Lokal

PN Tapaktuan Tetapkan CV Kuala Sabee Tersangka Korporasi

Bagikan:
Ilustrasi pengadilan dan kayu olahan terkait kasus pemalsuan dokumen pengangkutan

Tapaktuan. Pengadilan Negeri Tapaktuan menetapkan CV Kuala Sabee sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen pengangkutan kayu. Putusan Nomor 65/Pid.Sus-LH/2026/PN Ttn dibacakan terbuka pada Selasa, 27 Oktober 2026. Majelis hakim juga memerintahkan pencarian terhadap pengurus perusahaan yang diduga bertanggung jawab.

Putusan dan status korporasi

Dalam amar putusan, majelis menyatakan adanya unsur pemalsuan pada dokumen legalitas hasil hutan. Penetapan status tersangka terhadap korporasi menjadi bagian dari upaya pengungkapan keterlibatan perusahaan dalam pengangkutan kayu.

Majelis hakim memberi perintah untuk mencari pengurus perusahaan yang diduga bertanggung jawab. Namun, pencantuman nama pengurus dalam Daftar Pencarian Orang tidak dapat dilakukan otomatis. Proses itu harus memenuhi prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.

Fakta pengangkutan kayu

Kasus bermula dari pengangkutan ratusan keping kayu olahan menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BA 8093 EU. Peristiwa terjadi di Jalan Tapaktuan–Subulussalam, tepatnya di Gampong Air Pinang, Kecamatan Tapaktuan, pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.

  • Jenis kayu: meranti dan damar
  • Jumlah: 296 keping
  • Volume: 10,5565 meter kubik
  • Asal: kilang CV Kuala Sabee, Gampong Mon Mata, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya
  • Tujuan: CV Bintang Sejati, Kota Binjai, Sumatera Utara

Pemeriksaan dokumen legalitas

Perhatian majelis hakim tertuju pada dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Nomor KO.B.1076404 tertanggal 28 April 2026. Dokumen itu menjadi bukti kunci yang diperiksa untuk menilai keaslian dan kesesuaian data.

Hakim mendalami keterangan saksi, ahli, dan terdakwa mengenai penerbitan SKSHHK. Nomor dokumen, tanggal penerbitan, serta masa berlaku dokumen masuk dalam pertimbangan hukum majelis.

Kesimpulan majelis

Setelah memeriksa fakta dan alat bukti, majelis hakim menyatakan terdakwa Zulfikri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan dokumen SKSHHK yang digunakan untuk pengangkutan kayu olahan. Putusan ini membuka babak penegakan hukum yang juga menyorot peran korporasi dalam rantai pengangkutan hasil hutan.

Proses penegakan lanjutan akan bergantung pada pelaksanaan perintah pencarian pengurus perusahaan dan tindak lanjut penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait