PN Tapaktuan Tetapkan CV Kuala Sabee Tersangka Korporasi
Tapaktuan. Pengadilan Negeri Tapaktuan menetapkan CV Kuala Sabee sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen pengangkutan kayu. Putusan Nomor 65/Pid.Sus-LH/2026/PN Ttn dibacakan terbuka pada Selasa, 27 Oktober 2026. Majelis hakim juga memerintahkan pencarian terhadap pengurus perusahaan yang diduga bertanggung jawab.
Putusan dan status korporasi
Dalam amar putusan, majelis menyatakan adanya unsur pemalsuan pada dokumen legalitas hasil hutan. Penetapan status tersangka terhadap korporasi menjadi bagian dari upaya pengungkapan keterlibatan perusahaan dalam pengangkutan kayu.
Majelis hakim memberi perintah untuk mencari pengurus perusahaan yang diduga bertanggung jawab. Namun, pencantuman nama pengurus dalam Daftar Pencarian Orang tidak dapat dilakukan otomatis. Proses itu harus memenuhi prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.
Fakta pengangkutan kayu
Kasus bermula dari pengangkutan ratusan keping kayu olahan menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BA 8093 EU. Peristiwa terjadi di Jalan Tapaktuan–Subulussalam, tepatnya di Gampong Air Pinang, Kecamatan Tapaktuan, pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
- Jenis kayu: meranti dan damar
- Jumlah: 296 keping
- Volume: 10,5565 meter kubik
- Asal: kilang CV Kuala Sabee, Gampong Mon Mata, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya
- Tujuan: CV Bintang Sejati, Kota Binjai, Sumatera Utara
Pemeriksaan dokumen legalitas
Perhatian majelis hakim tertuju pada dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Nomor KO.B.1076404 tertanggal 28 April 2026. Dokumen itu menjadi bukti kunci yang diperiksa untuk menilai keaslian dan kesesuaian data.
Hakim mendalami keterangan saksi, ahli, dan terdakwa mengenai penerbitan SKSHHK. Nomor dokumen, tanggal penerbitan, serta masa berlaku dokumen masuk dalam pertimbangan hukum majelis.
Kesimpulan majelis
Setelah memeriksa fakta dan alat bukti, majelis hakim menyatakan terdakwa Zulfikri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan dokumen SKSHHK yang digunakan untuk pengangkutan kayu olahan. Putusan ini membuka babak penegakan hukum yang juga menyorot peran korporasi dalam rantai pengangkutan hasil hutan.
Proses penegakan lanjutan akan bergantung pada pelaksanaan perintah pencarian pengurus perusahaan dan tindak lanjut penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bobby Nasution Minta Solusi Permanen untuk Harga Pupuk di Gunungsitoli
Gubernur Sumut minta solusi permanen soal harga pupuk bersubsidi di Gunungsitoli dan instruksikan pemetaan k...
Bobby Nasution Percepat Pembangunan Turap di Perbatasan Nias
Gubernur Sumut minta percepatan turap perbatasan Nias agar arus lalu lintas lancar saat Nataru; progres pemb...
Amran Pikal Aklamasi Pimpin Golkar Padang Lawas 2025–2030
Amran Pikal terpilih aklamasi pimpin Golkar Padang Lawas 2025–2030; pengurus baru diminta segera konsolidasi...
Polrestabes Medan Gerebek Gudang Pinang, Sita 3 kg Sabu & 10.000 Ekstasi
Polrestabes Medan menggerebek gudang pinang di Sei Mencirim dan lokasi lain di Deliserdang pada 27 Oktober,...
Rencong Wealth Festival 2026: Dorong Literasi Keuangan Mahasiswa
FEBI IAIN Langsa gelar Rencong Wealth Festival 2026 untuk tingkatkan literasi keuangan dan investasi bijak b...
Julpan Tambunan Aklamasi Pimpin PWI Tabagsel, Forkopimda Beri Dukungan
Julpan Tambunan terpilih aklamasi pimpin PWI Tabagsel 2026–2029; Forkopimda dan pemangku kepentingan hadir m...