Ekonom: Dana Koruptor Rp10T Bisa Perkuat Pendidikan dan Puskesmas
Ekonom politik Ichsanuddin Noorsy menilai alokasi dana koruptor sebesar Rp10 triliun dapat memperkuat layanan pendidikan dan kesehatan dasar. Pernyataan itu disampaikan usai pemerintah menyerahkan aset negara senilai Rp10,27 triliun dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan pada 13 Mei 2026, dan dikomentari Ichsanuddin pada 20 Mei 2026.
Alokasi dana dan prioritas penggunaan
Ichsanuddin menyarankan dana diarahkan ke perbaikan kualitas sekolah, pengembangan riset, serta revitalisasi infrastruktur puskesmas di daerah terpencil. Ia menekankan bahwa dana ini punya nilai signifikan asalkan terencana.
Menurutnya, fokus harus mencakup peningkatan fasilitas, dukungan kreativitas mahasiswa, dan penguatan layanan kesehatan primer. Dampak positif akan terlihat bila program berjalan konsisten dan berkelanjutan.
Syarat perencanaan jangka panjang
Ichsanuddin memperingatkan penggunaan dana jangan bersifat sementara atau ad-hoc. Ia mendorong integrasi anggaran ke dalam perencanaan strategis nasional agar tidak mengulang masalah struktural.
"Rp10 triliuni memang signifikan, namun tetap bukan solusi permanen untuk sistem pendidikan dan kesehatan,"
Ia menambahkan,
"Langkah ad-hoc ini memang membantu, tetapi untuk jangka panjang kita membutuhkan rencana struktural menyeluruh."
Peran negara dan swasta lokal
Selain perencanaan negara, Ichsanuddin meminta peran aktif pihak swasta lokal. Ia menilai tidak bijak jika pembangunan bergantung pada modal asing semata.
"Negara tidak bisa bergantung pada swasta asing. Kontribusi lokal sangat penting untuk keberlanjutan pembangunan pendidikan,"
Dengan sinergi publik-swasta, pendanaan dapat lebih berkelanjutan dan tepat sasaran.
Langkah pemerintah: revitalisasi puskesmas
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan revitalisasi infrastruktur kesehatan dasar. Target program mencakup 10.000 Puskesmas di wilayah terpencil sebagai prioritas pembenahan nasional.
Keputusan strategis itu diumumkan saat seremoni penyerahan aset negara senilai Rp10,27 triliun dari Satgas PKH di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 13 Mei 2026.
Pengamat menilai langkah tersebut menjadi momentum. Namun, efektivitas bergantung pada mekanisme penyaluran, pengawasan, dan kesinambungan program. Jika dipadukan dengan rencana struktural, dana hasil penindakan korupsi bisa menjadi katalis nyata untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan di seluruh Nusantara.
Berita Terkait
Nawakara GEMILANG: Edukasi Keselamatan untuk Siswa SD
PT Nawakara meluncurkan Nawakara GEMILANG pada 20 Mei 2026 untuk edukasi keselamatan dan lingkungan bagi sis...
Komisi IV DPR: Bongkar Dalang Mafia Pangan Pemicu Lonjakan Minyak
Komisi IV DPR minta bongkar dalang mafia pangan penyebab lonjakan harga minyak goreng; desak penyelidikan da...
Komisi II Tunggu Arahan Soal Revisi UU Pemilu dari Pimpinan DPR dan Parpol
Komisi II DPR menunggu arahan pimpinan DPR dan parpol sebelum mulai membahas revisi UU Pemilu dengan opsi-op...
Prabowo Wajibkan Ekspor Komoditas Strategis Melalui BUMN
Prabowo mewajibkan ekspor sawit, batu bara, dan ferro alloy diproses lewat BUMN untuk perkuat pengawasan dan...
Prabowo Instruksikan Bank Negara Turunkan Bunga untuk Rakyat
Presiden Prabowo minta Himbara turunkan bunga bagi rakyat miskin dan siapkan kredit startup untuk anak muda,...
Presiden Targetkan Defisit APBN 2027 Maksimal 2,4 Persen
Presiden Prabowo menargetkan defisit APBN 2027 di kisaran 1,80–2,40% PDB, disampaikan dalam rapat paripurna...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!