Wamen KLH Minta Air IPAL Dipakai Cegah Kebakaran di TPA
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mendorong pemanfaatan air hasil pengolahan limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk membasahi timbunan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pernyataan itu disampaikan saat meninjau TPA Sambutan, Kota Samarinda, pada Senin, 14 September 2026. Tujuannya jelas: mengurangi risiko kebakaran saat cuaca panas ekstrem dan fenomena El Niño.
Dorongan pemanfaatan air IPAL
Diaz menilai IPAL yang ada di TPA Sambutan telah terkelola dengan baik. Ia meminta agar air hasil pengolahan tersebut dimanfaatkan untuk membasahi tumpukan sampah sebagai upaya pencegahan kebakaran. Langkah ini dinilai relevan mengingat kondisi pemanasan global yang meningkatkan risiko kebakaran di lokasi pembuangan akhir.
"Saya lihat di TPA ini sudah ada IPAL yang sudah terkelola dengan baik. Sehingga bagaimana caranya kita bisa menggunakan air yang sudah terkelola di IPAL," kata Diaz.
Kesiapsiagaan berdasarkan surat edaran
Kunjungan Diaz berkaitan dengan pelaksanaan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026. Surat edaran itu memuat arahan peningkatan kesiapsiagaan dan antisipasi kebakaran di TPA saat cuaca panas ekstrem. Arahan ditujukan kepada pemerintah daerah untuk memperketat langkah mitigasi di lokasi pembuangan akhir.
Surat edaran tersebut ditujukan khusus kepada:
- gubernur
- bupati
- wali kota
Perhatian pada keselamatan pemulung
Selain langkah teknis, Diaz menekankan aspek keselamatan pekerja informal di TPA. Ia meminta agar pemulung tidak bekerja di zona aktif atau di area gunungan sampah yang tinggi. Keselamatan pemulung harus menjadi prioritas Pemerintah Daerah dan pengelola TPA.
"Dari sisi pemulung, mohon nanti diperhatikan lagi, jangan sampai ada pemulung di zona aktif. Keselamatan pemulung harus menjadi prioritas kita semua," ucap Diaz.
Perkembangan TPA Sambutan dan rencana PSEL
TPA Sambutan kini memiliki dua zona. Zona pertama telah ditutup untuk mengakhiri praktik open dumping. Zona kedua mulai beroperasi sejak Juli 2026 dengan menerapkan sistem controlled landfill.
Sebagai bagian pengembangan, TPA menyiapkan lahan seluas 10 hektare untuk fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Fasilitas ini direncanakan mampu mengolah sampah dengan kapasitas kurang dari 1.000 ton per hari, apabila didukung regulasi yang diperlukan.
Dengan kombinasi pemanfaatan air IPAL, pengaturan zona operasional, dan rencana pembangunan PSEL, upaya pencegahan kebakaran di TPA Sambutan menjadi lebih terpadu. Implementasi langkah ini akan bergantung pada koordinasi pemerintah daerah dan dukungan regulasi ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Qodari Yakin Suahasil Bisa Jaga Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi
Muhammad Qodari optimistis Suahasil Nazara mampu menjaga pertumbuhan dan stabilitas ekonomi setelah dilantik...
DJKI Sesuaikan Pemeriksaan Paten Terkait Putusan MK
DJKI menyesuaikan pemeriksaan dan banding paten pasca putusan MK pada 15 September 2026 untuk memperkuat kep...
Pemerintah Perbaiki Data Sosial dengan DTSEN, 4,33 Juta KPM
Pemerintah perbarui DTSEN untuk perbaiki penyaluran bansos; 4,33 juta KPM baru tercatat dan warga yang sebel...
Kementan Pastikan Stok Beras Aman untuk 10 Bulan
Kementan memastikan stok beras nasional aman untuk 10 bulan, didukung standing crop, cadangan rumah tangga-h...
Kapolda Metro Jaya Terima Audiensi DPRD DKI untuk Perkuat Koordinasi
Kapolda Metro Jaya dan pimpinan DPRD DKI bertemu 15 Sept 2026 untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam...
Semeru Level 3 Siaga, BPBD Lumajang Siagakan Petugas 24 Jam
Gunung Semeru erupsi 15 Sept; status tetap Level 3 Siaga. BPBD Lumajang siagakan petugas, siapkan pengungsia...