Politik

Said Abdullah Mendesak Pemerintah Cairkan DBH Rp132 Triliun

Bagikan:

JAKARTA — Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, mendesak pemerintah pusat segera mencairkan dana bagi hasil (DBH) kurang salur sebesar Rp132 triliun pada Kamis (9/7/2026). Langkah ini dimaksudkan untuk meringankan tekanan fiskal yang dihadapi sejumlah daerah dan memastikan pembayaran gaji serta honorarium PPPK tetap berjalan.

Desakan Banggar dan alasan segera dicairkan

Said menyampaikan pencairan DBH yang tertunda merupakan solusi cepat untuk meningkatkan likuiditas kas daerah. Menurutnya, banyak pemerintah daerah kini berada pada kondisi fiskal yang tertekan sehingga berisiko mengganggu pelayanan publik.

"Kondisi fiskal di daerah sudah mengalami tekanan yang luar biasa. Oleh karenanya, alangkah baiknya jika pemerintah pusat ikut turun rembuk dengan daerah," ujar Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan.

Banggar DPR sejak awal telah mengingatkan potensi penurunan kemampuan fiskal daerah. Pencairan DBH kurang salur disebut sebagai langkah prioritas untuk mencegah gangguan pembayaran terhadap pegawai daerah.

Dampak terhadap pembayaran gaji dan layanan publik

Said menekankan bahwa tanpa langkah cepat dari pemerintah pusat, daerah berisiko menunda pembayaran gaji dan honor untuk tenaga non-PNS, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kas daerah yang tipis juga berpotensi memaksa pemda melakukan pengurangan anggaran pelayanan publik.

"Dana bagi hasil yang kurang salur sebesar Rp132 triliun segera dicairkan untuk daerah-daerah agar daerah bisa bernapas dan mampu membayar honor, gaji, PPPK," tegasnya.

Langkah yang diminta Banggar

  • Mencairkan DBH kurang salur sebesar Rp132 triliun untuk meningkatkan likuiditas kas daerah.
  • Melakukan pemetaan daerah dengan risiko fiskal tinggi agar penanganan dapat diarahkan lebih dini.
  • Pemerintah pusat turun tangan untuk membantu menjaga stabilitas anggaran dan kelangsungan pelayanan publik.

Desakan ini mengemuka seiring adanya polemik rencana merumahkan ribuan PPPK di salah satu daerah akibat tekanan APBD. Said menilai kondisi tersebut seharusnya diantisipasi jika bantuan pusat tersalur tepat waktu.

Dengan pencairan DBH dan pemetaan risiko fiskal yang cepat, diharapkan pemerintah daerah dapat mempertahankan kewajiban penggajian dan pelayanan publik tetap berjalan, sekaligus mengurangi potensi kebijakan darurat yang merugikan masyarakat.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait