Ekonom: Dana Koruptor Rp10T Bisa Perkuat Pendidikan dan Puskesmas
Ekonom politik Ichsanuddin Noorsy menilai alokasi dana koruptor sebesar Rp10 triliun dapat memperkuat layanan pendidikan dan kesehatan dasar. Pernyataan itu disampaikan usai pemerintah menyerahkan aset negara senilai Rp10,27 triliun dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan pada 13 Mei 2026, dan dikomentari Ichsanuddin pada 20 Mei 2026.
Alokasi dana dan prioritas penggunaan
Ichsanuddin menyarankan dana diarahkan ke perbaikan kualitas sekolah, pengembangan riset, serta revitalisasi infrastruktur puskesmas di daerah terpencil. Ia menekankan bahwa dana ini punya nilai signifikan asalkan terencana.
Menurutnya, fokus harus mencakup peningkatan fasilitas, dukungan kreativitas mahasiswa, dan penguatan layanan kesehatan primer. Dampak positif akan terlihat bila program berjalan konsisten dan berkelanjutan.
Syarat perencanaan jangka panjang
Ichsanuddin memperingatkan penggunaan dana jangan bersifat sementara atau ad-hoc. Ia mendorong integrasi anggaran ke dalam perencanaan strategis nasional agar tidak mengulang masalah struktural.
"Rp10 triliuni memang signifikan, namun tetap bukan solusi permanen untuk sistem pendidikan dan kesehatan,"
Ia menambahkan,
"Langkah ad-hoc ini memang membantu, tetapi untuk jangka panjang kita membutuhkan rencana struktural menyeluruh."
Peran negara dan swasta lokal
Selain perencanaan negara, Ichsanuddin meminta peran aktif pihak swasta lokal. Ia menilai tidak bijak jika pembangunan bergantung pada modal asing semata.
"Negara tidak bisa bergantung pada swasta asing. Kontribusi lokal sangat penting untuk keberlanjutan pembangunan pendidikan,"
Dengan sinergi publik-swasta, pendanaan dapat lebih berkelanjutan dan tepat sasaran.
Langkah pemerintah: revitalisasi puskesmas
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan revitalisasi infrastruktur kesehatan dasar. Target program mencakup 10.000 Puskesmas di wilayah terpencil sebagai prioritas pembenahan nasional.
Keputusan strategis itu diumumkan saat seremoni penyerahan aset negara senilai Rp10,27 triliun dari Satgas PKH di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 13 Mei 2026.
Pengamat menilai langkah tersebut menjadi momentum. Namun, efektivitas bergantung pada mekanisme penyaluran, pengawasan, dan kesinambungan program. Jika dipadukan dengan rencana struktural, dana hasil penindakan korupsi bisa menjadi katalis nyata untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan di seluruh Nusantara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kementerian Ekonomi Kreatif Jajaki Kolaborasi dengan ION Perluas Pasar Digital
Kemenparekraf bertemu ION pada 20 Agustus 2026 untuk perluas akses pasar digital, dorong AI, pemasaran digit...
Bendera Raksasa 10x5 m Dikibarkan di Muara Tujuh Sungai Subang
Bendera Merah Putih 10x5 meter dikibarkan di Muara Tujuh Sungai, Subang saat HUT RI ke-81 sambil mengkampany...
Menekraf Apresiasi Pameran SBY Art Community di TIM
Menekraf Teuku Riefky Harsya apresiasi pameran SBY Art Community di TIM (18–30 Agustus 2026) sebagai ruang k...
Perlinsos Digital: Bakom Sebut Pendaftaran Bansos dari 200 Hari Jadi 5 Menit
Bakom: uji coba Perlinsos Digital mempercepat pendaftaran bansos dari 200 hari menjadi sekitar lima menit, d...
Wamentrans Viva Yoga Ajak Bantu Korban Gempa NTT saat HUT RI ke-81
Wamentrans Viva Yoga mengajak semua pihak bantu korban gempa NTT saat perayaan HUT RI ke-81 dan menekankan s...
Kemenko PMK Prioritaskan Pemulihan Pendidikan Pascagempa NTT
Kemenko PMK memprioritaskan pemulihan layanan pendidikan pascagempa NTT, memaksimalkan gudang di Labuan Bajo...