Komisi XI Tekankan Perlindungan Pekerja Saat Digitalisasi Perbankan
Komisi XI DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi tata kelola perbankan agar transformasi digital tidak merugikan masyarakat dan pekerja. Pernyataan itu disampaikan pada 22 September 2026 terkait penerapan teknologi dan artificial intelligence (AI) yang dinilai perlu peta jalan jelas untuk mengelola dampak sosial ekonomi. Anggota dewan menyoroti risiko beban biaya transaksi pada konsumen dan ketidakpastian nasib tenaga kerja bank.
Tuntutan Komisi XI kepada OJK
Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan peran strategis sektor keuangan dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Ia meminta OJK memastikan digitalisasi berjalan beriringan dengan perlindungan pekerja dan keadilan bagi konsumen.
"Penggunaan teknologi memang sebuah keniscayaan, tetapi permasalahannya adalah siapa yang menyiapkan roadmap teknologi tersebut,"
"Ini bukan cuma soal dampak kepada tenaga kerja, tetapi juga pembebanan biaya transaksi dan administrasi perbankan yang ditanggung masyarakat."
Misbakhun menambahkan aspirasi pekerja Maybank akan disampaikan ke pengawas perbankan dan bidang perlindungan konsumen pada OJK. Ia ingin OJK mendengarkan langsung keluhan serikat pekerja agar evaluasi kebijakan lebih responsif.
Kekhawatiran Tenaga Kerja dan Serikat
Anggota Komisi XI lainnya, Charles Meikyansah, mengingatkan agar digitalisasi tidak menjadi alasan mengabaikan kesejahteraan pegawai yang telah lama mengabdi. Ia menyoroti pentingnya kepastian nasib dan perlindungan sosial bagi pekerja perbankan.
"Jangan sampai terjadi prinsip 'habis manis sepah dibuang' bagi mereka yang sudah bekerja 10 hingga 20 tahun,"
"Kesejahteraan, keadilan, dan kepastian nasib keluarga pekerja di industri perbankan adalah hal fundamental yang akan terus kami ingatkan."
Peringatan ini muncul setelah masukan dari serikat pekerja yang menilai transformasi digital bisa berdampak pada pemutusan hubungan kerja dan peningkatan beban administrasi bagi masyarakat.
Pengawasan, Profitabilitas, dan Sumber Daya Manusia
Anggota Komisi XI, Anis Byarwati, menekankan evaluasi industri perbankan tidak boleh hanya berfokus pada profitabilitas. Menurutnya, aspek sumber daya manusia harus menjadi bagian integral dari pengawasan.
"Industri keuangan tidak boleh hanya mengejar profit, tetapi harus memperhatikan aspek sumber daya manusia,"
"Masukan dari dalam seperti perlindungan pekerja ini menjadi bahan evaluasi besar bagi fungsi pengawasan kami."
Komisi XI mendesak OJK menyusun kebijakan yang seimbang, sehingga inovasi teknologi dan AI dapat meningkatkan efisiensi tanpa mengorbankan pekerja atau membebani konsumen.
Ke depan, pengawasan OJK terhadap tata kelola perbankan akan menjadi penentu bagaimana transformasi digital di sektor keuangan berjalan adil dan berkelanjutan.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Harga Emas Pegadaian: Galeri24 Stabil, UBS Naik Rp5.000
Galeri24 stabil di Rp2.545.000/gram, UBS naik Rp5.000 ke Rp2.575.000/gram pada 25 Sept 2026; rincian harga p...
BI dan Kemenkeu Sepakati 5 Pilar Sinergi Jaga Stabilitas Ekonomi
BI dan Kemenkeu sepakat menerapkan lima pilar sinergi fiskal-moneter untuk menjaga stabilitas ekonomi dan me...
FEKDI & IFSE 2026 Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Keuangan Digital
BI dan OJK gelar FEKDI & IFSE 2026 di JCC (24 Sept 2026) untuk percepat modernisasi pembayaran, kembangkan t...
IHSG Berisiko Melemah Lagi Terseret Pelemahan Bursa Global
IHSG berpotensi terkoreksi setelah turun 1,2% ke 6.298,61; net sell asing dan kenaikan harga minyak memperbu...
Pemerintah Tegaskan PPH 22 untuk Marketplace Berlaku 1 Nov 2026
DJP memastikan PPH 22 untuk pedagang marketplace berlaku 1 November 2026; kebijakan ini bukan pajak baru mel...
KAI Hubungkan 351,6 Juta Pelanggan hingga Agustus 2026
KAI mencatat 351.602.397 pelanggan Jan–Agu 2026, naik 7,09%, disertai inisiatif ramah lingkungan dan dukunga...