Nasional

Wamen KLH Minta Air IPAL Dipakai Cegah Kebakaran di TPA

Bagikan:
Wamen Lingkungan Hidup meninjau TPA Sambutan dan mendorong pemanfaatan air IPAL

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mendorong pemanfaatan air hasil pengolahan limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk membasahi timbunan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pernyataan itu disampaikan saat meninjau TPA Sambutan, Kota Samarinda, pada Senin, 14 September 2026. Tujuannya jelas: mengurangi risiko kebakaran saat cuaca panas ekstrem dan fenomena El Niño.

Dorongan pemanfaatan air IPAL

Diaz menilai IPAL yang ada di TPA Sambutan telah terkelola dengan baik. Ia meminta agar air hasil pengolahan tersebut dimanfaatkan untuk membasahi tumpukan sampah sebagai upaya pencegahan kebakaran. Langkah ini dinilai relevan mengingat kondisi pemanasan global yang meningkatkan risiko kebakaran di lokasi pembuangan akhir.

"Saya lihat di TPA ini sudah ada IPAL yang sudah terkelola dengan baik. Sehingga bagaimana caranya kita bisa menggunakan air yang sudah terkelola di IPAL," kata Diaz.

Kesiapsiagaan berdasarkan surat edaran

Kunjungan Diaz berkaitan dengan pelaksanaan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026. Surat edaran itu memuat arahan peningkatan kesiapsiagaan dan antisipasi kebakaran di TPA saat cuaca panas ekstrem. Arahan ditujukan kepada pemerintah daerah untuk memperketat langkah mitigasi di lokasi pembuangan akhir.

Surat edaran tersebut ditujukan khusus kepada:

  • gubernur
  • bupati
  • wali kota

Perhatian pada keselamatan pemulung

Selain langkah teknis, Diaz menekankan aspek keselamatan pekerja informal di TPA. Ia meminta agar pemulung tidak bekerja di zona aktif atau di area gunungan sampah yang tinggi. Keselamatan pemulung harus menjadi prioritas Pemerintah Daerah dan pengelola TPA.

"Dari sisi pemulung, mohon nanti diperhatikan lagi, jangan sampai ada pemulung di zona aktif. Keselamatan pemulung harus menjadi prioritas kita semua," ucap Diaz.

Perkembangan TPA Sambutan dan rencana PSEL

TPA Sambutan kini memiliki dua zona. Zona pertama telah ditutup untuk mengakhiri praktik open dumping. Zona kedua mulai beroperasi sejak Juli 2026 dengan menerapkan sistem controlled landfill.

Sebagai bagian pengembangan, TPA menyiapkan lahan seluas 10 hektare untuk fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Fasilitas ini direncanakan mampu mengolah sampah dengan kapasitas kurang dari 1.000 ton per hari, apabila didukung regulasi yang diperlukan.

Dengan kombinasi pemanfaatan air IPAL, pengaturan zona operasional, dan rencana pembangunan PSEL, upaya pencegahan kebakaran di TPA Sambutan menjadi lebih terpadu. Implementasi langkah ini akan bergantung pada koordinasi pemerintah daerah dan dukungan regulasi ke depan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait