Said Abdullah Mendesak Pemerintah Cairkan DBH Rp132 Triliun
JAKARTA — Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, mendesak pemerintah pusat segera mencairkan dana bagi hasil (DBH) kurang salur sebesar Rp132 triliun pada Kamis (9/7/2026). Langkah ini dimaksudkan untuk meringankan tekanan fiskal yang dihadapi sejumlah daerah dan memastikan pembayaran gaji serta honorarium PPPK tetap berjalan.
Desakan Banggar dan alasan segera dicairkan
Said menyampaikan pencairan DBH yang tertunda merupakan solusi cepat untuk meningkatkan likuiditas kas daerah. Menurutnya, banyak pemerintah daerah kini berada pada kondisi fiskal yang tertekan sehingga berisiko mengganggu pelayanan publik.
"Kondisi fiskal di daerah sudah mengalami tekanan yang luar biasa. Oleh karenanya, alangkah baiknya jika pemerintah pusat ikut turun rembuk dengan daerah," ujar Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan.
Banggar DPR sejak awal telah mengingatkan potensi penurunan kemampuan fiskal daerah. Pencairan DBH kurang salur disebut sebagai langkah prioritas untuk mencegah gangguan pembayaran terhadap pegawai daerah.
Dampak terhadap pembayaran gaji dan layanan publik
Said menekankan bahwa tanpa langkah cepat dari pemerintah pusat, daerah berisiko menunda pembayaran gaji dan honor untuk tenaga non-PNS, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kas daerah yang tipis juga berpotensi memaksa pemda melakukan pengurangan anggaran pelayanan publik.
"Dana bagi hasil yang kurang salur sebesar Rp132 triliun segera dicairkan untuk daerah-daerah agar daerah bisa bernapas dan mampu membayar honor, gaji, PPPK," tegasnya.
Langkah yang diminta Banggar
- Mencairkan DBH kurang salur sebesar Rp132 triliun untuk meningkatkan likuiditas kas daerah.
- Melakukan pemetaan daerah dengan risiko fiskal tinggi agar penanganan dapat diarahkan lebih dini.
- Pemerintah pusat turun tangan untuk membantu menjaga stabilitas anggaran dan kelangsungan pelayanan publik.
Desakan ini mengemuka seiring adanya polemik rencana merumahkan ribuan PPPK di salah satu daerah akibat tekanan APBD. Said menilai kondisi tersebut seharusnya diantisipasi jika bantuan pusat tersalur tepat waktu.
Dengan pencairan DBH dan pemetaan risiko fiskal yang cepat, diharapkan pemerintah daerah dapat mempertahankan kewajiban penggajian dan pelayanan publik tetap berjalan, sekaligus mengurangi potensi kebijakan darurat yang merugikan masyarakat.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Surabaya Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 7.380 Siswa
Pemkot Surabaya salurkan bantuan pendidikan dan seragam bagi 7.380 siswa desil 1–5, plus bantuan Rp350 ribu/...
Lumajang Perkuat Sinergi dengan FKUB untuk Moderasi Beragama
Pemkab Lumajang dan FKUB memperkuat kerja sama untuk jaga kerukunan, gelar Kemah Moderasi Beragama, dan cega...
PDI Perjuangan Blitar Gelar Dapur Umum Gotong Royong Setiap Tanggal 10
DPC PDI Perjuangan Kota Blitar rutin menggelar Dapur Umum Gotong Royong setiap tanggal 10 untuk memperkuat k...
DPRD Malang Desak Pembaruan Data Bansos dan Verifikasi Lapangan
Ketua Komisi D DPRD Malang minta pembaruan data bansos dan verifikasi lapangan usai reses di Polehan, agar b...
DPRD Madiun Pertanyakan SiLPA Rp154,79 Miliar di Tengah Efisiensi
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Madiun minta penjelasan kenaikan SiLPA APBD 2025 Rp154,79 miliar di tengah kebija...
Megawati Terima Grande Colar, Tegaskan Simbol Persahabatan RI-Timor-Leste
Megawati menerima Grande Colar di Dili (9 Juli 2026) dan menyebut penghargaan itu simbol persahabatan yang h...