Ekonom: Dana Koruptor Rp10T Bisa Perkuat Pendidikan dan Puskesmas
Ekonom politik Ichsanuddin Noorsy menilai alokasi dana koruptor sebesar Rp10 triliun dapat memperkuat layanan pendidikan dan kesehatan dasar. Pernyataan itu disampaikan usai pemerintah menyerahkan aset negara senilai Rp10,27 triliun dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan pada 13 Mei 2026, dan dikomentari Ichsanuddin pada 20 Mei 2026.
Alokasi dana dan prioritas penggunaan
Ichsanuddin menyarankan dana diarahkan ke perbaikan kualitas sekolah, pengembangan riset, serta revitalisasi infrastruktur puskesmas di daerah terpencil. Ia menekankan bahwa dana ini punya nilai signifikan asalkan terencana.
Menurutnya, fokus harus mencakup peningkatan fasilitas, dukungan kreativitas mahasiswa, dan penguatan layanan kesehatan primer. Dampak positif akan terlihat bila program berjalan konsisten dan berkelanjutan.
Syarat perencanaan jangka panjang
Ichsanuddin memperingatkan penggunaan dana jangan bersifat sementara atau ad-hoc. Ia mendorong integrasi anggaran ke dalam perencanaan strategis nasional agar tidak mengulang masalah struktural.
"Rp10 triliuni memang signifikan, namun tetap bukan solusi permanen untuk sistem pendidikan dan kesehatan,"
Ia menambahkan,
"Langkah ad-hoc ini memang membantu, tetapi untuk jangka panjang kita membutuhkan rencana struktural menyeluruh."
Peran negara dan swasta lokal
Selain perencanaan negara, Ichsanuddin meminta peran aktif pihak swasta lokal. Ia menilai tidak bijak jika pembangunan bergantung pada modal asing semata.
"Negara tidak bisa bergantung pada swasta asing. Kontribusi lokal sangat penting untuk keberlanjutan pembangunan pendidikan,"
Dengan sinergi publik-swasta, pendanaan dapat lebih berkelanjutan dan tepat sasaran.
Langkah pemerintah: revitalisasi puskesmas
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan revitalisasi infrastruktur kesehatan dasar. Target program mencakup 10.000 Puskesmas di wilayah terpencil sebagai prioritas pembenahan nasional.
Keputusan strategis itu diumumkan saat seremoni penyerahan aset negara senilai Rp10,27 triliun dari Satgas PKH di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 13 Mei 2026.
Pengamat menilai langkah tersebut menjadi momentum. Namun, efektivitas bergantung pada mekanisme penyaluran, pengawasan, dan kesinambungan program. Jika dipadukan dengan rencana struktural, dana hasil penindakan korupsi bisa menjadi katalis nyata untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan di seluruh Nusantara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kapolri Pimpin Pelantikan dan Sertijab Enam Kapolda
Kapolri memimpin pelantikan enam Kapolda di Rupattama Mabes Polri, 4 Juli 2026, sebagai bagian regenerasi ke...
Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Jan–Jun 2026
Imigrasi Bali mendeportasi 342 WNA pada Januari–Juni 2026 karena pelanggaran izin tinggal, overstay, dan ket...
Bareskrim Usut Tuntas Gugurnya Bripda Nopandri di Katingan
Bareskrim mengusut gugurnya Bripda Nopandri saat operasi penangkapan bandar narkoba di Katingan; tim gabunga...
Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Daftar hingga 25 Juli
Kemendikdasmen buka Seleksi PPG Calon Guru 2026; pendaftaran 27 Juni–25 Juli 2026, syarat ijazah S-1/D-IV da...
Kemenperin Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok
Kemenperin menolak penyeragaman kemasan rokok dalam rancangan Permenkes turunan PP 28/2024 dan minta bab sta...
Mahasiswa Dorong Penguatan Pasal 33 UUD 1945 di Tengah Tantangan Ekonomi
Aliansi Mahasiswa Menjawab mendesak penguatan implementasi Pasal 33 UUD 1945 lewat enam poin sikap, dari tat...