Lokal

BPMP Sumut: Dana Revitalisasi APBD Sepenuhnya Wewenang Kepsek

Bagikan:
Kepala BPMP Sumut Afrizal Sihotang saat kunjungan ke SDN 163094

TEBINGTINGGI — Kepala Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatera Utara, Afrizal Sihotang, menyatakan dana revitalisasi yang bersumber dari APBD sepenuhnya menjadi wewenang kepala sekolah. Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan kerja ke SDN 163094 pada Senin, 21 September.

Dana revitalisasi menjadi tanggung jawab kepala sekolah

Afrizal menegaskan seluruh pelaksanaan pembangunan yang dibiayai dana revitalisasi harus dijalankan langsung oleh kepala sekolah penerima. Pernyataan ini merujuk pada arahan pimpinan pusat terkait pelaksanaan program tersebut.

“Sesuai arahan bapak Presiden RI, Prabowo Subianto, seluruh pelaksanaan kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana revitalisasi harus dilaksanakan langsung oleh kepala sekolah yang menerima dana revitalisasi,”

Peran dinas dan pengawasan

Afrizal menjelaskan dinas pendidikan bertindak sebagai pengawas dan pemilik aset, bukan pihak pelaksana. Menurutnya, kewenangan operasional berada pada kepala sekolah setelah ada nota perjanjian kerjasama.

“Sesuai dengan arahan bimbingan teknis (Bimtek) dan finalisasi dokumen perencanaan bersama para kepsek, bahwa telah disetujui melalui nota perjanjian kerjasama bahwa kepseklah yang bertanggungjawab penuh bukan dinas, dinas hanya pengawasan selaku pemilik aset,”

Pengawalan oleh aparat penegak hukum

Untuk mencegah penyalahgunaan, program revitalisasi juga mendapatkan pengawalan dari kejaksaan. Afrizal menyebut keterlibatan Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai bagian dari upaya pengamanan dana.

“Kegiatan ini diawasi langsung serta dijaga sepenuhnya oleh bapak JAM Intel Kejagung RI melalui program pendampingan, guna mencegah adanya ancaman serta ganggungan dari pihak atau instansi yang berniat buruk,”

Klaim kecurangan dari mantan kepala sekolah

Sebelum kunjungan berakhir, mantan kepala SDN 163094, H. Elysa Lubis, mengajukan keluhan kepada Afrizal terkait pelaksanaan revitalisasi. Elysa menuding Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi campur tangan dalam penentuan konsultan dan pelaksana.

“Pak dari awal sudah banyak kecurangan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi, P2SP nya mereka yang hendak menentukan tapi saya bantah, konsultan pengawas dan konsultan perencanaannya mereka yang tentukan, saya tidak tahu sama sekali, padahal seharusnya saya yang menentukan bukan mereka,”

Tindak lanjut dan laporan ke pusat

Afrizal merespons dengan janji untuk menindaklanjuti dan memeriksa dugaan itu. Ia mengatakan akan mengecek bukti dan melakukan pelaporan ke pihak berwenang jika ada indikasi pelanggaran.

“Nanti coba kita cek, jika memang betul nanti kita akan buat laporannya,” ucap Afrizal Sihotang, ST, M.Si.

Kasus ini menyorot pentingnya kepatuhan pada mekanisme dana revitalisasi dan mekanisme pengawasan. Ke depan, hasil pemeriksaan dan tindak lanjut dari BPMP Sumut akan menentukan langkah administrasi maupun hukum yang diambil terhadap pengelolaan proyek di sekolah tersebut.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait