Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Mei–September 2026
Masyarakat ramai membicarakan pencairan termin 2 Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 yang berlangsung pada Mei–September. Ada dua cara resmi untuk mengecek status pencairan: lewat situs resmi dan aplikasi. Ketentuan jadwal tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022.
Jadwal pencairan PIP 2026
PIP 2026 disalurkan dalam tiga termin dengan penentuan penerima berbeda pada tiap termin. Rinciannya sebagai berikut:
- Termin 1: Februari–April — khusus untuk siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Termin 2: Mei–September — penerima dipilih berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan, serta bagi anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.
- Termin 3: Oktober–Desember — meliputi anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.
Dua cara cek pencairan Termin 2
Anda dapat memeriksa status penerima PIP termin 2 melalui situs web resmi atau aplikasi PIP. Berikut langkah-langkahnya.
1. Cek lewat situs resmi
- Buka https://pip.kemdikbud.go.id/.
- Pilih kolom "Cari Penerima PIP".
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Masukkan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi kode captcha sesuai tampilan layar.
- Klik "Cek Penerima PIP".
Jika nama siswa tercatat sebagai penerima, data akan muncul. Jika tidak muncul, siswa belum berstatus penerima bantuan PIP untuk termin tersebut.
2. Cek lewat aplikasi PIP
- Unduh aplikasi PIP Kemdikbud melalui Google Play Store.
- Setelah terpasang, buka aplikasi dan pilih "Masuk".
- Login menggunakan NISN dan data diri yang diminta.
- Jika siswa terdaftar, akun akan menampilkan informasi penerima dan saldo. Jika tidak, akun tidak akan menunjukkan status penerima PIP.
Catatan penting
Status penerima pada termin 2 ditentukan dari usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan serta aktivasi SK Nominasi. Untuk memastikan hak, siswa atau wali dapat memantau secara berkala lewat situs atau aplikasi resmi.
Pencairan termin berikutnya berlangsung pada Oktober–Desember, sesuai jadwal yang ditetapkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendagri Waspadai Gempa Susulan di NTT, Penanganan Dimulai di Pelabuhan
Mendagri Tito Karnavian mengingatkan potensi gempa susulan di NTT; Kementerian PU akan asesmen kerusakan di...
Seskab: 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT
Seskab Teddy menyatakan pemerintah telah mengirimkan 253 ton bantuan logistik ke NTT; lima pesawat berangkat...
BMKG: 2.768 Gempa Susulan Guncang Flores Setelah M7,7
BMKG mencatat 2.768 gempa susulan setelah gempa M7,7 di Flores hingga 19 Agustus 2026; terbesar M6,2, 81 kej...
KPK: Korupsi Tak Selalu Berbentuk Uang, Bisa Lewat Kebijakan
KPK mengingatkan korupsi tak selalu berbentuk uang; kebijakan yang dimanipulasi bisa merugikan publik dan li...
KPK Kaitkan Korupsi Kebijakan dengan Kerusakan Hutan Kalimantan
KPK menyebut korupsi kebijakan ikut memicu kerusakan hutan Kalimantan; isu ini diangkat dalam Youth Camp 202...
Kemenhub Perkuat Pengawasan Keselamatan Pelayaran
Kemenhub memperkuat pengawasan keselamatan pelayaran dengan pemeriksaan muatan dan stabilitas kapal sebelum...