Ratusan Mantan Karyawan KKA Demo Minta Hak Diselesaikan
Ratusan mantan karyawan PT (Persero) Kertas Kraft Aceh (KKA) menggelar unjuk rasa di depan bekas pabrik di Gampong Jamuan, Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara, Selasa (2/6/2026). Mereka menuntut penyelesaian hak-hak kerja sebelum barang dan aset perusahaan dikeluarkan oleh pihak kurator setelah perusahaan dinyatakan pailit.
Aksi dan tuntutan
Aksi diikuti mantan tenaga kerja yang menilai hak mereka belum dipenuhi sejak perusahaan berhenti beroperasi. Mereka menuntut pembayaran hak dan penyelesaian administratif sebagai syarat agar aset tidak dipindahkan lebih dulu.
Menurut pernyataan wakil massa, terdapat 336 mantan karyawan yang belum menerima hak-haknya. Para pengunjuk rasa menegaskan bahwa proses likuidasi tidak boleh mengesampingkan kewajiban kepada pekerja.
Peran wakil rakyat dan komunikasi dengan kurator
Tajuddin SSos, anggota DPRK Aceh Utara, mendampingi aksi dan menemui perwakilan para eks karyawan. Ia membantu menjembatani tuntutan massa kepada pihak kurator yang mengelola penanganan perusahaan pailit.
"Pihak kurator berjanji akan menghadiri pertemuan dengan para eks karyawan di Aceh Utara pada 22 Juni 2026," kata Tajuddin setelah melakukan panggilan video dengan kurator.
Janji pertemuan ini menjadi titik fokus harapan para mantan pekerja untuk memperoleh kejelasan tentang penagihan hak dan mekanisme pembayaran.
Status perusahaan dan latar belakang
PT Kertas Kraft Aceh didirikan pada 1983 dan pembangunannya berlangsung sejak 1985. Pabrik mulai beroperasi pada 1989 dan memulai produksi komersial pada 1990.
Perusahaan berstatus BUMN dengan saham mayoritas pemerintah. KKA pernah difungsikan sebagai produsen kertas kantong semen untuk mendukung swasembada bahan baku itu di dalam negeri.
Namun sejak 2007 operasional perusahaan mengalami masalah hingga akhirnya dinyatakan pailit dan dilikuidasi. Penanganan aset dan kewajiban kini berada di bawah kewenangan kurator.
Dampak dan prospek penyelesaian
Ada kekhawatiran bahwa pelepasan aset tanpa penyelesaian kewajiban bisa merugikan mantan pekerja yang sudah menunggu pembayaran bertahun-tahun. Para eks karyawan berharap pertemuan 22 Juni menjadi momentum untuk mengurai status pembayaran hak-hak mereka.
Proses selanjutnya akan bergantung pada hasil pertemuan dengan kurator dan mekanisme hukum yang mengatur urutan pembayaran dalam kasus kepailitan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRK Banda Aceh Setujui Rancangan Qanun APBK 2025
Seluruh fraksi DPRK Banda Aceh menerima Rancangan Qanun APBK 2025 dalam rapat paripurna, dengan catatan agar...
Kemenag Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Bersama Perguruan Tinggi
Kementerian Agama percepat rehabilitasi pascabencana Aceh bersama 12 perguruan tinggi, dengan target pemulih...
Kebakaran Anjungan Aceh Singkil di Sabang: Kerugian Diperkirakan Rp165 Juta
Rumah Anjungan Aceh Singkil di Sabang terbakar Kamis (23/7); api berhasil dipadamkan tanpa korban, kerugian...
Pelaku Curat di Labuhanbatu Ditangkap setelah Buron Berbulan-bulan
Pelaku curat berinisial IFS (26) ditangkap di Kampung Pajak, Labuhanbatu Utara; korban alami kerugian sekita...
Pegadaian Kanwil I Medan Salurkan 800 Paket Sembako di Deliserdang
PT Pegadaian Kanwil I Medan menyalurkan 800 paket sembako, termasuk 125 paket dibagikan langsung di Desa Sid...
Pematangsiantar Gelar Rapat Persiapan HUT ke-81 RI
Pemko Pematangsiantar dan Forkompinda menggelar rapat persiapan HUT ke-81 RI pada 24 Juli 2026 untuk membent...