Kediri Percepat Raperda Cadangan Pangan untuk Perkuat Ketahanan
KEDIRI — Anggota Bapemperda DPRD Kota Kediri, Yuzar Rasyid, mendorong percepatan pembahasan Raperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) pada Minggu (17/5/2026). Tujuannya memperkuat ketahanan pangan daerah menghadapi gejolak ekonomi dan ancaman krisis pangan global.
Urgensi Raperda CPPD
Yuzar menilai raperda ini akan memberi payung hukum bagi pemerintah kota untuk mengatur pencadangan dan stabilitas pasokan pangan secara lebih terstruktur. Ia mengingatkan dampak perubahan iklim dan ketegangan geopolitik dapat mengganggu ketersediaan serta harga bahan pokok.
"Ke depannya dengan adanya payung hukum berupa perda ini, Kota Kediri bisa melaksanakan aturan dari undang-undang di atasnya. Fokus utamanya menjaga stabilitas pasokan dan pencadangan pangan yang selama ini belum terakomodir secara spesifik,"
Peran Pemerintah dan Masyarakat
Selain regulasi, Yuzar mengajak warga berperan aktif membangun ketahanan pangan dari rumah tangga. Ia menyarankan langkah sederhana namun efektif seperti berhemat dan memanfaatkan pekarangan untuk bercocok tanam.
"Kita mendorong warga pertama untuk berhemat. Kedua, kalau punya lahan pekarangan ya dimanfaatkan untuk menanam. Ini demi mendorong ketahanan pangan dari lingkup terkecil,"
Langkah ini dianggap dapat meningkatkan kemandirian keluarga dalam menghadapi tekanan ekonomi dan fluktuasi harga bahan pokok.
Sosialisasi dan Layanan Publik
Pada kegiatan sarasehan di Kelurahan Kampung Dalem, Yuzar juga mensosialisasikan program bantuan hukum gratis bagi warga. Program ini ditujukan untuk memberi pendampingan hukum terkait persoalan administrasi maupun hukum yang dihadapi masyarakat kecil.
Kegiatan berlangsung di Gedung Kelurahan Kampung Dalem dengan partisipasi warga sekitar. Kepala Kelurahan, Ika Ardiyanto, menyambut baik upaya penguatan ketahanan pangan keluarga.
"Kita harus bisa berdikari, paling tidak kuat terhadap diri kita sendiri,"
Implikasi dan Langkah ke Depan
Percepatan pembahasan Raperda CPPD diharapkan memberi dasar hukum yang kuat bagi program pencadangan pangan di tingkat kota. Jika disahkan, regulasi ini dapat menjadi kerangka kerja untuk menyiapkan stok strategis, mekanisme distribusi, dan program lokal yang melibatkan masyarakat.
Warga diimbau mulai menyiapkan langkah adaptif, seperti menanam bahan pangan di pekarangan dan menerapkan pola hidup hemat, sembari menunggu kebijakan formal yang mengatur cadangan pangan daerah.
Baca lebih lanjut di Google News
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPR Minta Pengusutan Tuntas Kekerasan Ibu terhadap Anak di Pamekasan
DPR minta polisi mengusut tuntas kasus kekerasan ibu terhadap anak di Pademawu, Pamekasan, termasuk pemeriks...
PDI Perjuangan: Perubahan APBD Sumenep Harus Pro Rakyat
Fraksi PDI Perjuangan minta Perubahan APBD Sumenep 2026 tetap berpihak pada rakyat meski PAD naik dan belanj...
Surabaya Minta Perlindungan untuk Pedagang Pasar Tradisional
DPRD Surabaya dan APPSI minta pemerintah lindungi pedagang pasar tradisional dari tekanan pasar modern, dari...
DPRD Jember Minta Pangkas Anggaran Rp2,8 Miliar untuk Stiker Bantuan
DPRD Jember minta Pemkab memangkas anggaran Rp2,8 miliar untuk stiker bantuan dan mengusulkan satu jenis sti...
Jaranan Hiasi Peringatan Kemerdekaan di Trenggalek
Ribuan warga menyaksikan pagelaran jaranan di halaman DPC PDI Perjuangan Trenggalek, 17 Agustus 2026, sebaga...
ASN Banyuwangi Berbagi daftarkan 1.144 pekerja informal ke BPJS
ASN Banyuwangi Berbagi mendaftarkan 1.144 pekerja informal ke BPJS Ketenagakerjaan pada 17 Agustus 2026 untu...