Nasional

Pemerintah Hormati Putusan MK: Dana MBG Dipisah dari Pendidikan

Bagikan:
Ilustrasi dokumen anggaran dan rapat pemerintah terkait pemisahan dana MBG

Pemerintah menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Pernyataan itu disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026. Pemerintah menghormati putusan dan menyatakan ada masa transisi hingga 2028 untuk penyesuaian nomenklatur anggaran.

Pemerintah: putusan dihormati, tidak akan diakali

Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak akan mengakali putusan MK. Menurutnya, putusan sudah bersifat hukum dan pemerintah akan memanfaatkan masa transisi untuk penyesuaian administrasi.

"Tapi kan prosesnya masih sampai 2028 kali ya?, jadi masih ada waktu. Kan sudah jadi keputusan hukum dan kita tidak komentar soal keputusan hukum,"

"Enggak, kan sudah jadi keputusan hukum, bahwa MBG kan posisional, dan itu kan keputusan MK. Bahwa anggarannya itu harus dibisahkan dari anggaran pendidikan ya, kita masih punya waktu kan, transisi 2 tahun lagi, sampai 2028, jadi tidak terlalu masalah itu,"

Menkeu pastikan nomenklatur terpisah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Kementerian Keuangan akan mengikuti amar putusan MK. Ia menyebut anggaran MBG dan anggaran pendidikan akan memiliki nomenklatur berbeda dalam APBN.

"Kita ikutin putusan MK, kalau kita ikutin anggaran 2028, ya untuk anggaran 2028. Kalau ini kan udah dibahas, nanti pusing kita capek lagi kerja..."

Purbaya juga menyampaikan belum ada pembahasan intensif dengan Presiden maupun koordinasi final dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. Ia menyatakan jadwal pertemuan akan dilakukan setelah proses konsolidasi internal selesai.

"Dia (Sudaryono) masih konsolidasi, setelah konsolidasi selesai baru saya ketemu. Kayaknya minggu depan saya ketemu dia, ketemu beliau,"

Isi dan batas waktu putusan MK

MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memutuskan bahwa anggaran program MBG yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Putusan ini diucapkan pada Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis, 30 Juli 2026.

"Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan,"

Dampak pada alokasi 20% untuk pendidikan

Mahkamah menegaskan bahwa alokasi minimum 20% dari APBN untuk pendidikan harus digunakan untuk pembiayaan komponen utama pendidikan. Pembiayaan program MBG dinyatakan tidak termasuk dalam komponen utama tersebut.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,"

Komponen utama pendidikan yang dimaksud MK meliputi:

  • Peserta didik
  • Pendidik dan tenaga kependidikan
  • Sarana dan prasarana
  • Kurikulum
  • Evaluasi dan pengembangan pendidikan

Dengan putusan ini, pembentuk undang-undang dan pemerintah pusat harus menyesuaikan nomenklatur anggaran dalam APBN berikutnya, sehingga alokasi pendidikan 20% fokus membiayai komponen inti pendidikan. Masa transisi hingga 2028 memberi waktu administratif untuk pemisahan anggaran dan finalisasi teknis sebelum implementasi penuh.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait