Danantara Jamin Tidak Ada PHK Saat Perampingan BUMN
Danantara memastikan proses perampingan BUMN tidak akan menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Perusahaan negara yang semula berjumlah 1.077 entitas direncanakan disederhanakan menjadi sekitar 200–300 perusahaan. Proses ini ditargetkan selesai pada 2026 untuk meningkatkan efisiensi dan menurunkan kerugian.
Target dan tujuan perampingan
Perampingan bertujuan menciptakan struktur BUMN yang lebih efisien dan produktif. Danantara menilai banyak anak perusahaan tidak efisien dan menyumbang kerugian. Konsolidasi akan merampingkan fungsi bisnis dan pengelolaan aset.
Dampak pada karyawan
Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menegaskan seluruh karyawan akan dipertahankan. Mereka akan dipindahkan ke entitas hasil konsolidasi, bukan di-PHK. Arahan ini disebut datang dari Presiden untuk melindungi pekerja selama transformasi.
Pastinya Bapak Presiden tidak ingin ada PHK
Data kerugian dan alasan tanpa PHK
Danantara menyatakan sekitar 52 persen dari 1.077 perusahaan tercatat merugi. Akumulasi kerugian mencapai sekitar Rp20 triliun. Untuk menilai opsi tanpa PHK, Danantara menghitung biaya tenaga kerja dari perusahaan yang disederhanakan.
Kita hitung, kalau dari perusahaan-perusahaan yang kita streamlining ini, berapa sih biaya tenaga kerjanya setahun? Ternyata cuma Rp2–3 triliun
Berdasarkan perhitungan itu, biaya tenaga kerja tahunan hanya sebesar Rp2–3 triliun. Sementara potensi efisiensi dari konsolidasi diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah. Dengan angka tersebut, mempertahankan seluruh pekerja dianggap lebih menguntungkan.
Jadi saya berpikir, kalau gitu saya ambil saja semua karyawannya. Saya masih hemat Rp47 triliun
Keputusan dan prinsip perlindungan pekerja
Dony menegaskan pekerja tidak boleh menjadi pihak yang menanggung beban restrukturisasi. Semua pegawai akan menjadi bagian dari perusahaan hasil konsolidasi. Prinsip itu dianggap penting agar proses transformasi tidak merugikan karyawan yang bukan pelaku kesalahan.
Seluruh karyawan tidak akan ada yang kita kurangi, mereka akan menjadi bagian dari perusahaan-perusahaan hasil konsolidasi. Karena tadi pemikiran kita, kita tidak mau juga menzalimi karyawan, karena itu kan bukan salah mereka
Dengan rencana ini, pemerintah dan Danantara berharap perampingan menghasilkan BUMN yang lebih sehat secara finansial. Proses konsolidasi dan penempatan karyawan akan dimonitor agar target efisiensi tercapai tanpa menimbulkan gejolak tenaga kerja.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sejarah Lahirnya MPR RI: Dari KNIP hingga Perubahan Pasca-Reformasi
MPR bermula dari KNIP 1945; HUT diperingati 29 Agustus. Peran lembaga berubah setelah amendemen UUD 1945 pas...
BNPB Pastikan Kebutuhan Pengungsi Gempa Flores Tercukupi
BNPB pastikan kebutuhan pengungsi gempa magnitudo 7,7 di Manggarai terpenuhi; tenda, logistik, dapur umum, d...
Pemerintah Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT
Pemerintah menurunkan menteri dan memperkuat koordinasi untuk penanganan gempa NTT, fokus pada evakuasi, keb...
Tujuh Korban Luka Berat Gempa Manggarai Timur Dievakuasi ke Labuan Bajo
Tujuh korban luka berat gempa Manggarai Timur dievakuasi ke Labuan Bajo via helikopter untuk penanganan medi...
Basarnas Evakuasi 31 Pendaki di Gunung Bawakaraeng
Basarnas mengevakuasi 31 pendaki di Gunung Bawakaraeng pada 18 Agustus 2026; mayoritas mengalami hipotermia,...
Bangga dan Haru, Dua Srikandi TNI AU Ikut Upacara HUT RI ke-81
Dua srikandi TNI AU, Serda Nadya dan Serda Cantika, menjalani tugas upacara HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 202...