Lokal

BKOW Sumut Sosialisasi KUHP Baru untuk Perlindungan Perempuan

Bagikan:
Peserta sosialisasi KUHP Baru oleh BKOW Sumut di Aula BKOW Sumut Medan

Medan — Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Sumatera Utara menggelar sosialisasi penerapan KUHP Baru (UU No 1 Tahun 2023) bagi perempuan pada Senin, 21 September, di Aula BKOW Sumut, Jalan Cikditiro, Medan. Kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman hukum dan mekanisme perlindungan bagi perempuan dan keluarga.

Kegiatan dan peserta

Acara dihadiri Ketua Umum BKOW Sumut Hj. Fahrizar Iskandar Hasibuan, Sekretaris Umum Elvi Hadriany, dan Ketua Panitia Mariati Zenrato, SH., MH. Narasumber utama adalah Ferry Ferdiansyah, SH., MH., Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumut. Selain itu hadir perwakilan Dinas P3AKB Sumut dan peserta dari berbagai organisasi anggota BKOW.

Tujuan sosialisasi

Ketua Umum BKOW Sumut menegaskan kegiatan ini dimaksudkan untuk memperkuat kapasitas pengurus organisasi wanita agar paham hak hukum perempuan. Sosialisasi juga diarahkan agar pencegahan kekerasan lebih efektif melalui edukasi dan kesiapsiagaan keluarga.

“Saya berharap dengan kegiatan ini meningkatkan wawasan dan pengetahuan terkait hukum terutama UU No 1 Tahun 2023 terhadap perempuan,”

Respons pemerintah daerah

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB (Dinas P3AKB) Sumut hadir melalui Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, Erni Hafsari Nasution. Ia menyambut inisiatif BKOW yang tak hanya melakukan kegiatan sosial, tetapi juga menjadi ruang edukasi hukum bagi perempuan dan keluarga.

“Kita tidak ingin perempuan hanya mengetahui bahwa dirinya dilindungi oleh hukum setelah mengalami kekerasan,”

Erni menekankan pentingnya pengetahuan hak, mekanisme perlindungan, serta peran keluarga dalam membangun relasi sehat. Anak-anak juga perlu diberi pemahaman tentang batas tubuh, keamanan diri, dan penggunaan media digital yang aman.

Materi: Sejarah dan isi KUHP Baru

Ferry Ferdiansyah memaparkan sejarah singkat dan tujuan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia menjelaskan KUHP lama merupakan warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie) yang masih mengatur banyak ketentuan setelah kemerdekaan melalui UU No 1 Tahun 1946 dan UU No 73 Tahun 1958.

Perkembangan sosial, ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan perlindungan hak asasi mendorong pembaruan. KUHP Baru hadir menyesuaikan nilai Pancasila dan prinsip HAM serta menjawab kebutuhan perlindungan terhadap korban.

Perlindungan perempuan dan anak

Dalam konteks perempuan dan anak, KUHP Baru memperkuat perlindungan terhadap kekerasan seksual, perkosaan, perdagangan orang, dan bentuk eksploitasi lain. Keberhasilan aturan ini sangat tergantung pada pelaksanaan hukum yang adil, responsif terhadap korban, dan prioritas pada kepentingan terbaik anak.

Sosialisasi di Medan menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat agar perempuan dan keluarga lebih siap mencegah dan menanggapi tindak kekerasan sesuai mekanisme hukum.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait