Kediri Percepat Raperda Cadangan Pangan untuk Perkuat Ketahanan
KEDIRI — Anggota Bapemperda DPRD Kota Kediri, Yuzar Rasyid, mendorong percepatan pembahasan Raperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) pada Minggu (17/5/2026). Tujuannya memperkuat ketahanan pangan daerah menghadapi gejolak ekonomi dan ancaman krisis pangan global.
Urgensi Raperda CPPD
Yuzar menilai raperda ini akan memberi payung hukum bagi pemerintah kota untuk mengatur pencadangan dan stabilitas pasokan pangan secara lebih terstruktur. Ia mengingatkan dampak perubahan iklim dan ketegangan geopolitik dapat mengganggu ketersediaan serta harga bahan pokok.
"Ke depannya dengan adanya payung hukum berupa perda ini, Kota Kediri bisa melaksanakan aturan dari undang-undang di atasnya. Fokus utamanya menjaga stabilitas pasokan dan pencadangan pangan yang selama ini belum terakomodir secara spesifik,"
Peran Pemerintah dan Masyarakat
Selain regulasi, Yuzar mengajak warga berperan aktif membangun ketahanan pangan dari rumah tangga. Ia menyarankan langkah sederhana namun efektif seperti berhemat dan memanfaatkan pekarangan untuk bercocok tanam.
"Kita mendorong warga pertama untuk berhemat. Kedua, kalau punya lahan pekarangan ya dimanfaatkan untuk menanam. Ini demi mendorong ketahanan pangan dari lingkup terkecil,"
Langkah ini dianggap dapat meningkatkan kemandirian keluarga dalam menghadapi tekanan ekonomi dan fluktuasi harga bahan pokok.
Sosialisasi dan Layanan Publik
Pada kegiatan sarasehan di Kelurahan Kampung Dalem, Yuzar juga mensosialisasikan program bantuan hukum gratis bagi warga. Program ini ditujukan untuk memberi pendampingan hukum terkait persoalan administrasi maupun hukum yang dihadapi masyarakat kecil.
Kegiatan berlangsung di Gedung Kelurahan Kampung Dalem dengan partisipasi warga sekitar. Kepala Kelurahan, Ika Ardiyanto, menyambut baik upaya penguatan ketahanan pangan keluarga.
"Kita harus bisa berdikari, paling tidak kuat terhadap diri kita sendiri,"
Implikasi dan Langkah ke Depan
Percepatan pembahasan Raperda CPPD diharapkan memberi dasar hukum yang kuat bagi program pencadangan pangan di tingkat kota. Jika disahkan, regulasi ini dapat menjadi kerangka kerja untuk menyiapkan stok strategis, mekanisme distribusi, dan program lokal yang melibatkan masyarakat.
Warga diimbau mulai menyiapkan langkah adaptif, seperti menanam bahan pangan di pekarangan dan menerapkan pola hidup hemat, sembari menunggu kebijakan formal yang mengatur cadangan pangan daerah.
Baca lebih lanjut di Google News
Berita Terkait
PDI Perjuangan Dorong Pengesahan Lima Raperda di Tulungagung
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tulungagung mendukung pengesahan lima Raperda penting pada rapat paripurna 20 Mei...
Warga Parsanga Adukan Dugaan Sengketa Lahan ke DPRD Sumenep
Warga Desa Parsanga adukan dugaan sengketa lahan ke Ketua DPRD Sumenep terkait rencana pembangunan markas ba...
Deni Wicaksono Ajak Kader Muda PDIP Pacitan Aktif di Medsos
Deni Wicaksono mendorong kader muda PDIP Pacitan aktif di media sosial untuk kritik kebijakan, edukasi polit...
Kediri Lepas 1.213 Calon Jamaah Haji, Bupati Ingatkan Gotong Royong
Pemkab Kediri memberangkatkan 1.213 calon jamaah haji pada 20 Mei 2026; Bupati minta jamaah muda bantu lansi...
Bupati Gresik Ingatkan Orang Tua: Batasi Gadget demi Karakter PAUD
Bupati Gresik minta orang tua batasi gadget agar pembentukan karakter anak usia dini terjaga, disampaikan sa...
PDIP Jatim Lantik 12 PAC di Pacitan, Tegaskan Penguatan Ideologi
DPD PDI Perjuangan Jatim melantik 12 PAC di Pacitan (20/5/2026) untuk memperkuat ideologi, struktur kecamata...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!