Ratusan Mantan Karyawan KKA Demo Minta Hak Diselesaikan
Ratusan mantan karyawan PT (Persero) Kertas Kraft Aceh (KKA) menggelar unjuk rasa di depan bekas pabrik di Gampong Jamuan, Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara, Selasa (2/6/2026). Mereka menuntut penyelesaian hak-hak kerja sebelum barang dan aset perusahaan dikeluarkan oleh pihak kurator setelah perusahaan dinyatakan pailit.
Aksi dan tuntutan
Aksi diikuti mantan tenaga kerja yang menilai hak mereka belum dipenuhi sejak perusahaan berhenti beroperasi. Mereka menuntut pembayaran hak dan penyelesaian administratif sebagai syarat agar aset tidak dipindahkan lebih dulu.
Menurut pernyataan wakil massa, terdapat 336 mantan karyawan yang belum menerima hak-haknya. Para pengunjuk rasa menegaskan bahwa proses likuidasi tidak boleh mengesampingkan kewajiban kepada pekerja.
Peran wakil rakyat dan komunikasi dengan kurator
Tajuddin SSos, anggota DPRK Aceh Utara, mendampingi aksi dan menemui perwakilan para eks karyawan. Ia membantu menjembatani tuntutan massa kepada pihak kurator yang mengelola penanganan perusahaan pailit.
"Pihak kurator berjanji akan menghadiri pertemuan dengan para eks karyawan di Aceh Utara pada 22 Juni 2026," kata Tajuddin setelah melakukan panggilan video dengan kurator.
Janji pertemuan ini menjadi titik fokus harapan para mantan pekerja untuk memperoleh kejelasan tentang penagihan hak dan mekanisme pembayaran.
Status perusahaan dan latar belakang
PT Kertas Kraft Aceh didirikan pada 1983 dan pembangunannya berlangsung sejak 1985. Pabrik mulai beroperasi pada 1989 dan memulai produksi komersial pada 1990.
Perusahaan berstatus BUMN dengan saham mayoritas pemerintah. KKA pernah difungsikan sebagai produsen kertas kantong semen untuk mendukung swasembada bahan baku itu di dalam negeri.
Namun sejak 2007 operasional perusahaan mengalami masalah hingga akhirnya dinyatakan pailit dan dilikuidasi. Penanganan aset dan kewajiban kini berada di bawah kewenangan kurator.
Dampak dan prospek penyelesaian
Ada kekhawatiran bahwa pelepasan aset tanpa penyelesaian kewajiban bisa merugikan mantan pekerja yang sudah menunggu pembayaran bertahun-tahun. Para eks karyawan berharap pertemuan 22 Juni menjadi momentum untuk mengurai status pembayaran hak-hak mereka.
Proses selanjutnya akan bergantung pada hasil pertemuan dengan kurator dan mekanisme hukum yang mengatur urutan pembayaran dalam kasus kepailitan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...