Ketua MPW ICMI Apresiasi Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA
BANDA ACEH — Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husin, menyampaikan apresiasi atas keputusan Gubernur Aceh Muzakkir Manaf alias Mualem yang mencabut Pergub tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Pernyataan itu disampaikan secara tertulis melalui WhatsApp kepada media pada Senin (18/5), menyusul demonstrasi besar yang dilakukan mahasiswa.
Keputusan gubernur dan reaksi publik
Taqwaddin menilai pencabutan Pergub tersebut tepat karena menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ia menyatakan pencabutan sebagai pengakuan yang terbuka dari gubernur.
"Bagi saya, tak ada salahnya Gubernur mengakui bahwa Pergub tersebut kurang pas dan karenanya dicabut," ujar Taqwaddin.
"Ini malah pengakuan yang gentelment dan terbuka," sambungnya.
Analisis akademis dan pilihan strategis
Menurut Taqwaddin, dirinya dan rekan-rekannya sudah menelaah Pergub itu seminggu sebelumnya. Dari kajian mereka terdapat dua pilihan strategis untuk menghadapi pemberlakuan aturan tersebut, namun dengan pernyataan resmi gubernur, persoalan dinilai tidak perlu diperpanjang.
Seruan kepada akademisi dan mahasiswa
Dengan adanya pencabutan resmi, Taqwaddin mengimbau semua pihak, terutama akademisi dan mahasiswa, untuk memberi apresiasi dan kembali ke aktivitas masing-masing secara optimal. Ia menekankan pentingnya kerja kolektif untuk mewujudkan Aceh meusyuhu dan Aceh Mulia.
"Saya mengimbau kepada semua akademisi dan adik-adik mahasiswa untuk memberi apresiasi dan mari kita kembali kepada aktivitas masing-masing secara optimal untuk mewujudkan Aceh meusyuhu dan Aceh Mulia," ujar Dr Taqwaddin.
Saran perbaikan proses pembuatan hukum daerah
Taqwaddin memberi penekanan agar pembentukan produk hukum di Aceh, baik qanun maupun pergub, mempertimbangkan tiga aspek penting agar hukum yang dihasilkan adil dan efektif.
- Aspek filosofis
- Aspek sosiologis
- Aspek juridis
Ia meyakini bahwa bila ketiga aspek ini terpenuhi, hukum daerah akan bermanfaat, berkeadilan, dan tidak menimbulkan kegaduhan saat diterapkan.
"Jika semua unsur ini terpenuhi, Insya Allah saya yakin maka hukum yang dihasilkan akan efektif dalam penerapannya, alias tidak menimbulkan kegaduhan," demikian pungkas Taqwaddin.
Pernyataan Taqwaddin menegaskan pentingnya dialog antara pembuat kebijakan dan masyarakat. Ke depan, proses legislasi yang lebih partisipatif diharapkan mengurangi potensi konflik sosial dan memastikan regulasi sesuai kebutuhan publik.
Berita Terkait
Polres Sergai Tangkap Pelaku Curat Rumah Kosong di Sei Rampah
Polres Sergai menangkap AP (27) terkait pencurian di rumah kosong Sei Rampah; kerugian Rp6 juta dan dua reka...
Korban KDRT di Medan Desak Penyelesaian Laporan 2023
Kuasa hukum korban KDRT di Medan mendesak Sat Reskrim Polrestabes Medan menyelesaikan laporan 2023 yang dini...
Pengamat: Rumah Sakit 'Bintang Lima' untuk Pasien BPJS Bukan Prioritas
Pengamat anggaran Sumut minta prioritas perbaikan layanan kesehatan dan pemerataan akses daripada membangun...
Brimob Polda Sumut Perketat Patroli Malam di Titik Rawan Medan
Brimob Polda Sumut menambah patroli dinihari di Medan (18/5) untuk menekan kejahatan jalanan dan meningkatka...
Sergai Perkuat Reformasi Birokrasi dengan Fokus pada SAKIP dan Pelayanan
Pemkab Sergai memperkuat reformasi birokrasi melalui pembinaan, monitoring, dan evaluasi dengan fokus pada S...
Polrestabes Medan Ungkap 86 Kasus Narkoba, 100 Tersangka Ditahan
Polrestabes Medan mengungkap 86 kasus narkoba dalam dua minggu, menahan 100 tersangka dan memusnahkan empat...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!