Ketua MPW ICMI Apresiasi Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA
BANDA ACEH — Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husin, menyampaikan apresiasi atas keputusan Gubernur Aceh Muzakkir Manaf alias Mualem yang mencabut Pergub tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Pernyataan itu disampaikan secara tertulis melalui WhatsApp kepada media pada Senin (18/5), menyusul demonstrasi besar yang dilakukan mahasiswa.
Keputusan gubernur dan reaksi publik
Taqwaddin menilai pencabutan Pergub tersebut tepat karena menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ia menyatakan pencabutan sebagai pengakuan yang terbuka dari gubernur.
"Bagi saya, tak ada salahnya Gubernur mengakui bahwa Pergub tersebut kurang pas dan karenanya dicabut," ujar Taqwaddin.
"Ini malah pengakuan yang gentelment dan terbuka," sambungnya.
Analisis akademis dan pilihan strategis
Menurut Taqwaddin, dirinya dan rekan-rekannya sudah menelaah Pergub itu seminggu sebelumnya. Dari kajian mereka terdapat dua pilihan strategis untuk menghadapi pemberlakuan aturan tersebut, namun dengan pernyataan resmi gubernur, persoalan dinilai tidak perlu diperpanjang.
Seruan kepada akademisi dan mahasiswa
Dengan adanya pencabutan resmi, Taqwaddin mengimbau semua pihak, terutama akademisi dan mahasiswa, untuk memberi apresiasi dan kembali ke aktivitas masing-masing secara optimal. Ia menekankan pentingnya kerja kolektif untuk mewujudkan Aceh meusyuhu dan Aceh Mulia.
"Saya mengimbau kepada semua akademisi dan adik-adik mahasiswa untuk memberi apresiasi dan mari kita kembali kepada aktivitas masing-masing secara optimal untuk mewujudkan Aceh meusyuhu dan Aceh Mulia," ujar Dr Taqwaddin.
Saran perbaikan proses pembuatan hukum daerah
Taqwaddin memberi penekanan agar pembentukan produk hukum di Aceh, baik qanun maupun pergub, mempertimbangkan tiga aspek penting agar hukum yang dihasilkan adil dan efektif.
- Aspek filosofis
- Aspek sosiologis
- Aspek juridis
Ia meyakini bahwa bila ketiga aspek ini terpenuhi, hukum daerah akan bermanfaat, berkeadilan, dan tidak menimbulkan kegaduhan saat diterapkan.
"Jika semua unsur ini terpenuhi, Insya Allah saya yakin maka hukum yang dihasilkan akan efektif dalam penerapannya, alias tidak menimbulkan kegaduhan," demikian pungkas Taqwaddin.
Pernyataan Taqwaddin menegaskan pentingnya dialog antara pembuat kebijakan dan masyarakat. Ke depan, proses legislasi yang lebih partisipatif diharapkan mengurangi potensi konflik sosial dan memastikan regulasi sesuai kebutuhan publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kepala BNN Deliserdang Bantah Tudingan Penganiayaan
Kepala BNN Deliserdang Kombes Pol Josua Tampubolon membantah tuduhan penganiayaan terhadap terduga saat razi...
Polda Sumut Tangkap Penumpang Bawa Sabu 1 Kg; OTT Bupati Langkat dan Tersangka Korupsi di Samosir
Polda Sumut tangkap penumpang bawa 1 kg sabu; pimpinan Bank Mandiri di Samosir jadi tersangka korupsi; Bupat...
40 Personel Polres Aceh Singkil Naik Pangkat per 1 Juli 2026
Sebanyak 40 personel Polres Aceh Singkil resmi naik pangkat per 1 Juli 2026. Upacara dipimpin Kapolres AKBP...
Sat Lantas Pematangsiantar Gelar Binluh untuk Pengendara Ojol
Sat Lantas Polres Pematangsiantar menggelar Binluh dan Dikmas Lantas untuk pengendara Gojek di Jalan Sutomo...
Polsek Bosar Maligas Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Simalungun
Polsek Bosar Maligas mengevakuasi warga dan menyalurkan sembako setelah banjir melanda Bosar Maligas akibat...
PAN Sumut Tunda Sikap Resmi soal OTT yang Diduga Menjerat Bupati Langkat
DPW PAN Sumut belum menentukan sikap terkait OTT yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin; pihaknya menungg...