Nasional

Surabaya Perketat SPMB 2026 dengan Aplikasi 'Cek In Warga'

Bagikan:
Ilustrasi verifikasi data kependudukan dan penerimaan peserta didik di Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan data kependudukan untuk Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 melalui integrasi aplikasi Cek In Warga. Langkah ini diberlakukan mulai 2026 untuk menutup celah perpindahan alamat yang dilakukan semata-mata agar calon peserta didik lolos seleksi.

Integrasi data sebagai alat verifikasi

Disdukcapil Kota Surabaya menghubungkan data kependudukan dengan sistem SPMB serta aplikasi Dinas Pendidikan. Integrasi ini berfungsi sebagai instrumen verifikasi keberadaan dan domisili peserta didik.

Tujuannya agar proses penerimaan berjalan objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya. Kepala Disdukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menegaskan langkah ini sebagai penguatan sinergi antar-institusi.

"Pemkot Surabaya terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan sistem SPMB maupun aplikasi Dispendik melalui integrasi aplikasi Cek In Warga. Untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya,"

Deteksi perpindahan KK untuk tujuan masuk sekolah

Sistem yang terhubung dapat mengecek apakah alamat di dokumen kependudukan benar-benar menjadi tempat tinggal calon peserta didik. Perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang hanya dilakukan untuk memenuhi syarat masuk sekolah bisa terdeteksi saat proses verifikasi.

Irvan menegaskan, jika terbukti perpindahan KK semata-mata untuk kepentingan sekolah namun pemohon tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan administrasi dapat tidak dilayani sesuai ketentuan.

"Apabila terdapat perpindahan KK yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut. Maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku,"

Catatan tentang tanggal cetak KK dan klarifikasi domisili

Disdukcapil mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan tanggal cetak KK sebagai bukti kapan seseorang mulai tinggal di suatu alamat. Tanggal cetak hanya menunjukkan kapan dokumen itu diproses atau dicetak, bukan awal domisili.

Untuk keperluan SPMB, warga yang membutuhkan validasi riwayat domisili dapat mengajukan surat keterangan resmi ke Disdukcapil.

  • Ajukan permohonan surat keterangan domisili ke Disdukcapil.
  • Sertakan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.

Harapan dan implikasi

Pemkot Surabaya berharap warga menjalankan administrasi kependudukan secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya. Langkah ini diharapkan menjaga prinsip keadilan dan memberikan kesempatan sama bagi semua calon peserta didik dalam pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya.

"Berharap seluruh masyarakat dapat mengikuti proses administrasi kependudukan dengan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya. Demi menjaga keadilan bersama, khususnya dalam pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya,"

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait