Nasional

Ekonom: Dana Koruptor Rp10T Bisa Perkuat Pendidikan dan Puskesmas

Bagikan:

Ekonom politik Ichsanuddin Noorsy menilai alokasi dana koruptor sebesar Rp10 triliun dapat memperkuat layanan pendidikan dan kesehatan dasar. Pernyataan itu disampaikan usai pemerintah menyerahkan aset negara senilai Rp10,27 triliun dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan pada 13 Mei 2026, dan dikomentari Ichsanuddin pada 20 Mei 2026.

Alokasi dana dan prioritas penggunaan

Ichsanuddin menyarankan dana diarahkan ke perbaikan kualitas sekolah, pengembangan riset, serta revitalisasi infrastruktur puskesmas di daerah terpencil. Ia menekankan bahwa dana ini punya nilai signifikan asalkan terencana.

Menurutnya, fokus harus mencakup peningkatan fasilitas, dukungan kreativitas mahasiswa, dan penguatan layanan kesehatan primer. Dampak positif akan terlihat bila program berjalan konsisten dan berkelanjutan.

Syarat perencanaan jangka panjang

Ichsanuddin memperingatkan penggunaan dana jangan bersifat sementara atau ad-hoc. Ia mendorong integrasi anggaran ke dalam perencanaan strategis nasional agar tidak mengulang masalah struktural.

"Rp10 triliuni memang signifikan, namun tetap bukan solusi permanen untuk sistem pendidikan dan kesehatan,"

Ia menambahkan,

"Langkah ad-hoc ini memang membantu, tetapi untuk jangka panjang kita membutuhkan rencana struktural menyeluruh."

Peran negara dan swasta lokal

Selain perencanaan negara, Ichsanuddin meminta peran aktif pihak swasta lokal. Ia menilai tidak bijak jika pembangunan bergantung pada modal asing semata.

"Negara tidak bisa bergantung pada swasta asing. Kontribusi lokal sangat penting untuk keberlanjutan pembangunan pendidikan,"

Dengan sinergi publik-swasta, pendanaan dapat lebih berkelanjutan dan tepat sasaran.

Langkah pemerintah: revitalisasi puskesmas

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan revitalisasi infrastruktur kesehatan dasar. Target program mencakup 10.000 Puskesmas di wilayah terpencil sebagai prioritas pembenahan nasional.

Keputusan strategis itu diumumkan saat seremoni penyerahan aset negara senilai Rp10,27 triliun dari Satgas PKH di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 13 Mei 2026.

Pengamat menilai langkah tersebut menjadi momentum. Namun, efektivitas bergantung pada mekanisme penyaluran, pengawasan, dan kesinambungan program. Jika dipadukan dengan rencana struktural, dana hasil penindakan korupsi bisa menjadi katalis nyata untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan di seluruh Nusantara.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!