Menurutnya, peran BI dalam menjaga stabilitas moneter akan berjalan berdampingan dengan fungsi fiskal yang dijalankan Kementerian Keuangan.
"Marilah kita terus menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang sudah diberikan oleh undang-undang. Di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita,"
"Sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal. Tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,"
Proses selanjutnya
Pemerintah menyatakan proses transisi kepemimpinan akan mengikuti mekanisme yang berlaku hingga muncul pengisian jabatan gubernur secara definitif. Selama periode itu, fokus utama adalah menjaga kestabilan moneter dan kelancaran operasi sistem keuangan nasional.
Dengan penetapan Destry Damayanti sebagai pejabat gubernur sementara, publik dan pelaku pasar berharap stabilitas kebijakan moneter tetap terjaga sambil menantikan pengisian jabatan definitif sesuai prosedur.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...